Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar tentunya seringkali mengalami pergolakan, baik yang disebabkan oleh kondisi masyarakatnya yang memiliki begitu banyak perbedaan, maupun karena rongrongan ancaman dari luar negeri. hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat perlu untuk senantiasa mempertahankan kemerdekaannya. selama ratusan tahun, Indonesia telah dijajah oleh bangsa lain. hingga akhirnya perjuangan mencapai kemerdekaan tersebut membuahkan hasil. tahun 1945 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi bangsa ini, kita memperoleh kemerdekaan. Berdasarkan sejarah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 kita dapat mengetahui bahwa sehari kemudian konstitusi Indonesia yang pertama kali ditetapkan, yaitu UUD 1945. Sebagai hukum dasar negara, terdapat nilai-nilai dasar Pancasila di dalamnya.
Setelah masa proklamasi tersebut, Indonesia banyak mengalami dinamika yang teramat menggoncang bangsa ini. Sebut saja agresi militer Belanda yang menyerang Indonesia selama dua kali. Pada akhirnya, hal tersebut berujung pada terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia selama beberapa kali. Dalam kesempatan ini penulis hendak mengajak pembaca untuk membahas materi mengenai periodisasi konstitusi di Indonesia.
Sebelum membahas periodisasi konstitusi di Indonesia, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu konstitusi.konstitusi merupakan hukum dasar yang digunakan sebagai sumber hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Maka dari itu, terdapat prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Nah, lantas apa yang dimaksud dengan periodisasi? Periodisasi adalah pembagian waktu dari beberapa hal. Jadi yang akan kita bahas kali ini adalah pembagian masa berlaku dari setiap konstitusi yang ada di Indonesia. seperti yang kita tahu, UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia hingga kemudian ia digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS). Konstitusi RIS pun digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Nyatanya, konstitusi Indonesia kembali berganti menjadi UUD 1945. Seperti itulah risalah singkatnya, dan berikut ini penjelasan singkat mengenai periodisasi konstitusi di Indonesia. tetap disimak ya
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (UUD 1945)
BPUPKI telah menyiapkan segala hal yang diperlukan negara ini untuk berdiri tegaknya negara ini. Salah satu hal yang telah disiapkan olehnya ialah pendirian KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat. KNIP memiliki kesamaan fungsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada masa ini. KNIP inilah badan yang merumuskan isi dari UUD 1945 dan juga mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara ini.
Isi dari UUD 1945 pun sudah terbilang lengkap untuk menjadi sumber hukum tertinggi. Di dalamnya terdapat berbagai bab, pasal, dan ayat yang secara lengkap menjadi dasar mengenai penyelenggaraan negara yang seharusnya. terdapat beberapa pokok pemerintahan yang tercantum di dalam UUD 1945, yaitu bentuk negara Indonesia ialah negara republik kesatuan, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat), pemerintahan Indonesia bukan berdasar kekuasaan absolut dari penguasa, kekuasaan tertinggi negara dimiliki oleh MPR, penyelenggara pemerintahan negara adalah presiden dengan dibantu para menteri.
Secara struktur, UUD 1945 terdiri dari 4 alinea pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan serta penjelasan terhadap pasal-pasal yang ada pada UUD. Selama rentang waktu empat tahun tersebut, penggunaan dari UUD 1945 ini kurang bisa optimal dilakukan mengingat rongrongan dari pihak Belanda yang masih belum bisa untuk merelakan kemerdekaan negara ini.
Tentu saja bangsa Indonesia tidak bisa diam. Melalui berbagai jenis perjuangan, bangsa ini mempertahankan kemerdekaannya. Agresi militer I Belanda terjadi dan diikuti dengan agresi militer II. Selanjutnya berlanjut dengan perjuangan diplomasi yang berujung pada berakhirnya penggunaan konstitusi UUD.
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (UUD RIS)
Perjuangan diplomasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia nampaknya membuahkan hasil yaitu berupa gencatan senjata dan perubahan bentuk negara Indonesia, dari awalnya berupa negara kesatuan hingga berubah menjadi negara serikat yang berarti Indonesia terbagi menjadi beberapa negara bagian yang terpisah. Selain itu, beberapa negara bagian menjadi negara boneka yang masih dikuasai oleh Belanda.
Perubahan bentuk negara ini juga membawa perubahan pada konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia. Konstitusi yang digunakan beerubah menjadi konstitusi Republik Indonesia Serikat, yaitu UUD Republik Indonesia Serikat. Konstitusi ini ditetapkan melalui keputusan Presiden RIS pada tanggal 31 Januari 1950. Sistem pemerintahan yang digunakan pun menjadi berubah, yaitu parlementer semu atau dapat juga disebut dengan quasi parlementer.
Pokok-pokok pemerintahan di dalam konstitusi RIS ini ialah kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh pemerintah beserta DPR dan Senat. Di sisi lain, dalam konstitusi ini juga disebutkan bahwa presiden dipilih oleh perwakilan setiap negara bagian dan presiden hanya merupakan kepala negara sehingga kepala pemerintahan ialah perdana menteri. Selain itu, di dalam konstitusi RIS ini tidak dikenal adanya istilah jabatan wakil presiden.
Secara struktural, di dalam UUD RIS terdapat 4 alinea pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal. Namun, di dalam UUD RIS ini isi dari Pancasila mengalami perubahan, tidak lagi sama dengan rumusan Pancasila pada pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila yang terdapat pada pembukaan UUD RIS yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Rumusan Pancasila ini agak mirip dengan rumusan Pancasila yang pernah diajukan oleh Muhammad Yamin pada sidang BPUPKI.
Nyatanya, pelaksanaan dari konstitusi RIS ini tidak dapat berjalan dengan baik. Bentuk negara serikat tidak cocok dengan sejarah bangsa ini yang sangat menginginkan persatuan dan kesatuan. Adanya pembagian wilayah negara menjadi negara bagian membuat kesenjangan di dalam pembangunan di antara satu daerah dan daerah yang lainnya. Hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Gejolak yang terjadi ini kemudian mempersatukan kehendak rakyat untuk meminta kepada pemerintah agar kembali pada bentuk negara kesatuan. Selain itu, Indonesia juga telah terlepas dari pengaruh Belanda sehingga memungkinkan bagi bangsa ini untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. Pun pemerintah memiliki pendapat yang sama dengan rakyat sehingga proses pergantian konstitusi ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Konstitusi RIS pun hanya berlangsung selama beberapa bulan.
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (UUD Sementara)
Setelah dinamika yang terjadi akibat penggunaan konstitusi RIS, pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengganti bentuk negara Indonesia melalui pergantian konstitusi. Pada masa itu, para pendiri bangsa merumuskan konstitusi pengganti dari UUD RIS ini melalui tangan MPRS atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
UUD RIS digantikan dengan UUD Sementara yang disahkan oleh MPRS pada tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara yang digunakan kembali menjadi negara kesatuan. Namun, negara ini tidak lagi menggunakan demokrasi yang seperti sebelumnya, yaitu demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Demokrasi yang digunakan pada masa ini ialah demokrasi parlementer atau biasa dikenal sebagai demokrasi liberal. para pendiri bangsa menggunakan sistem ini karena berkiblat pada sistem pemerintahan di dunia barat sana.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi ini yaitu Indonesia merupakan negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. pada masa ini presiden dibantu oleh wakil presiden. DPR sebagai lembaga legislatif menjabat selama 4 tahun sedangkan lembaga negara terdiri dari presiden, wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
Pada masa ini, terjadi pergantian kabinet berulang kali. Penggunaan sistem multipartai pada parlemen membuat pemerintah kurang berfokus pada tujuan pembangunan nasional dan hanya mementingkan kepentingan golongannya sendiri, akibatnya, presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang menandai berakhirnya konstitusi UUDS.
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Akibat kegagalan dari pemerintah pada masa penerapan konstitusi UUDS untuk menghasilkan UUD yang dapat menggantikan UUDS, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya menyatakan pemberlakuan kembali dari UUD 1945 sebagai konstitusi yang digunakan oleh Indonesia.
UUD 1945 terus digunakan sesuai dengan pasal yang sebelumnya ada padanya tanpa perubahan. Hingga pada era demokrasi reformasi, bangsa ini menyadari terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan di dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dari itu, MPR RI mengadakan sidang untuk melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bermasalah tersebut. 19 Oktober 1999 merupakan tanggal amandemen UUD 1945 yang pertama dan sekaligus menandai dimulainya pemberlakuan UUD 1945 yang kedua.
5. 19 Oktober 1999 – Sekarang
Perubahan terhadap berbagai pasal pada UUD 1945 terjadi sebanyak empat kali terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002. Sampai saat ini, belum pernah lagi terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap komponen bangsa Indonesia ini harus melaksanakan setiap ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945. Selain itu, terdapat beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan dengan materi yang tercantum dalam pasal tersebut.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi periodisasi konstitusi di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu konstitusi dan seperti apa periodisasi konstitusi di Indonesia . Perlu kita pahami bersama bahwa konstitusi merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sebagai rakyat Indonesia dan sebagai rakyat dunia ini. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…