Pernah mendengar hukuman mati dan hukuman seumur hidup? Lalu apa perbedaan dari kedua hukuman tersebut? Berikut ini adalah pembahasannya dari berbagai dasar.
Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.
Biasanya hukuman mati berbentuk membunuh orang yang bersalah dengan cara menggantung, menembak dan lain-lain.
Sedangkan hukuman seumur hidup hanya memenjarakan orang yang bersalah selama masa hidupnya.
Dalam penerapan hukuman mati tidak ada lagi unsur politik yang dapat mempengaruhi atau menawar dalam penegakan hukum dan keadilan yang telah diputuskan.
Dalam penerapannya, hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…