Terdapat cukup banyak pihak yang terlibat di dalam suatu proses peradilan pidana maupun pidana. Hakim, tergugat, panitera adalah pihak-pihak yang bisa kita jumpai pada semua proses penyelesaian perkara di pengadilan sebagai peranan lembaga pengadilan. Selain ketiga contoh tersebut, ada juga pihak yang bernama penasihat hukum. Sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam proses peradilan, penasihat hukum, atau advokat, memiliki fungsi untuk memberikan atau menyediakan bantuan atau jasa hukum kepada pihak yang digugat dalam suatu perkara.
Masing-masing pihak yang terlibat dalam proses peradilan memiliki fungsi atau peranan masing-masing. Sebagai contoh panitera bertugas untuk melakukan pencatatan tentang seluruh kejadian yang terjadi selama proses peradilan. Selain itu panitera juga berperan dalam menerima dan memeriksa memori banding dan kasasi. Tugas dan fungsi hakim agung juga sangat penting dalam proses peradilan karena hakimlah yang akan mengambil putusan terhadap suatu perkara atau sengketa yang sedang diproses.
Pengambilan putusan ini harus dilakukan dengan cara menegakkan hukum yang adil dan bebas dari keberpihakan manapun. Sama seperti contoh peranan yang diemban oleh panitera maupun hakim, penasihat hukum juga memiliki peranan. Karena negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, maka peranan dan profesi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, memiliki dasar hukumnya masing-masing. Sekarang, mari kita pelajari peranan dan dasar hukum penasihat hukum.
Peranan dan Dasar Hukum Penasihat Hukum
Kita sering mendengar cukup banyak istilah seperti penasihat hukum, pengacara, dan advokat pada saat kita sedang menyaksikan atau membaca suatu pembicaraan mengenai kasus hukum. Ketiga istilah tersebut tadinya memiliki definisi dan ketentuan yang berbeda-beda. Macam-macam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing profesi tersebut pun berbeda. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, istilah yang digunakan adalah advokat.
Definisi yang dinyatakan dalam peraturan tersebut adalah orang yang berperan dalam memberikan jasa atau bantuan hukum didalam dan diluar lembaga pengadilan diseluruh Indonesia. Berdasarkan definisi yang diatur di dalam Undang-Undang, maka inti dari peranan penasihat hukum adalah memberikan bantuan dalam bidang hukum kepada klien yang mengajukan bantuan jasa hukum. Kita lebih familiar dengan peranan penasihat hukum di dalam pengadilan namun penasihat hukum juga berperan di luar pengadilan. Mari kita pelajari lebih lanjut terkait dengan peranan dan dasar hukum penasihat hukum dalam pendampingan tersangka/terdakwa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Dasar Hukum Penasihat Hukum
Berikut ini adalah beberapa pasal yang mendasari peranan penasihat hukum:
Peranan dan dasar hukum penasihat hukum ini menunjukkan bahwa peranan penasihat hukum sudah dimulai sejak tahap pertama, yaitu penangkapan atau penahanan.
Peranan dan dasar hukum penasihat hukum ini menunjukkan bahwa bahkan peranan pasif yang dimainkan oleh penasihat hukum akan sangat bermanfaat dalam penyusunan pembelaan.
Demikianlah kita sudah mempelajari peranan dan dasar hukum penasihat hukum. Sekarang kita sudah mengetahui bahwa setiap hak dan fungsi penasihat hukum didasari dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…