Categories: Lembaga Negara

5 Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Menurut Wilayah dan Tingkatnya

Indonesia adalah negara hukum. Salah satu dari ciri-ciri negara hukum adalah adanya lembaga hukum.  Di Indonesia, di sebut sebagai lembaga  yudikatif.  Bagian dari struktur lembaga negara sebelum dan sesuadh amanedemen  UUD 1945.

Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga negara di bidang hukum. Dalam pengadilan, kekuasaan kejaksaan adalah di bidang penuntutan suatu perkara, baik perdata maupun pidana. Kekuasaan yang dilaksanakan terkait dengan berjalannya proses peradilan pidana dan perdata. Jadi, kejaksaan dalam hal ini membantu tugas hakim di pengadilan untuk mengambil keputusan.  Kejaksaan yang mengumpulkan semua berkas, bukti kejahatan, dan lain-lain untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kehakiman, tugas kejaksaan, antara lain :

  1. Melakukan Penuntutan, Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap pelaku pidana dan perdata.  Penuntutan berupa hukuman yang mungkin diberikan pada pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
  2. Penetapan Hukum, Kejaksaan bertugas melaksanakan penetapan hukum atau keputusan pengadilan setelah putusan pengadilan  yang bersifat tetap.  Penetapan Hukum dilaksanakan setelah putusan final dan tidak ada kenaikan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
  3. Pengawasan Pidana Bersyarat, Kejaksaan bertugas melaksanakan pengawasan pidana bersyarat, pidana pengawasaan, dan keputusan bersyarat.
  4. Melengkapi berkas Perkara
  5. Pendataan dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan bertugas melakukan pendataan dan tata usaha negara di bidang hukum.  Kejaksaan mendapat kuasa khusus di bidang ini, untuk mengumpulkan semua pendataan perkara.  Kekuasaan yang didapat dari pengadilan dan pemerintah.
  6. Meningkatkan Kesadaran hukum Masyarakat
  7. Pengamanan Kebijakan Hukum
  8. Pengamanan Perederan Barang Cetakan, Barang cetakan yang dimaksud di sini adalah semua barang atau surat berharga milik negara.  Diamankan dari tindakan pemalsuan, pengrusakan, maupun pencurian.
  9. Pengawasan Berjalannya Hukum
  10. Pencegahan Penodaan Agama
  11. Penelitian dan Pengembangan Hukum
  12. Menetapkan Status Terdakwa, Selain memberikan tuntutan kepada terdakwa di pengadilan sampai hakim memberi keputusan pengadilan yang tetap, Kejaksaan dapat meminta hakim untuk menetapkan status terdakwa.  Status terdakwa di sini apabila terbukti bahwa terdakwa mengalami penyakit atau kondisi tertentu.  Maka Kejaksaan dapat meminta hakim untuk menetapkan atau menempatkan terdakwa di rumah sakit atau di tempat perawatan jiwa.

Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau, maka Kejaksaan dibagi menajdi beberapa tingkat sesuai wilayah kekuasaan.  Masing-masing Kejaksaan ini tugas dan wewenangnya sesuai dengan tugas dan wewengang yang telah disebutkan di atas, tetapi tentu saja tetap mempunyai perbedaan.

Kejaksaan dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Kejaksaan Negeri
  2. Kejaksaan Tinggi
  3. Kejaksaan Agung

Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Tinggi

Sesuai degan judul artikel kali ini, maka kita akan membahas sedikit tentang perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Perbedaan tersebut diuraikan di bawah ini .

1. Wilayah

Kejaksaan Negeri mempunyai kekuasaan kehakiman di bidang kehakiman atau lebih tepatnya penuntutan di pengadilan untuk wilayah Kabupaten atau Kotamadya.  Oleh karena itu, kasus yang ditangani adalah kasus hukum yang sesuai dengan wilayah di mana dia berada.  Misalnya, untuk Propinsi DKI Jakarta, ada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara tu, Kejaksaan tinggi mempunyai cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu tingkat Prpopinsi.  Sesuai contoh di atas, maka Kejaksaan Tinggi yang dimaksud adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta.  Adanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi menjadi bagian dari hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

2. Tingkatannya

Kejaksaan negeri berada di bawah Kejaksaan Tinggi.  Secara tingkatan, tuntutan di tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan  tuntutan di tingkat Kejaksaan Negeri.

3. Tanggung Jawab

Sesuai dengan tingkatannya, maka kejaksaan Negeri bertanggung jawab akan semua tugas dan wewenangnya kepada Kejaksaan Tinggi.  Sementara Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung.

4. Struktur Organisasi

Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelejen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.  Strukturnya lebih banyak dibandingkan dengan Kejaksaan tinggi karena Kejaksaan negeri yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawahnya, yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan hukum di masyarakat.

Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih ramping.  kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.

5. Cabang

Jika ckupan wilayah kabupaten atau kotamadya cukup luas, maka Kejaksaan negeri dapat mempunyai Cabang Kejaksaan Negeri di beberapa wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang dilaksanakan.  Sementara Kejaksaan Tinggi tidak memiliki cabang.  Di bawah Kejaksaan Tinggi langsung terdapat Kejaksaan Negeri.

Sekian tentang perbedaan Kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi.  Dapat menambah sedikit pemahaman tentang lembaga hukum yang ada di Indonesia dan bagaimana proses pengadilan itu sendiri.  Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago