Sebelum kita membahas tentang persamaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sebaiknya kita tinjau dulu pengertian dan sistem pemerintahan kedua elemen pemerintahan tersebut.
Pemerintah Parlementer
Pemerintahan parlementer digunakan di banyak negara. Gagasan untuk menumpang orang harus dilakukan dengan urutan tertentu. Untuk melakukan kontak langsung dengan para pemimpin, dia memutuskan untuk mengumpulkan semua pemimpin dan berbicara tentang sistem perpajakan yang telah dia bangun. Ini melahirkan pemerintahan parlementer yang sekarang kita kenal. Tentu saja melalui waktu pemerintahan parlementer ini telah berevolusi, dan apa yang kita miliki saat ini adalah pemerintahan parlementer modern yang merupakan contoh demokrasi parlementer.
Secara umum, pemerintah parlementer mengikuti sistem Westminster yang merupakan model parlemen Inggris. Meskipun kebanyakan pemerintah parlementer mengikuti model Westminster, namun sekarang ini pemerintahannya agak berbeda. Anggota kabinet juga anggota legislatif dari partai yang berkuasa. Ini berarti anggota legislatif juga anggota eksekutif. Perdana menteri dianggap sebagai kepala pemerintahan. Gubernur Jenderal menunjuk perdana menteri, yang merupakan pemimpin partai politik yang mendapatkan suara terbanyak dari penduduk. Selain memilih senat, peran perdana menteri adalah untuk memilih semua duta besar di luar negeri, kursi di Mahkamah Agung, posisi eksekutif dan gubernur letnan provinsi.
Senat dianggap sebagai bagian dari majelis tinggi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, majelis tinggi dipilih oleh Gubernur Jenderal dan perdana menteri. Rumah bagian atas memiliki daya lebih kecil dari pada rumah bagian bawah. Para anggota bagian atas memberikan nasehat dan merupakan bagian dari pengambilan keputusan mengenai isu-isu penting di dalam pemerintahan. Misalnya, jika ada undang-undang yang disetujui Majelis Rendah, senat dapat menolaknya.
Seperti yang mungkin Anda perhatikan, semuanya dilakukan di bawah sistem demokrasi. Peraturan dari pemerintahan parlementer adalah bahwa “peraturan mayoritas”. Tapi ini tidak berarti bahwa suara minoritas tidak akan terdengar. Setiap orang memberikan pendapatnya sendiri. Keputusan diambil sebagai kelompok, kelompok yang merupakan partai politik yang berbeda. Ini adalah nilai tambah, karena pendapat berbeda harus didengar. Memiliki sudut pandang yang berbeda dalam pemerintahan parlementer mewakili lebih banyak negara itu sendiri, karena kita sebagai warga negara, kita semua juga memiliki sudut pandang yang berbeda.
Sistem Kepresidenan
Sistem pemerintahan presidensial digunakan di kebanyakan negara. Sistem presidensiil terdiri dari tiga cabang, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Cabang legislatif diwakili oleh senat dan dewan perwakilan rakyat. Cabang eksekutif terdiri dari Presiden yang merupakan kepala pemerintahan dan negara, dan wakil presiden. Terakhir, ada Mahkamah Agung yang mewakili cabang peradilan. Dalam sistem presidensiil, anggota legislatif dan eksekutif tidak sama. Presiden dipilih oleh rakyat melalui suara. Ini berarti bahwa setiap perwakilan sebuah negara mewakili sebuah partai. Jika wakilnya memenangkan pemilihan, ini memberi pemimpin partai politik pemungutan suara dan kesempatan untuk menjadi kepala negara, presiden yang merupakan ciri-ciri pemerintahan sistem presidensial.
Agar hal ini terjadi, dia harus mendapatkan mayoritas suara dari seluruh negara. Dalam prosedur yang sama, wakil presiden terpilih juga. Tugas utama seorang presiden adalah menolak atau menyetujui undang-undang yang dibuat oleh senat dan DPR. Presiden juga merupakan kepala kekuatan militer dan juga orang yang membangun dan memelihara hubungan dengan negara-negara lain. Sedangkan untuk wakil presiden, kalau-kalau ada sesuatu yang terjadi pada presiden, wakil presiden mungkin menggantikannya. Karena ini, wakil presiden harus selalu memahami pekerjaan yang sedang dilakukan presiden dan membantunya jika presiden tidak dapat menyelesaikan sebuah tugas seperti halnya dasar hukum komisis yudisial.
Tugas utama mereka adalah menyetujui perjanjian luar negeri. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili suara rakyat. Mereka bertanggung jawab atas masalah ekonomi, yang berarti setiap tagihan pendapatan harus terlebih dahulu melewati DPR dan kemudian senat agar disetujui sepenuhnya.
Penuntutan hanya bisa dilakukan oleh DPR yang kemudian akan membiarkan senat memutuskan apakah tersangka tidak bersalah atau tidak. artinya setiap tagihan pendapatan harus terlebih dahulu melewati DPR dan kemudian senat agar bisa disetujui sepenuhnya.
Persamaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Meskipun kedua sistem pemerintahan ini memiliki perbedaan besar, mereka juga memiliki kesamaan.
Dalam sistem parlementer, partai dengan kursi terbanyak diminta membentuk Pemerintah. Dalam sistem kepresidenan Presiden membentuk Pemerintah terlepas dari berapa banyak kursi yang dipegang partainya di DPR atau Senat. Sistem parlementer memiliki Perdana Menteri (pemimpin partai dengan kursi terbanyak), sistem kepresidenan memiliki seorang Presiden tentunya.
Dalam sistem Parlemen, suara tidak percaya diri di DPR dapat mengakibatkan Pemerintah jatuh dan yang baru dipilih biasanya setelah pemilihanperbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Pemerintah harus menyerahkan tagihan baru ke DPR untuk diperiksa dan disetujui. Tidak ada yang namanya suara tidak percaya diri dalam sistem Presiden. Presiden dalam sistem Presiden dapat menolak untuk menandatangani RUU (Veto) namun dapat diganti oleh Kongres. Tidak ada hak veto dalam sistem Parlementer.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…