Categories: Pemerintahan

10 Prinsip Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Terlengkap

Dewasa ini konsep good governance tengah menjadi perhatian di masyarakat. Good governance sendiri lebih menekankan pada perwujudan demokrasi, sehingga prinsip good governance yang paling utama adalah penyelenggaraan negara yang demokratis sebagai syarat mutlaknya. Namun, apakah ada prinsip good governance lainnya yang perlu kita ketahui? Di artikel kali ini kita akan membahas lebih lengkap mengenai prinsip good governance yang harus dipenuhi demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan sehat. Simak terus, ya!

Dasar dari good governance adalah adanya tanggung jawab, transparansi dan partisipasi masyarakat. Jika kita ingin kondisi negara yang ideal, ketiga hal tersebut harus ada di setiap penyelenggara pemerintahan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai moral yang mewarnai setiap langkah pemerintah, seperti yang ada dalam contoh nilai kemanusiaan. Governance sendiri sebagai sebuah istilah telah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik cukup lama, sejak Woodrow Wilson memperkenalkan dua bidang studi tersebut lebih dari seabad yang lalu. Akan tetapi, selama itu pula istilah governance ini hanya dipakai dalam konteks pengelolaan organisasi korporasi dan pendidikan tinggi.

Berbeda dengan governance yang hanya digunakan dalam konteks korporasi dan pendidikan tinggi, good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik lebih dikenal di organisasi swasta maupun negeri. Good governance ini memiliki pengertian sebagai seperangkat proses yang diberlakukan baik di organisasi swasta maupun negeri dalam pembuatan keputusan atau kebijakan. Dengan good governance, kekuasaan tidak semata-mata dimiliki dan menjadi urusan pemerintah saja, melainkan juga secara bersama-sama dikelola oleh masyarakat dan pihak swasta.

Good governance mengimplementasikan kebijakan sosial dan politik untuk kebaikan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Menerapkan good governance dalam pemerintahan merupakan bentuk ideal yang banyak diimpikan oleh negara-negara. Konsep ini dirumuskan oleh para pakar untuk kepentingan praktis dalam rangka membangun relasi yang baik antara negara, rakyat dan pasar. Akan tetapi banyak juga yang tidak menyetujui konsep good governance karena menganggapnya terlalu bermuatan nilai-nilai ideologis.

Kunci utama agar kita lebih bisa memahami konsep good governance adalah dengan memahami prinsip-prinsip yang ada di dalam good governance itu sendiri. Dari prinsip-prinsip inilah akan bisa didapatkan tolak ukur kinerja pemerintahan dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang baik. Penilaian baik dan buruknya kinerja pemerintah ini bisa dinilai jika telah bersinggungan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam good governance. Lalu, apa sajakah prinsip-prinsip itu?.

Ada tiga unsur utama dalam prinsip good governance, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Sementara itu, menurut Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Commission on Human Rights) mengidentifikasi prinsip-prinsip dalam good governance yaitu transparansi, pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi dan ketanggapan (responsiveness)  sebagai prinsip kuncinya. Sedikit lebih mendetail, The UN Development Program (UNDP) pada tahun 1997 mengungkapkan setidaknya ada 8 prinsip good governance yang bisa menjadi ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:

  1. Kesetaraan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan,
  2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder atau pemegang kepentingan,
  3. Kemampuan untuk bermediasi jika ada perbedaan di antara para stakeholder untuk bisa mencapai konsensus bersama,
  4. Akuntabilitas kepada stakeholder yang dilayani,
  5. Proses pengambilan kebijakan yang transparan,
  6. Aturan atau kerangka hukum dijadikan dasar dari segala aktivitas yang dilakukan,
  7. Adanya visi yang luas dan jangka panjang untuk memperbaiki proses tata kelola yang menjamin pembangunan sosial dan ekonomi secara keberlanjutan,
  8. Adanya jaminan atas hak semua orang untuk bisa meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan inklusif.

Konsep seperti di atas juga ada di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik. Dalam undang-undang tersebut, ada 7 asas yang disebutkan, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Dengan adanya berbagai pengertian dan prinsip good governance yang telah disebutkan, maka dalam artikel ini akan dirangkum prinsip-prinsip yang paling umum dan sering disebutkan. Prinsip-prinsip good governance, yang juga menjadi ciri-ciri good governance tersebut adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Transparansi

Prinsip yang pertama adalah prinsip transparansi. Dalam prinsip ini disebutkan bahwa dalam good governance diciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui ketersediaan informasi dan kemudahan dalam memperoleh informasi tersebut. Transparansi ini dibangun dengan arus informasi yang bebas. Seluruh proses di pemerintahan dan lembaga-lembaga dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak hanya itu, informasi tersebut juga disajikan dengan memadai supaya mudah dimengerti dan diawasi.

Memfasilitasi akses informasi ini sangat penting karena selanjutnya dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komponen dalam transparansi ini termasuk informasi yang komprehensif, tepat waktu serta memastikan informasi tersebut sampai ke kelompok masyarakat yang rentan. Artinya, pemerintah berusaha menyediakan informasi mengenai proses pemerintahan ke semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

  • Prinsip Partisipasi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan adanya prinsip transparansi maka pemerintah bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini membuat setiap warga masyarakat terdorong untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat yang selanjutnya akan berpengaruh pada proses pengambilan keputusan, terutama keputusan terkait kepentingan masyarakat umum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contohnya adalah contoh demokrasi langsung dan tidak langsung.

Dalam prinsip partisipasi terdapat keterlibatan para stakeholder atau pemegang kepentingan seluas mungkin dalam pembuatan kebijakan. Beragam saran dan masukan akan diterima sehingga para pembuat kebijakan bisa mempertimbangkan beragam persoalan, kepentingan, sudut pandang, serta opsi-opsi alternatif ketika akan menyelesaikan suatu persoalan. Dengan adanya prinsip partisipasi, terbuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan informasi baru dan mengintegrasikan harapan masyarakat ke dalam proses pengambilan kebijakan.

Tidak hanya itu, potensi terjadinya konflik sosial juga bisa diminimalisir. Untuk memastikan prinsip ini dapat dilaksanakan, maka perlu untuk disediakan ruang formal untuk berpartisipasi, baik berupa forum-forum yang relevan, mekanisme yang memadai untuk partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, serta adanya kepastian bahwa masukan dari publik akan diakomodir dalam penyusunan kebijakan. Hal ini untuk memastikan munculnya sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi di masyarakat. Partisipasi ini didasarkan pada kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat.

  • Prinsip Pengawasan

 Prinsip selanjutnya yang tidak kalah penting adalah prinsip pengawasan. Dalam prinsip ini dibutuhkan peningkatan upaya pengawasan terhadap para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan negara. Adapun yang mengawasi adalah pihak swasta dan masyarakat luas, bukan hanya individu atau kelompok tertentu saja. Hal inilah yang menjadi fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil dari rakyat.

  • Prinsip Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas adalah mekanisme tanggung-gugat antara penyelenggara negara atau pembuat kebijakan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan mekanisme ini tercipta kesempatan untuk pemangku kepentingan untuk bisa meminta pertanggungjawaban jika ada hal-hal yang tidak sesuai konsensus yang telah dibicarakan. Dengan prinsip akuntabilitas ini, para pembuat kebijakan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi yang mewakili rakyat bertanggung jawab kepada masyarakat dan semua lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawabannya pun tergantung pada jenis organisasi yang terkait.

  • Prinsip Daya Tanggap

Dengan banyaknya pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dibutuhkan prinsip daya tanggap untuk memastikan lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan berusaha melayani pihak-pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. Dalam prinsip good governance yang satu ini, penyelenggara pemerintahan diharapkan berusaha semaksimal mungkin dalam menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya sebuah konsensus yang menyeluruh dan terbaik untuk seluruh kelompok masyarakat.

  • Prinsip Profesionalisme

Prinsip good governance selanjutnya adalah prinsip profesionalisme. Prinsip ini artinya penyelenggara pemerintahan harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan moralnya. Hal ini dilakukan demi bisa memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau semua kalangan.

  • Prinsip Efisiensi Dan Efektivitas

Segala proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk bisa membuahkan hasil sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu, dalam mencapai tujuan tersebut pemerintah juga harus bisa menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

  • Prinsip Kesetaraan

Dalam prinsip kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata negara. Setiap warga mempunyai peluang dan kesempatan yang sama dalam memperbaiki ataupun mempertahankan kesejahteraan mereka.

  • Prinsip Wawasan Ke Depan

Prinsip selanjutnya adalah prinsip wawasan ke depan. Prinsip ini mengungkapkan bahwa pemimpin dan seluruh masyarakat harus memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata kelola pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia. Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga harus memahami kompleksitas kesejahteraan, budaya dan sosial di sekitarnya yang mendasari sudut pandang mereka.

Selanjutnya, pemerintah dan seluruh warga masyarakat juga harus peka tentang apa-apa yang dibutuhkan untuk bisa merealisasikan perkembangan tersebut. Dengan prinsip wawasan ke depan, pembangunan daerah akan didasarkan pada visi dan strategi yang jelas. Seluruh warga pun akan ikut serta dalam proses pembangunan sehingga seluruh warga merasa berperan dalam dalam perwujudan pembangunan daerahnya.

  • Prinsip Penegakan Hukum

Prinsip terakhir yang dibahas dalam prinsip good governance ini adalah prinsip penegakan hukum. Dengan prinsip ini akan didorong perwujudan dari penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian. Hak asasi manusia akan dijunjung tinggi dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat juga diperhatikan. Asas hukum tata negara dan kerangka hukum yang dibuat juga harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu.

Demikian pembahasan mengenai prinsip good governance. Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan good governance, diharapkan mimpi memiliki pemerintahan yang sehat dan bersih dapat tercapai. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago