Categories: Lembaga Negara

9 Perbedaan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif Dalam Kekuasaannya

Untuk keperluan membingkai konstitusi, Majelis Konstituante bekerja dengan cermat untuk membingkai sistem Pemerintahan di mana kekuasaan yang diberikan oleh rakyat tidak akan diberikan kepada satu orang / lembaga. Oleh karena itu mereka menyusun prinsip ‘ Pemisahan kekuasaan’ di antara ketiga pilar demokrasi seperti negara yag menganut demokrasi pacasila.

  • Eksekutif
  • Badan legislatif
  • Pengadilan

Perbedaan dari beberapa pengertian dan ulasan masing-masing sebagai berikut:

Eksekutif:

  • Perdana Menteri bersama dengan dewan menterinya disebut Eksekutif Sementara. Mereka menerapkan kebijakan yang dibingkai oleh legislatif.
  • Mereka dipilih untuk setiap lima tahun dan karenanya disebut sebagai Eksekutif Sementara. Para eksekutif ini diambil dari badan legislatif.
  • Pegawai negeri dan pejabat lainnya, staf yang bekerja di bawah pemerintahan disebut Eksekutif Permanen. Mereka ditugaskan tugas implementasi kebijakan seperti contoh kekuasaan eksekutif.

Legislatif: 

  • Ini adalah lembaga pembuat kebijakan Setiap RUU yang diusulkan oleh eksekutif harus dimulai, didiskusikan, ditinjau kembali, diubah dan diputuskan di legislatif.
  • Jadi pada akhirnya legislatiflah yang memutuskan tagihan mana yang harus diloloskan. Eksekutif dapat melewati legislatif melalui Ordonansi.
  • Tetapi validitas peraturan ini hanya enam bulan dan harus diratifikasi oleh legislatif seperti contoh kekuasaan legislatif.

Perbedaan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif

Perbedaan untuk Eksekutif adalah bahwa mereka memiliki Presiden, Wakil Presiden, dan lebih banyak orang. Juga, untuk cabang Eksekutif, mereka menjalankan undang-undang federal dan berurusan dengan kekuatan internasional. Perbedaan untuk Judicial adalah mereka harus pergi ke beberapa negara bagian untuk benar-benar mengajukan penawaran. Juga, mereka memiliki mahkamah agung dan mereka meninjau atau menyetujui undang-undang. Perbedaan untuk Legislatif adalah mereka memiliki senerator dan DPR, mereka menyetujui perjanjian.

1. Pembagian Kekuasaan dan Posisi

Konstitusi menetapkan peradilan sebagai cabang pemerintahan yang terpisah, sesuai dengan prinsip pengadilan yang bebas dan independen dari dua cabang pemerintahan lainnya legislatif dan eksekutif. Tak satu pun dari ini harus dapat mengesampingkan atau campur tangan dalam keputusan peradilan.

2. Kontrol Wewenang dan Pengambilan Keputusan

Lembaga eksekutif memiliki keahlian nyata dalam hal kebijakan dan dengan demikian memutuskan rincian menit untuk setiap hukum atau peraturan. Tapi kedua dapat menyalahgunakan kekuatan ini pengambilan keputusan sewenang-wenang untuk keuntungan mereka sendiri Jadi untuk mencegah hal ini. Badan legislatif terutama untuk pengambilan keputusan.

Dalam bentuk pemerintahan demokratis, legislatif pada dasarnya adalah orang yang dipilih oleh orang-orang dari negara atau negara tersebut. Mereka membuat kerangka kerja yang luas untuk setiap kebijakan. Alasannya mereka hanya membuat kerangka kerja yang luas adalah ini legislatif yang dipilih oleh orang-orang, tidak memiliki keahlian yang jelas dalam masalah atau masalah kebijakan tertentu.

3. Tugas Perumusan Hukum

Legislatif : mereka menciptakan hukum. Ini adalah badan terpilih yang merumuskan hukum setelah Perdebatan yang intens dan diskusi di dalam tubuh. Mereka dapat mendelegasikan sebagian dari kekuasaan pembuatan aturan mereka kepada Eksekutif untuk memastikan penyusunan aturan yang tepat. Eksekutif : ini adalah badan yang ditunjuk atau badan yang dipilih secara tidak langsung karena Eksekutif ditunjuk dari kekuatan terbesar di Legislatif. Badan ini bertanggung jawab atas penegakan dan penerapan hukum, dan juga membingkai kebijakan dan aturan untuk secara efektif menerapkan hukum.

Yudikatif: Yudikatif adalah badan pengadili. Peradilan  adalah peradilan yang terintegrasi dan independen yang berarti Mahkamah Agung berada di pucuk pimpinan pengadilan dan semua pengadilan lain berada di bawah Mahkamah Agung dan Pengadilan bersifat independen dari eksekutif dan legislatif tugas lembaga yudikatif. Demikianlah 3 perbedaan utama dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif negara.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago