Salam sejahtera bagi para pembaca dimanapun anda berada. Beberapa waktu yang lalu kita telah membahas materi mengenai contoh perilaku masyarakat yang menaati peraturan perundang-undangan. tentunya setelah membaca materi tersebut pembaca menjadi semakin memahami cara menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan mencontoh perilaku yang telah dibahas tersebut. Nah, agar dapat menaati peraturan perundang-undangan, tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa itu peraturan perundang-undangan berikut jenis-jenisnya.
Peraturan perundang-undangan ialah suatu aturan hukum yang memiliki bentuk tertulis dan memiliki kekuatan mengikat sehingga harus ditaati oleh siapapun objek peraturan perundang-undangan tersebut. lantas, apa saja macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia? dalam kesempatan yang indah ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia. berikut ini penjelasannya.
Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat
Pada dasarnya, macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua berdasarkan wilayah dari pemberlakuan aturan hukum tersebut. berikut ini macam-macam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis yang memiliki empat alinea pembukaan dan tiga puluh tujuh pasal. Berdasarkan sejarah UUD 1945, kita dapat mengetahui bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Nilai-nilai dasar Pancasila menjiwai setiap pasal di dalam UUD 1945 ini. Atas sebab inilah maka setiap macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengannya.
2. Ketetapan MPR RI
Macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang selanjutnya yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Indonesia atau biasa disingkat dengan Tap MPR RI. Tap MPR RI ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh MPR RI. Membentuk ketetapan ini merupakan salah satu fungsi MPR yang sangat penting. Di masa lalu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi setelah adanya perubahan UUD 1945, MPR menjadi lembaga negara saja.
3. Undang-Undang
Undang-Undang merupakan salah satu macam peraturan tertulis yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR RI. Berdasarkan pengertian ini, kita dapat menyimpulkan bahwa UU merupakan penjabaran secara lebih lanjut dari UUD 1945 dan Tap MPR RI. Lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan UU ialah DPR dan Presiden.
4. Perpu
Perpu merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ia dapat dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak. Perpu dapat disahkan tanpa persetujuan DPR, namun DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu di tengah masyarakat.
5. Kepres
Kepres atau Keputusan Presiden merupakan aturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam rangka mengatur tata kelola administrasi di dalam pemerintahan. Karena ia merupakan keputusan, maka setiap orang yang ada di luar pemerintahan tidak wajib menaatinya.
Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, peraturan tersebut memiliki wilayah pemberlakuan yang cenderung sempit karena hanya berlaku di daerah. Berikut ini penjelasannya yang berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2004:
- Perda Provinsi merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan kepala daerah provinsi atau gubernur. Salah satu tugas dan fungsi DPRD ialah merumuskan dan mengesahkan perda.
- Perda Kabupaten atau Kota merupakan peraturan di tingkat kabupaten atau kota yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bersama dengan bupati atau walikota. Lingkup pelaksanaannya hanya di kabupaten atau kota.
- Peraturan Desa ialah peraturan yang dihasilkan oleh Badan Perwakilan Desa atau badan lain yang setingkat bersama dengan kepala desa atau pejabat lain yang setingkat pula.
Selain jenis aturan daerah yang telah disebutkan di atas, pasal 2 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 15 tahun 2006 juga menyebutkan peraturan perundang-undangan lain yang dapat dihasilkan oleh pemerintah daerah, yaitu:
- Peraturan Kepala Daerah, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda. Peraturan Kepala Daerah dapat kita anggap sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah agar pelaksanaannya dapat efektif dan efisien
- Peraturan Bersama Kepala Daerah, yaitu salah satu jenis peraturan yang dikeluarkan atas dasar kesepakatan para kepala daerah. Biasanya mengatur segala hal yang berkaitan dengan kerja sama antar daerah
- Keputusan Kepala Daerah, ialah keputusan yang dikeluarkan kepala daerah untuk mengatur organ-organ pemerintahan yang ada di dalamnya. Keputusan ini bersifat mengikat ke dalam saja sehingga tidak berlaku bagi orang-orang di luar pemerintahan daerah
- Instruksi Kepala Daerah, yaitu salah satu peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan tujuan untuk menghimbau dan mengarahkan masyarakat di daerah mengenai suatu masalah tertentu.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja yang termasuk macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan contohnya. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas tidak akan pernah lepas dari lika liku kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.