Mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan atau PKN terkait dengan sebuah negara, tentu akan lebih mudah ketika langsung memperhatikan contoh negara yang sudah ada baik dalam hal bentuk dan sistem pemerintahannya. Secara definsi menurut wikipedia, sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai sistem negara Malaysia yang merupakan salah satu negara tetangga yang sangat dekat dengan Indonesia. Bangsa yang termasuk dalam negara negara pendiri asean tersebut dikenal memiliki penerapan sistem berbeda dengan negara kita dalam penjelasan di bawah ini.
Sebelum membahas lebih jauh terkait sistem pemerintahannya, yang paling mencolok dari Malaysia dengan negara kita adalah bentuk negaranya. Malaysia merupakan negara monarki atau kerajaan yang terdiri dari beberapa negara bagian. Kepala negara Malaysia adalah seorang raja yang disebut sebagai yang dipertuan agung dan dipilih oleh sembilan raja di negara bagian serta menjabat selama 5 tahun. Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah ibni Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta’in Billah merupakan nama raja Malaysia dari pahang yang menjabat saat ini sejak bulan januari 2019. Raja malaysia bertindak sebagai kepala negara dan pemimpin tertinggi angkatan bersenjata atau tentara.
Sebagai negara federal, Malaysia memiliki 13 negara bagian serta 3 wilayah persekutuan dengan Kuala Lumpur sebagai ibu kota dan Putrajaya sebagai pusat pemerintahan federal. Negara bagian yang terdapat di Malaysia diantaranya Johor Darul Takzim, Kedah Darul Aman, Kelantan Darul Naim, Melaka Bandaraya Bersejarah, Negeri Sembilan Darul Khusus, Pahang Darul Makmur, Perak Darul Ridzuan, Perlis Indera Kayangan, Pulau Pinang, Pulau Mutiara, Sabah Negeri Di Bawah Bayu, Sarawak Bumi, Kenyalang, Selangor Darul Ehsan, Terengganu Darul Iman. Malaysia dapat menjadi contoh adanya kelemahan dan kelebihan negara federal.
Malaysia sebagai salah satu negara melayu yang memiliki bentuk negara monarki konstitusional mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Sistem pemerintahan ini diterapkan oleh negara Malaysia berdasarkan westiminster karena masih termasuk dalam jajahan inggris atau bekas koloninya pada saat zaman penjajahan. Kepala pemerintahan eksekutif di Malaysia dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dipilih oleh kabinet. Seorang perdana menteri merupakan dewan rakyat yang yang berasal dari kelompok mayoritas dalam parlemen, sedangkan kabinet sendiri adalah mereka yang dipilih dari dewan rakyat atau dewan negara.
Malaysia menganuti sistem dua kamar dimana ada DPR dan dewan negara. Dewan negara beranggotakan 70 orang yang akan menjabat selama 3 tahun dan terdiri dari 26 anggota dewan undangan negeri sebagai perwakilan 13 negara bagian, serta 44 anggota sisanya ditunjuk oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong atas konsultasi dan nasihat Perdana Menteri, termasuk 2 anggota dari wilayah persekutuan kuala lumpur, satu dari labuan dan putrajaya. DPR memiliki 220 anggota yang dipilih secara langsung dalam proses pemilu dan anggota anggota tersebut akan mewakili satu wilayah atau negara bagian. Setiap anggota DPR akan menjabat selama 5 tahun, sejalan dengan proses pelaksanaan pemilu. Asas asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh Malaysia adalah isu sanguinis
Itulah beberapa penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara Malaysia yang perlu diperhatikan dengan baik dan dapat dipelajara sebagai bagian dari pemahaman sebuah sistem pemerintahan yang berada di negara tertentu. Malaysia menjadi satu contoh negara monarki parlementer yang tentunya berbeda dengan Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…