Indonesia adalah negara yang dikepalai oleh seorang Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, tentunya presiden dibantu oleh menteri, macam-macam lembaga peradilan dan juga pemerintahan yang berada di bawahnya. Masing-masing wilayah di Indonesia tentunya dikepalai oleh berbagai macam jabatan. Di Provinsi kita dipimpin oleh Gubernur, di Kota kita dipimpin oleh Walikota, di Kabupaten dipimpin oleh Bupati, di Kecamatan dipimpin oleh Camat dan seterusnya. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang Camat, tapi difokuskan pada syarat menjadi camat.
Camat yang berkedudukan di Kecamatan bertindak sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kecamatan dan dibawahnya serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati maupun Walikota melalui sekda yang berada di wilayahnya masing-masing. Selain itu, tugas camat yang lain adalah menangani urusan otonomi daerah serta beberapa tugas pemerintahan. Camat biasanya diangkat oleh Walikota atau Bupati setelah diusulkan oleh sekda di masing-masing wilayahnya setelah memenuhi persyaratannya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. WNI
Syarat menjadi camat mutlak yang harus dipenuhi sebelum ingin menjabat sebagai camat adalah berkewarganegaraan Indonesia atau WNI. Setiap pemimpin yang ada di Indonesia, baik itu Presiden, Gubernur, Walikota dan lain sebagainya wajib memenuhi syarat tersebut. Mengapa demikian? Hal ini tentunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tentunya agar tidak menimbulkan konflik. Lalu, apakah boleh seseorang yang berketurunan dari China menjabat sebagai pemimpin di Indonesia? Jawabannya diperbolehkan asal orang tersebut telah menjadi WNI. Atau bisa juga dengan mencari tentang syarat menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Persyaratan selanjutnya adalah berpegang teguh pada sila pertama Pancasila, yaitu Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Mengapa demikian? Karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai pedomannya ketika memimpin kelak. Camat tidak boleh melupakan nilai-nilai agama yang telah dianutnya, jadi apabila dia hendak melakukan sesuatu yang buruk atau bahkan merugikan banyak orang lain maka akan teringat Tuhannya. Poin ini sangatlah penting bagi siapapun, akan tetapi sebagai pemimpin tentunya penting sekali.
3. Menjunjung tinggi Pancasila
Syarat menjadi camat selanjutnya adalah harus menjunjung tinggi Pancasila, baik dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila atau yang lainnya yang berhubungan dengan makna lambang Pancasila. Seseorang yang mencalonkan dirinya sebagai camat harus memegang teguh Pancasila sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan tugasnya nanti agar selalu lurus. Beberapa nilai-nilai dasar Pancasila yang dapat diamalkan nantinya adalah tetap menerapkan sikap toleransi di lingkungan masyarakatnya nanti, memberlakukan staff ataupun masyarakat secara adil tanpa pilih kasih, memajukan kesejahteraan dan pembangunan di lingkup tugasnya dan lain sebagainya.
4. Pegawai Negeri Sipil
Bagi siapapun yang ingin mencalonkan dirinya sebagai bagian dari pemerintahan Indonesia, maka minimal orang tersebut sudah resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana cara menjadi pegawai negeri sipil? Caranya adalah dengan mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil yang diadakan pemerintah. Apakah harus lulusan Sarjana/Diploma? Jawabannya tidak. Beberapa instansi pemerintah ada yang membuka lowongan PNS dari lulusan SMA/SMK. Akan tetapi untuk menjadi Camat minimal adalah Sarjana. Bisa juga dengan menjadi karyawan honorer terlebih dahulu, akan tetapi proses diangkatnya sebagai PNS sangatlah lama.
5. Penguasaan Ilmu Pemerintahan
Penguasaan tentang ilmu pemerintahan adalah syarat menjadi camat yang harus dilakukan. Penguasaan tersebut biasanya dapat dibuktikan dengan ijazah yang mereka dapatkan ketika lulus dari kuliah Diploma ataupun Sarjana. Jika tidak memiliki bukti ijazah atau sertifikat, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan tentang teknis pemerintahan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat. Banyak yang mengatakan bahwa untuk menjadi Camat adalah lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Akan tetapi, fakta lapangannya tidak mengharuskan berasal dari lulusan IPDN, boleh dari lulusan lain akan tetapi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
6. Berpengalaman Minimal 2 Tahun
Persyaratan selanjutnya adalah telah memiliki pengalaman minimal 2 tahun. Pernah mengemban tugas di berbagai tempat seperti desa, kelurahan atau sudah di kecamatan itu sendiri. Akan tetapi dalam jangka minimal 2 tahun tersebut harus menghindari hal-hal berikut:
Itulah beberapa syarat menjadi camat yang wajib dan harus dipatuhi serta dilaksanakan. Pemilihan camat biasanya ditunjuk atau diberi mandat langsung oleh walikota maupun bupati di tempat kerjanya. Terkadang juga terjadi pemindahan tugas kerja, katakanlah Camat A dari Kota Solo, bisa jadi suatu saat Camat A dipindah tugas ke kota lain seperti Yogyakarta dan lain sebagainya. Begitu juga dengan mereka yang berada dalam 1 pemerintahan kota juga terjadi perpindahan tugas, dari Kecamatan B ke Kecamatan D dan seterusnya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…