Setiap orang yang melanggar norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan baik itu berupa jenis-jenis pelanggaran ham, korupsi, maupun berbagai tindakan pidana dan perdata lainnya dikenai sanksi yang tegas untuk siapapun tanpa kecuali. Ada badan yang berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, ada yang bertugas untuk mengadili pada pelanggar hukum, dan terakhir juga ada lembaga yang memberikan hukuman bagi para pelanggar tersebut sepeeti lembaga permasyarakatan.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan rakyat dan sebagai salah satu contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum bagi warga negaranya demi tercapainya tujuan pembangunan nasional bangsa. Untuk pembahasan kali ini akan diuraian tentang pihak yang bertugas mengadili para pelanggar hukum khususnya adalah kejaksaan tinggi.
Tugas Kejaksaan Tinggi
Sesuai dengan PP (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksanaan Republik Indonesia menerangkan bahwa kejaksaan tinggi berkedudukan di kota provinsi dan daerah hukumnya wilayah provinsi. Pembentukan kejaksanaan tinggi ini ditetapkan oleh PP ataas usul jaksa agung yang mana dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi dan dibantu wakil kepala kejaksaan tinggi serta membawasi maksimal 6 (enam) asisten dan bagian tata usaha.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tersebut di atas dalam Pasal 492 yang berbunyi “Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung”. Sesuai dengan pernyataan dalam Pasal 492 bahwa tugas kejaksaan tinggi yaitu menjalankan tugas dan wewenang kejaksaan, adapun tugas kejaksaan yang dimaksud dalam pasal tersebut tertuang dalam Pasal 2 yakni “Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum”.
Artikal terkait:
- Sistem Peradilan di Indonesia
- Macam-Macam Lembaga Peradilan
- Proses Peradilan Pidana
- Peranan Lembaga Peradilan
Fungsi Kejaksaan Tinggi
Selain itu, dalam Pasal 492 juga mengatakan bahwa kejaksaan tinggi juga melaksanakan tugas dari fungsi kejaksaan yang mana fungsi kejaksaan sendiri termuat dalam Pasal 3 ayat a sampai f yang diantaranya meliputi: (Baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan)
- Perumusan kebijaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan presiden; (Baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
- Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; (Baca juga: Manfaat Organisasi)
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketrentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh presiden;
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah BUMN, BUMD dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta pemingkatan kesadaran hukum masyarakat; (Baca juga: Tugas Lembaga Negara)
- Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh presiden.
Artikel terkait:
- Wewenang Pengadilan Tinggi
- Wewenang Pemerintah Pusat
- Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Tugas dan Wewenang DPR
Penjelasan tentang fungsi kejaksaan tinggi tertuang dalam Pasal 493 ayat a sampai h yang mana uraiannya tidak berbeda jauh dengan fungsi kejaksaan karena pada dasarnya kejaksaan tinggi juga menjalankan fungsi kejaksaan, adapun fungsi kejaksaan tinggi dalam pasal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Pelaksanaan penegakan hukum baik preventive maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; (Baca juga: Bahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam Masyarakat)
- Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, petimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri; (Baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Agung)
- Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; (Baca juga: Norma Dalam Masyarakat)
- Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa agung;
- Melaksanaan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksanaan Tinggi.
Artikel terkait:
Struktur Organisasi Kejaksanaan Tinggi Beserta Tugas-Tugasnya
Kejaksaan tinggi terdiri dari beberapa bagian, adapun di negara Indonesia struktur organisasi kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 494 ayat a sampai j, adapun untuk tugas-tugasnya termuat dalam pasal yang berbeda, untuk penjabaranya seperti diuraikan di bawah ini:
- Kepala Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi yang mana tugas-tugasnya termuat dalam Pasal 495 ayat a sampai i seperti diuraikan di bawah ini, yakni:
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanaan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna.
- Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain; (Baca juga: Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat)
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
- Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yudisial;
- Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara; (Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara)
- Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
- Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya; (Baca juga : Organisasi di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat)
- Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain;
- Mengendalikan pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan tinggi.
Artikel terkait:
- Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
- Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
- Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Seorang kepala kejaksaan tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh seorang wakil kejaksaan tinggi yang mana memiliki tugas-tugas seperti termuat dalam Pasal 496 ayat a sampai f yang meliputi:
- Membantu kepala kejaksaan tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-har serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna; (Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional)
- Membantu kepala kejaksaan tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para asisten bidang, kepala bagian tata usaha dan kejaksaaan negeri di daerah hukumnya
- Melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
- Mewakili kepala kejaksaan tinggi dalam hal kepala kejaksaan tinggi berhalangan;
- Memberikan saran pertimbanngan kepada kepala kejaksaan tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk kepala kejaksaan tinggi; (Baca juga: Tugas Komisi Yudisial)
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan tinggi.
- Asisten Bidang Pembinaan
Asisten bidang pembinaan memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 497 seperti bunyinya yaitu “Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas”. (Baca juga: Peran PKK Dalam Pembangunan Desa)
- Asisten Bidang Intelijen
Asisten bidang intelijen memiliki dua tugas yang telah diatur dalam Pasal 516 seperti di bawah ini, yakni:
- Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidanan serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya (Baca juga : Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial)
- Memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat hukum masyarakat di daerah hukumnya.
Artikel terkait:
- Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup
- Ciri-Ciri Ideologi Terbuka
- Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
- Hakikat Ideologi
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
Tugas yang dimiliki asisten bidang tindak pidana umum termuat dalam Pasal 533 yaitu melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. (Baca juga: Dasar Hukum HAM)
- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Pada pasal 544 termuat tugas asisten bidang tindak pidana khusus yakni melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus. (Baca juga: Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM)
- Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Asisten bidang ini melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 553 yakni melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibaan pemerintah dan negara di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan. (Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM )
- Asisten Bidang Pengawasan
Pasal 562 menguraikan tentang tugas asisten bidang pengawasan yakni melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Artikel terkait:
- Ciri-Ciri Konstitusi
- Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
- Penyimpangan Terhadap Konstitusi
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Bagian Tata Usaha dan Koordinator
Bagian tata usaha kejaksaan tinggi memiliki tugas khusus yang termuat dalam Pasal 579 yaitu melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. Tugas koordinator dalam kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 590 ayat 2 yakni melaksanakan kajian operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara. (Baca juga: Pengertian Jaksa)
Demikian tugas dan fungsi kejaksaan tinggi sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksanaan Republik Indonesia. Semoga kita semakin memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi dengan baik.