Indonesia adalah negara hukum. Salah satu dari ciri-ciri negara hukum adalah adanya lembaga hukum. Di Indonesia, di sebut sebagai lembaga yudikatif. Bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesuadh amanedemen UUD 1945.
Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga negara di bidang hukum. Dalam pengadilan, kekuasaan kejaksaan adalah di bidang penuntutan suatu perkara, baik perdata maupun pidana. Kekuasaan yang dilaksanakan terkait dengan berjalannya proses peradilan pidana dan perdata. Jadi, kejaksaan dalam hal ini membantu tugas hakim di pengadilan untuk mengambil keputusan. Kejaksaan yang mengumpulkan semua berkas, bukti kejahatan, dan lain-lain untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kehakiman, tugas kejaksaan, antara lain :
Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau, maka Kejaksaan dibagi menajdi beberapa tingkat sesuai wilayah kekuasaan. Masing-masing Kejaksaan ini tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan wewengang yang telah disebutkan di atas, tetapi tentu saja tetap mempunyai perbedaan.
Kejaksaan dibagi menjadi 3, yaitu :
Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Tinggi
Sesuai degan judul artikel kali ini, maka kita akan membahas sedikit tentang perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Perbedaan tersebut diuraikan di bawah ini .
1. Wilayah
Kejaksaan Negeri mempunyai kekuasaan kehakiman di bidang kehakiman atau lebih tepatnya penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kotamadya. Oleh karena itu, kasus yang ditangani adalah kasus hukum yang sesuai dengan wilayah di mana dia berada. Misalnya, untuk Propinsi DKI Jakarta, ada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sementara tu, Kejaksaan tinggi mempunyai cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu tingkat Prpopinsi. Sesuai contoh di atas, maka Kejaksaan Tinggi yang dimaksud adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta. Adanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi menjadi bagian dari hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Tingkatannya
Kejaksaan negeri berada di bawah Kejaksaan Tinggi. Secara tingkatan, tuntutan di tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkat Kejaksaan Negeri.
3. Tanggung Jawab
Sesuai dengan tingkatannya, maka kejaksaan Negeri bertanggung jawab akan semua tugas dan wewenangnya kepada Kejaksaan Tinggi. Sementara Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung.
4. Struktur Organisasi
Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelejen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu. Strukturnya lebih banyak dibandingkan dengan Kejaksaan tinggi karena Kejaksaan negeri yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawahnya, yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan hukum di masyarakat.
Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih ramping. kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
5. Cabang
Jika ckupan wilayah kabupaten atau kotamadya cukup luas, maka Kejaksaan negeri dapat mempunyai Cabang Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang dilaksanakan. Sementara Kejaksaan Tinggi tidak memiliki cabang. Di bawah Kejaksaan Tinggi langsung terdapat Kejaksaan Negeri.
Sekian tentang perbedaan Kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dapat menambah sedikit pemahaman tentang lembaga hukum yang ada di Indonesia dan bagaimana proses pengadilan itu sendiri. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…