Komnas HAM merupakan sebuah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lain yang bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi bagi hak asasi manusia seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2000, komnas HAM juga berhak melakukan penyelidikan mengenai jenis jenis pelanggaran HAM yang berat dengan membentuk tim ad hoc dalam melakukan penyelidikan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, komnas HAM juga berwenang melakukan pengawasan guna mengevaluasi kebijakan mengenai tindakan diskiminasi ras dan etnis yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah secara berkala. Komnas HAM sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan HAM atau upaya penyelesaian pelanggaran HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan sejak ia didirikan pada tahun 1993 yakni 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017 dan 2017-2022. Selain tugas dan fungsi Komnas HAM, dalam pasal 75 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, tujuan Komnas HAM, antara lain :
- Ikut mewujudkan kondisi yang kondusif untuk melaksanakan hak asasi manusia berdasarkan fungsi pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Melindungi dan menegakkan hak asasi manusia seperti seperti hak perlindungan anak untuk mengembangkan pribadi setiap individu dan meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam segala lini kehidupan
Sub-komisi Komnas HAM dalam periode keanggotaan 2017-2022, antara lain :
- Subkomisi pemajuan HAM, yang terdiri dari fungsi pengkajian, penelitian dan penyuluhan
- Subkomisi penegakan HAM, yang terdiri dari fungsi pemantauan, penyelidikan dan mediasi
Syarat Menjadi Anggota Komnas HAM
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota komnas HAM, diantaranya :
- Warga Negara Indonesia yang:
- Mempunyai tekad dalam memajukan dan melindungi seseorang atau kelompok yang hak asasinya dilanggar
- Pernah berpengalaman menjadi hakim, jaksa, polisi, pengacara atau profesi hukum lainnya atau pernah bertugas di bidang legislative, eksekutif dan lembaga tinggi Negara
- Seorang tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyaakat atau dari kalangan perguruan tinggi
- Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Harus sehat jasmani dan rohani dengan memberikan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba
- Pendidikan minimal sarjana (Strata 1)
- Usia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun
- Berpengalaman dalam bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia minimal 15 tahun
- Bebas dari putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari korupsi,
- Bukan menjadi anggota partai politik pada saat mendaftar sebagai anggota komnas HAM
- Bersedia mengundurkan diri dari PNS jikalau nanti terpilih kecuali dosen
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggis aktif lebih diutamakan
- Mendapat rekomendasi minimal 2 tokoh masyarakat/organisasi yang berpengalaman dalam hak asasi manusia
- Memiliki strategi visioner dalam menegakkan HAM dan mencegah pelanggaran HAM
- Mempunyai perspektif korban pelanggaan HAM
- Mampu mendorong untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tersendat di Kejasaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
- Dapat memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia
- Dapat membangun relasi dan kerja sama yang baik, independen dan setara dengan lembaga tingggi negara lainnya.
Demikian syarat-syarat menjadi anggota Komnas HAM, semoga bermanfaat.