Lembaga Negara Nonstruktural atau LNS adalah lembaga negara indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. LNS bertugas untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri-menteri.
Pertimbangan tersebut dalam rangka koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementrian. LNS bersifat nonstruktural yaitu tidak termasuk dalam struktur organisasi kementrian ataupun lembaga pemerintah nonkementrian.
Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh presiden, tetapi LNS juga dapat dikepalai oleh menteri, bahkan wakil presiden atau presiden. Sedangkan nama jabatan yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim dan lainnya. LNS juga merupakan lembaga yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Keanggotaan LNS tersebut bersifat adil serta terdiri dari berbagai unsur.
Daftar nama lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Nonstruktural, menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada pertengahan tahun 2009 telah mengidentifikasi lembaga-lembaga yang ada di indonesia. Terdapat 92 lembaga LNS, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
- Badan Pelaksana APEC
- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional
- Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional
- Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Reintegrasi Aceh (BRA)
- Dewan Buku Nasional
- Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
- Dewan Gula Indonesia
- Dewan Kelautan Indonesia
- Dewan Ketahanan Pangan
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Dewan TIK Nasional (Detiknas)
- Komisi Hukum Nasional (KHN)
- Badan Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh
- Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI)
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Lembaga Sensor (LSF)
- Tim Bakorlak Inpres 6
- Tim Pengembangan Industri Hankam
- Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
Lembaga Independen dapat diklasifikasikan sebagai LNS. Lembaga-lembaga ini dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Daftar beberapa Lembaga Independen yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Dewan Pers
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Penanggulan Aids
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Yudisial (KY)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tugas dan Fungsi Lembaga Nonstruktural
Lembaga Nonstruktural memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut.
- Untuk menciptakan kelembagaan yang tepat untuk ukuran dan fungsi
- Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan jujur dalam penyelenggaraan negara agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan kewenangan
- Untuk melakukan berbagai pengawasan pada lembaga atau departemen yang ada
- Untuk mengembalikan kepercayaan publik seperti warga negara atau masyarakat terhadap birokrasi
Apabila ditemukan lembaga yang kinerjanya tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran negara, maka perlu untuk dipertimbangkan. Karena kewenangan sebuah lembaga yang sudah ada kemudian ditumpangi oleh kewenangan lembaga baru akan menimbulkan masalah baru.
Pengkajian terhadap evaluasi kinerja LNS diperlukan sebuah pertimbangan, diantaranya yaitu dasar hukum pembentukan, potensi tumpang tindih dengan kementerian, alokasi anggaran negara, dan kinerja LNS yang bersangkutan.
Tujuan dan Manfaat Penataan Lembaga Nonstruktural
Kemudian untuk tujuan serta manfaat penataan Lembaga Nonstruktural terhadap pemerintahan di indonesia adalah sebagai berikut.
- Efisiensi dalam pelayanan
- Pemusatan (konsentrasi atau integrasi) fungsional
- Independensi dari intervensi politik dan mencegah konflik
- Prinsip pembagian habis fungsi-fungsi kekuasaan negara dan pemerintahan sehingga tidak ada yang tumpang tindih
Keberadaan LNS sebagai bagian organ tubuh negara dari luar tubuh utama yang ditentukan Undang-Undang adalah sesuatu yang sah, bahkan dalam perkembangan organisasi negara modern, keberadaan organ sejenis sangat diperlukan.
Sesungguhnya, Undang-Undang memberikan kebebasan dan tidak membatasi pembentukan organ-organ itu tergantung pada kebutuhan pelaksanaan fungsi negara yang efektif.
Mekanisme baik pembentukan maupun penataan organ negara, termasuk LNS tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang. Walaupun demikian, mekanisme baik pembentukan maupun penataan LNS dapat mengikuti prinsip-prinsip konstitusi dan hukum administrasi.
Aturan atau norma termasuk suatu institusi hanya dapat dibatalkan atau diubah oleh institusi yang membentuknya, organ yang ada di atasnya atau organ yang lebih superior atau oleh putusan pengadilan yang berwenang. Penataan lembaga state and presidential sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi serta berkelanjutan.
Hal ini sangat penting dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi sebagai agenda politik utama pemerintahan, sebagaimana yang dilakukan di berbagai negara sehingga menjadi pilar utama terwujudnya negara yang maju, bangsa yang bermartabat, dan pemerintahan yang bijaksana. Ada empat hal yang menyebabkan ketidakefektifan dari suatu Lembaga Nonstruktural.
- Pembentukan LNS lebih banyak bersifat by accident, bukan by design.( ketidakseriusan dalam merancang pembenahan institusional pasca-reformasi terlihat jelas.
- Tidak ada jaminan finansial bagi komisi Negara (Selain jarak finansial, karena kewenangannya terbatas hanya membuat rekomendasi, tidak ada jaminan rekomendasi itu ditindaklanjuti pihak terkait)
- Ketidakjelasan dalam mekanisme rekrutmen (ini termasuk seleksi dan pengisian) calon anggota baru untuk lembaga
- Muncul kecenderungan pelemahan komisi negara akibat konflik politik dan pelanggaran hukum anggotanya
Contoh Tumpang Tindih Yang Terjadi Pada Lembaga-Lembaga Negara :
Beberapa contoh terjadinya tumpang tindih antar lembaga-lembaga negara yang ada di indonesia.
- Lembaga Negara Nonstruktural Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi yang dibentuk pada tahun 2005 yang memiliki tugas dan fungsi membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tugas dan fungsi itu merupakan hasil penjabaran Perpres Nomor 17 Tahun 2005 dan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pihak-pihak terkait kompolnas adalah Presiden RI dan Kepolisian RI, dengan anggaran dari APBN. Lembaga ini direkomendasikan untuk dibubarkan karena hal yang ditangani sama dengan lembaga lain yang sejenis. Apabila tidak diusut maka suatu fungsi lembaga akan tumpang tindih.
- Beberapa Lembaga Negara Nonstruktural yang dihapus adalah Komite antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan serta Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional. Selain itu, ada Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Keempat LNS tersebut sudah tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dan tidak adanya dukungan anggaran SDM maupun sarana dan prasarana.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan bertugas menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang ada di Indonesia. Selain itu, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam proses evaluasi, fungsi tersebut merupakan wilayah kepentingan Departemen Pemberdayaan Perempuan serta Departemen Hukum dan HAM, dengan anggaran yang di berikan oleh APBN. Setelah dilakukan pertimbangan dan diskusi, akhirnya lembaga ini diusulkan untuk dibubarkan, karena fungsinya dapat digabungkan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Departemen Hukum dan HAM.