Categories: Hukum

Peranan Dan Dasar Hukum Penasihat Hukum – Wajib Diketahui!

Terdapat cukup banyak pihak yang terlibat di dalam suatu proses peradilan pidana maupun pidana. Hakim, tergugat, panitera adalah pihak-pihak yang bisa kita jumpai pada semua proses penyelesaian perkara di pengadilan sebagai peranan lembaga pengadilan. Selain ketiga contoh tersebut, ada juga pihak yang bernama penasihat hukum. Sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam proses peradilan, penasihat hukum, atau advokat, memiliki fungsi untuk memberikan atau menyediakan bantuan atau jasa hukum kepada pihak yang digugat dalam suatu perkara. 

Masing-masing pihak yang terlibat dalam proses peradilan memiliki fungsi atau peranan masing-masing. Sebagai contoh panitera bertugas untuk melakukan pencatatan tentang seluruh kejadian yang terjadi selama proses peradilan. Selain itu panitera juga berperan dalam menerima dan memeriksa memori banding dan kasasi. Tugas dan fungsi hakim agung juga sangat penting dalam proses peradilan karena hakimlah yang akan mengambil putusan terhadap suatu perkara atau sengketa yang sedang diproses.

Pengambilan putusan ini harus dilakukan dengan cara menegakkan hukum yang adil dan bebas dari keberpihakan manapun. Sama seperti contoh peranan yang diemban oleh panitera maupun hakim, penasihat hukum juga memiliki peranan. Karena negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, maka peranan dan profesi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, memiliki dasar hukumnya masing-masing. Sekarang, mari kita pelajari peranan dan dasar hukum penasihat hukum.

Peranan dan Dasar Hukum Penasihat Hukum

Kita sering mendengar cukup banyak istilah seperti penasihat hukum, pengacara, dan advokat pada saat kita sedang menyaksikan atau membaca suatu pembicaraan mengenai kasus hukum. Ketiga istilah tersebut tadinya memiliki definisi dan ketentuan yang berbeda-beda. Macam-macam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing profesi tersebut pun berbeda. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, istilah yang digunakan adalah advokat.

Definisi yang dinyatakan dalam peraturan tersebut adalah orang yang berperan dalam memberikan jasa atau bantuan hukum didalam dan diluar lembaga pengadilan diseluruh Indonesia. Berdasarkan definisi yang diatur di dalam Undang-Undang, maka inti dari peranan penasihat hukum adalah memberikan bantuan dalam bidang hukum kepada klien yang mengajukan bantuan jasa hukum. Kita lebih familiar dengan peranan penasihat hukum di dalam pengadilan namun penasihat hukum juga berperan di luar pengadilan. Mari kita pelajari lebih lanjut terkait dengan peranan dan dasar hukum penasihat hukum dalam pendampingan tersangka/terdakwa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Dasar Hukum Penasihat Hukum

Berikut ini adalah beberapa pasal yang mendasari peranan penasihat hukum:

  • Pasal 54 KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan. Hal ini menunjukkan peran penasihat hukum dalam menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa bahkan sejak tersangka ditahan. Hal ini untuk mendukung hak terdakwa terkait dengan kepentingan pembelaan perkara. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh penasihat hukum selama menghubungi kliennya. 
  1. Penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga permasyarakatan mengawasi pembicaraan antara penasihat hukum dengan terdakwa tanpa mendengarkan isi pembicaraan.
  2. Jika penasihat hukum terbukti menyalahgunakan hak bicaranya pada tahap pemeriksaan, maka penasihat hukum akan memperoleh peringatan dari penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga permasyarakatan.

Peranan dan dasar hukum penasihat hukum ini menunjukkan bahwa peranan penasihat hukum sudah dimulai sejak tahap pertama, yaitu penangkapan atau penahanan. 

  • Pasal 72 KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa penasihat hukum diperkenankan meminta turunan berita acara pemeriksaan. Berita acara pemeriksaan ini akan dijadikan salah satu dasar terkait kepentingan pembelaan. 
  • Pasal 73 KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa komunikasi yang bisa dilakukan di antara penasihat hukum dengan tersangka tidak hanya secara verbal tetapi juga melalui tulisan. Peraturan ini menyatakan hak penasihat hukum untuk mengirim dan menerima surat ke dan dari tersangka.

  • Pasal 74 KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa setelah terjadi pelimpahan perkara dari penuntut umum kepada pengadilan negeri dengan tujuan untuk dipersidangkan, maka tidak boleh dilakukan pengurangan kebebasan penasihat hukum untuk berhubungan dengan tersangka.
  • Pasal 115 KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa penasihat hukum diperbolehkan untuk melihat dan mendengarkan selama tersangka sedang diperiksa oleh penyidik. Namun jika kejahatan yang terjadi membahayakan keamanan negara, penasihat hukum tidak diperbolehkan untuk melihat dan mendengarkan, tetapi hanya melihat proses pemeriksaan. Berdasarkan isi pasal tersebut, maka dapat disimpulkan peranan penasihat hukum di sini bersifat pasif. Penasihat hukum hanya bisa hadir tetapi tidak diperkenankan untuk memberikan nasihat. Walaupun demikian, penasihat hukum tetap memiliki dua peran di sini. Pertama, menggunakan informasi dari tahap pemeriksaan untuk menyusun pembelaan atau memberikan nasihat pada tahap berikutnya. Kedua, memberikan dukungan moral dalam bentuk kehadiran sehingga tersangka termotivasi untuk menyatakan kebenaran. 

Peranan dan dasar hukum penasihat hukum ini menunjukkan bahwa bahkan peranan pasif yang dimainkan oleh penasihat hukum akan sangat bermanfaat dalam penyusunan pembelaan.  

  • Pasal 124 KUHAP.  Pasal ini menyatakan bahwa untuk mengetahui apakah penahanan yang dilakukan terhadap tersangka sah atau tidak di hadapan hukum, penasihat hukum diperkenankan untuk mengajukan pengadaan praperadilan kepada pengadilan negeri. 

Demikianlah kita sudah mempelajari peranan dan dasar hukum penasihat hukum. Sekarang kita sudah mengetahui bahwa setiap hak dan fungsi penasihat hukum didasari dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago