Komnas HAM merupakan sebuah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lain yang bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi bagi hak asasi manusia seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2000, komnas HAM juga berhak melakukan penyelidikan mengenai jenis jenis pelanggaran HAM yang berat dengan membentuk tim ad hoc dalam melakukan penyelidikan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, komnas HAM juga berwenang melakukan pengawasan guna mengevaluasi kebijakan mengenai tindakan diskiminasi ras dan etnis yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah secara berkala. Komnas HAM sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan HAM atau upaya penyelesaian pelanggaran HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan sejak ia didirikan pada tahun 1993 yakni 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017 dan 2017-2022. Selain tugas dan fungsi Komnas HAM, dalam pasal 75 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, tujuan Komnas HAM, antara lain :
Sub-komisi Komnas HAM dalam periode keanggotaan 2017-2022, antara lain :
Syarat Menjadi Anggota Komnas HAM
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota komnas HAM, diantaranya :
Demikian syarat-syarat menjadi anggota Komnas HAM, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…