Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia, dimana berkaitan erat pula dengan hadirnya Pancasila sebagai dasar negara dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah semestinya mengerti dan memahami makna dari lambang Garuda Pancasila.
Namun tahukah anda mengenai sejarah lahirnya lambang negara Indonesia tersebut? Bagaimana rumusan, nama, dan desainnya terbentuk? Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai sejarah lahirnya Garuda Pancasila sebagai Lambang negara Indonesia yang resmi dan berdiri kokoh hingga sekarang.
Sejarah Garuda Pancasila
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, perang kemerdekaan Indonesia berakhir sekitar tahun 1945 hingga 1949, ditambah dengan adanya pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 1949 melalui Konferensi Meja Bundar. Sejak saat itu, para pejuang kemerdekaan merasa perlunya suatu lambang negara yang nantinya dapat mempresentasikan negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh. Setidaknya ada beberapa tanggal penting mengenai pembentukan lambang negara pada masa itu yang kemudian menghasilkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia yang resmi. Beberapa tanggal penting tersebut diantaranya adalah :
Pada tanggal ini dibentuk suatu panitia bernama Panitia Lencana Negara. Dimana panitia tersebut memiliki tugas untuk merencanakan, merancang, dan juga merumuskan gambar lambang Negara Indonesia. Setidaknya ada dua usulan mengenai lambang negara yang terpilih, yaitu usulan dari M. Yamin dan juga Sultan Hamid II. Dari kedua usulan tersebut, milik Sultan Hamid II lah yang diterima oleh pemerintah dan DPR, dimana usulan dari M. Yamin yang mengandung unsur sinar matahari dianggap masih terpengaruh Jepang.
Usulan dari Sultan Hamid II dianggap telah sesuai dengan kehendak Presiden Soekarno, dimana lambang negara harus mencerminkan pandangan hidup bangsa dan juga dasar negara Indonesia. Terlebih lagi juga dapat menggambarkan sila-sila dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara didalam lambang negara tersebut, dan nantinya dapat tercipta suatu Garuda Pancasila. Terjadi pula beberapa penyempurnaan terhadap usulan yang diberikan, seperti adanya pergantian pita yang dicengkeram dari warna merah putih menjadi putih penuh untuk menggambarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pada 8 Februari 1950, usulan tersebut diserahkan kepada Presiden Soekarno dan mendapat beberapa masukan dari Partai Masyumi. Dimana perlu untuk mempertimbangkan kembali penggunaan simbol manusia didalamnya, karena dianggap lebih bersifat mitologis. Setelah mendapat banyak masukan, Sultan Hamid II kembali memperbaiki dan menyempurnakan usulannya, hingga pada akhirnya terbentuk suatu Burung Rajawali Garuda Pancasila.
Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada Kabinet RIS melalui PM Moh.Hatta yang diserahkan langsung oleh Presiden Soekarno. Baru pada tanggal 11 Februari 1950, rancangan lambang negara atas usulan Sultan Hamid II diresmikan pemakaiannya sebagai Lambang Negara Indonesia pada sidang Kabinet.
Walaupun sudah resmi sebagai Lambang Negara Indonesia, tetapi penyempurnaan tetap terus dilakukan. Pada tanggal 20 Maret 1950, presiden Soekarno mengutus pelukis istana yaitu Dullah untuk melukis kembali rancangan tersebut, setelah sebelumnya juga sempat diperbaiki seperti adanya penambahan jambul pada kepala Garuda agar tidak mirip dengan Bald Eagle Lambang Amerika Serikat, dan perubahan pada posisi cakar dari menghadap kebelakang menjadi menghadap kedepan.
Pada masa ini juga untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan Lambang Negara Indonesia dengan menambahkan skala ukuran dan juga tata warna didalamnya. Rancangan tersebut kemudian dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas dan ditetapkan sebagai Lambang Negara Republik Indonesia, dan hingga sekarang desainnya pun tidak berubah.
Sejak tahun 1951 memang belum ada nama yang ditetapkan terhadap Lambang Negara Indonesia tersebut, banyak yang menyebutnya sebagai Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pada tanggal 18 Agustus 2000 melalui amandemen kedua UUD 1945, MPR akhirnya menetapkan sebuah nama resmi bagi lambang negara tersebut. Dimana kemudian disebut secara resmi sebagai Garuda Pancasila, yang tertera penulisan Lambang Negara Indonesia tersebut secara resmi dalam pasal 36 A UUD 1945.
Nama yang diambil sendiri memang telah disesuaikan dengan desain yang ada dalam lambang negara tersebut, dimana Garuda diambil dari nama burung dan Pancasila sendiri diambil dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Arti dari Lambang Negara Indonesia sendiri diantaranya seperti burung Garuda yang melambangkan suatu kekuatan, dan warna emas pada Burung Garuda itu sendiri yang melambangkan akan kemegahan dan kejayaan.
Itulah dia beberapa penjelasan mengenai sejarah lahirnya Garuda Pancasila, dimana perlu dipahami pula mengenai beberapa maka penting dari urutan Lambang Garuda Pancasila maupun dari tiga bagian utama Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia. Ketiga makna dari ketiga bagian tersebut diantaranya adalah :
Demikian penjelasan mengenai sejarah lahirnya Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang resmi hingga saat ini, beserta dengan makna setiap bagiannya. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…