Sebagai perwujudan dari perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, Indonesia membagi kekuasaan pemerintahan kepada beberapa lembaga tinggi negara. Hal itu juga dimaksudkan sebagai contoh partisipasi masyarakat Indonesia dalam sistem politik. Salah satu lembaga tinggi negara yang mempunyai kuasa dalam pemerintahan adalah lembaga kepresidenan. Berbicara mengenai presiden sebagai kepala negara, beberapa orang mungkin berpikir apabila presiden mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Akan tetapi, di negara yang demokratis, pemerintahan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
Presiden yang berada dalam lingkup lembaga kepresidenan mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga tinggi negara lainnya. Lembaga tinggi yang dimaksud adalah Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat, namun mempunyai kewenangan atau kekuasaan masing- masing. Sebagai contoh, lembaga kepresidenan adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kekuasaan eksekutif.
Contoh dari kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan atau kewenangan lembaga kepresidenan yang terdiri dari Presiden beserta menteri-menterinya untuk menerapkan hukum atau undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, kekuasaan eksekutif yang paling utama dipegang oleh Presiden. Berikut adalah contoh kekuasaan eksekutif yang dimiliki presiden selaku kepala pemerintahan:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
Indonesia adalah negara republik dengan sistem presidensial. Oleh karena itu, Presiden di Indonesia menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, presiden wajib melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif dalam menjalankan pemerintahannya.
- Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR
Walaupun presiden berada dalam badan eksekutif yang mempunyai wewenang melaksanakan undang-undang, presiden juga mempunyai kekuasaan untuk mengajukan rencana undang-undang atau RUU. Akan tetapi persetujuan RUU tetap berada pada badan legislatif, terutapa DPR.
- Melakukan pembahasan, pemberian persetujuan dan menetapkan RUU bersama dengan DPR
Dalam mengajukan RUU untuk menjadi UU, presiden perlu melakukan pembahasan RUU, memberi persetujuan RUU bersama dengan DPR, dan juga menetapkan RUU menjadi undang-undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah
Selain undang-undang, beberapa hal juga diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pelengkap atau tindak lanjut dari undang-undang. Oleh karena itu, sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai contoh kekuasaan eksekutif untuk menetapkan peraturan pemerintah.
- Mengangkat, memberhentikan menteri atau melakukan reshuffle kabinet
Contoh lain dari kekuasaan eksekutif presiden adalah menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan menteri-menteri. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam sebuah kabinet. Pada awal masa jabatan, presiden wajib membentuk kabinet. Kekuasaan pemilihan menteri berada di tangan presiden. Jabatan menteri dalam kabinet umumnya sesuai dengan jabatan presiden selama lima tahun. Akan tetapi, dalam situasi mendesak, presiden dapat melakukan reshuffle kabinet. Reshuffle adalah pemberhentian beberapa menteri yang menjabat dan menggantikannya dengan calon menteri terpilih.
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR berdasar pertimbangan dari DPD
Anggota BPK sebagai badan eksaminatif dipilih oleh DPR. Untuk penetapannya dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, dengan pertimbangan dari DPD.
- Menetapkan hakim agung yang dicalonkan Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Sebagai komponen dari badan yudikatif, Komisi Yudisial berwenang untuk memilih hakim agung untuk tugas Mahkamah Agung. Dalam pemilihan hakim agung tersebut, presiden meempunyai kekuasaan untuk menetapkan hakim agung, dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan hakim konstitusi yang dicalonkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Dalam menjalankan Tugas Mahkamah Konstitusi , MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang dicalonkan oleh tiga lembaga tinggi negara. Masing-masing tiga hakim dicalonkan oleh presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Akan tetapi, penetapan hakim konstitusi tetap berada di tangan contoh kekuasaan eksekutif.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Apabila Komisi Yudisial berwenang dalam pemilihan hakim, anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan eksekutif presiden.
Demikian beberapa ulasan tentang kekuasaan eksekutif yang bisa anda ketahui bagaimana penerapan di Pemerintahnnya.