Di Indonesia, diketahui memiliki beberapa jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Campuran (BUMC).
Hal itu sangat berbeda dengan badan usaha agraris, badan usaha pelabuhan serta badan usaha berdasarkan lapangan usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dari jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh modal maupun sebagian modalnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara, yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa, serta pemerintah yang memberikan kontrol penuh.
Kekayaan negara adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal untuk mendanai perusahaan-perusahaan di dalamnya. Selain kekayaan negara terdapat modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya, serta setiap perubahan baik dari penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BUMN memiliki tujuan untuk membantu membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat di Indonesia, yang memprioritaskan kebutuhan rakyat, perdamaian. Kemudian tujuan lainnya dari terbentuknya BUMN yaitu untuk mencari laba atau keuntungan.
Salah satu usaha yang ada di Indonesia yang bermodal dari dana negara yaitu BUMN. Beberapa contoh dari perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lain sebagainya. BUMN terbagi menjadi tiga bentuk sebagai berikut.
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan merupakan salah satu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan sebagian besar modal yang di dapatkan ditetapkan dari APBN. Perusahaan jawatan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa untuk kepentingan umum. Contoh- contoh dari perusahaan jawatan adalah sebagai berikut.
- Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum adalah salah satu bentuk BUMN yang seluruh kepemilikan modalnya dan seluruh kegiatan usahanya dikuasai oleh pemerintah. Tujuan didirikan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh Perusahaan Umum: Damri, Perumnas, PPD, Jamkrindo, Peruri
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan salah satu bentuk BUMN yang paling sedikit 51% dari 100% modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan sisanya dimiliki oleh swasta. Persero didirikan dengan tujuan mencari laba. Contoh Perusahaan Perseroan yaitu PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT Waskita Karya, PT Angkasa Pura, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. KAI, dan lain-lain.
2. Badan Usaha Milik Daerah BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) biasanya dimiliki pemerintah daerah. Sesuai dengan namanya, modal yang berputar merupakan milik pemerintah daerah dengan tujuan untuk mencari laba serta melayani kepentingan masyarakat daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Secara garis besar fungsi dan tujuan dari BUMD sama dengan BUMN, tetapi skalanya hanya terbatas atau mecakup pada daerah tersebut.
Contoh- contoh BUMD antara lain sebgai berikut.
- PDAM
- PD Pasar Jaya
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
- PD Angkutan Kota seperti Transjakarta, Mrt Jakarta
- Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim
3. Pihak Swasta (BUMS)
Selain milik negara dan pemerintahan daerah, diketahui terdapat badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya berasal perseorangan. Badan usaha tersebut biasa dikenal sebagai swasta. Tujuan didirikan BUMS yaitu meraup untung sebanyak-banyaknya untuk mengembalikan modal perorangan tersebut sekaligus membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Badan Usaha Milik Swasta secara garis besar adalah badan usaha yang didirikan oleh sektor swasta dengan menggunakan modal pribadi, baik secara individu maupun kerjasama dari beberapa orang. Berdasarkan Undang -Undang 1945 pasal 33, berbagai bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis.
BUMS dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri yang modalnya berasal dari pengusaha dalam negeri, badan usaha swasta asing yang modalnya dimiliki oleh pengusaha luar negeri dan perusahaan swasta campuran yang modal usahanya didapat dari kerjasama antar pengusaha dalam negeri dengan investor dari luar negeri.
Adapun fungsi BUMS adalah sebagai rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk rekan dalam pengelolaan sumber daya, dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat, dan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Contoh dari badan usaha milik swasta (BUMS) adalah sebagai berikut.
- Perusahaan Perorangan
- Firma (Fa)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
4. Badan Campuran
Badan usaha campuran berdiri dari modal campuran, sebagian modal atau sahamnya milik negara atau pemerintahan daerah dan sebagiannya lagi yaitu milik swasta. Modal antara pihak swasta dan pemerintah ini tidak terjadi kesenjangan, karena semua telah diatur berdasarkan perjanjian atau kewenangan hak dan kewajiban yang telah di setujui oleh kedua belah pihak.
Badan usaha campuran adalah bisnis yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta bersama-sama. Modal berasal dari pemerintah dan sektor swasta dengan persentase tertentu. Untuk bisnis yang vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) daripada sektor swasta (49%).
Adapun tujuan dari adanya jenis badan usaha ini yaitu untuk memaksimalkan kegiatan usaha yang dijalankan antara kedua belah pihak sehingga laba dapat di raih dengan sebesar-besarnya. Kelebihan dari BUMC yaitu :
- Dijalankan oleh dua pihak yang memiliki peran sangat penting (swasta dan pemerintah) maka dari itu target usaha atau pun laba yang akan diraih pun juga akan semakin besar
- Dapat meningkatkan investor yang ingin bergabung dengan jenis badan usaha
- Mempermudah proses kegiatan marketing guna mencapai target yang telah ditentukan dan ihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini mendapatkan perlindungan serta jaminan hukum.
Contoh dari Badan Usaha Milik Campuran (BUMC) adalah sebagai berikut.
- Bank Central Asia
- BNI 1946
- PT Telekomunikasi Indonesia
- Garuda Indonesia Airways