Indonesia merupakan suatu negara bentuk-bentuk demokrasi yang dikepalai oleh presiden yang menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Indonesia terdiri dari 35 propinsi dimana setiap propinsi dipimpin oleh gubernur. Propinsi-propinsi tersebut dipecah menjadi beberapa kota madya yang dipimpin oleh walikota dan beberapa kabupaten yang dikepalai oleh seorang bupati. Kabupaten atau kota madya terdiri dari beberapa kecamatan yang diketuai oleh camat.
Wilayah kecamatan ini dibagi menjadi beberapa kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah dan desa yang dipimpin oleh kepala desa, dan terakhir dipecah lagi menjadi beberapa dusun. Setiap jabatan bertanggung jawab terhadap jabatan di atasnya seperti lurah bertanggung jawab kepada camat, camat kepada bupati, bupati kepada gubernur, dan seterusnya. Dalam pembahasan kali ini akan lebih difokuskan pada posisi pemerintahan di tingkat kecamatan yaitu terkait tugas camat. Tugas dan fungsinya telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan. (baca juga : Struktur Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi)
Pengertian Camat
Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 9 tentang kecamatan, bahwa camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. (baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan)
Kedudukan Camat
Seorang camat merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota madya yang berkedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Keududukan camat yang dimaskud disini juga dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2) . Camat ini diangkat dan dilantik langsung oleh bupati atau walikota. Oleh sebab itu, seorang camat bertanggung jawab langsung kepada walikota atau bupati.
Pengangkatan camat diperuntukkan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memenuhi syarat atas dasar usulan dari sekretaris daerah. Seseorang yang dipilih menjadi camat harus memiliki kecakapan tentang pengetahuannya mengenai teknis pemerintahan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun syarat-syarat menjadi camat juga telah diatur dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 24, 25, dan 26. (baca juga: Struktur Organisasi Pemerintahan Desa )
Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008 Pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 Tahun 2007, seorang camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum,
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. (baca juga: Anggota Muspika)
Tugas-tugas di atas masih di breakdown lagi menjadi beberapa bagian yang mana penjabarannya masih dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang sama dalam pasal yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan untuk masing-masing tugas camat.
- Pasal 16 PP No.19 Tahun 2008 terkait tugas camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta; (baca juga: RT dan RW di Indonesia)
- Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat. (baca juga: Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan)
Pembangunan dapat berhasil jika seluruh elemen masyarakat ikut serta dan aktif di dalamnya. Peran ini bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing elemen, misalkan camat memberikan sarana dan prasarana serta motivasi kepada seluruh warganya dengan memberikan reward bagi mereka yang berjasa dalam mengisi pembangunan. Seorang pelajar dapat mengisi pembangunan dengan rajin belajar, dan seorang pemuda desa aktif dalam kegiatan tarang taruna.
Namun, pembangunan juga tidak akan berhasil jika masyarakat tidak diberdayakan dengan baik. Untuk itu seorang camat dapat membina, mengawasi atau bahkan memfasilitasi usaha pemberdayaan masyarakat. Usaha pemberdayaan ini dapat meningkatkan kemandirian masyarakat, semangat berinovasi dan berswadaya sehingga mereka mampu bekerja dengan baik dan memecahkan permasalahan yang dihadapi serta turut aktif dalam pembangunan. (baca juga : fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan)
Artikel terkait:
- Otonomi Daerah di Indonesia
- Tujuan Otonomi Daerah
- Wewenang Pemerintah Pusat
- Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa
- Terkait tugas camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum seperti yang dijabarkan pada Pasal 17 PP No.19 Tahun 2008 diantaranya adalah:
- Melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota. (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)
Lingkungan yang tenteram dan tertib merupakan idaman seluruh masyarakat. Untuk mewujukan kondisi tersebut diperlukan partisipasi dari berbagai pihak baik dari pemerintah, aparat kepolisian, pemuka agama, maupun warga. Dengan kata lain, camat sebagai kepala pemerintahan di wilayah kecamatan juga bertugas untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kerjanya. Untuk mewujudkannya, camat harus melakukan koordinasi yang baik dengan kepolisian dan pemuka agama setempat.
- Pasal 18 PP No. 19 Tahun 2008 menjelaskan tugas camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang memiliki penjabaran sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota. (baca juga: Struktur Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi)
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar dan berlaku untuk seluruh warga negara. Adapun bagi pelanggarnya akan diberikan sanksi yang tegas. Untuk menegakkan peraturann ini dibutuhkan partisipasi aktif baik dari aparat pemerintah maupun rakyat biasa. Camat dapat mengkoordinasikan perangkat daerah yang berada di wilayah kekuasaannya bersama-sama dengan kepolisian untuk mewujudkannya. Walaupun demikian, bukan berarti sebagai masyarakat kita hanya diam saja jika ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di sekitar kita. Kita harus turut aktif melaporkan kepada kepolisian terdekat jika memang ada warga yang melanggarnya.
- Tugas camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaanan umum yang dituangkan dalam Pasal 19 PP No 19 Tahun 2008 seperti diuraikan di bawah ini:
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan dan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota. (baca juga: Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa)
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pemerintah telah memberikan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang disediakan oleh pemerintah meliputi rumah sakit, posyandu, stasiun, puskesmas, pasar, toilet umum, dan lain-lain. Sebagai warga negara yang baik, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja melainkan warga negara juga harus ikut serta menjaga dan memeliharanya dengan baik. Bagaimanapun juga kita pasti akan merasa senang dan nyaman jika prasarana dan fasilitas umum yang tersedia dapat digunakan dengan semestinya. Kita tidak bisa hanya menuntut pemerintah untuk memfasilitasi ini dan itu tanpa kita mau turut serta menjaganya.
- Pasal 20 PP No. 19 Tahun 2008 tentang tugas camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
- Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota. (baca juga: Peran Lembaga Pengendalian Sosial)
Beberapa uraian di atas menunjukkan bahwa camat melakukan pekerjaannya dalam pemerintahan kecamatan mulai dari merencanakan, mengkoordinasi, melaksanakan, dan mengevaluasinya. Dalam pelaksanaan setiap kegiatan, camat bertanggung jawab untuk melaporkan kepada bupati/walikota agar dilakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilaksanakannya. Monitoring ini diperlukan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang. (baca juga: penyebab penyalahgunaan wewenang)
Artikel terkait:
- Dalam Pasal 21 PP No. 19 Tahun 2008 dijabarkan tentang tugas camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang diuraikan seperti di bawah ini:
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
- Melaporkan pelaksaaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Setiap perangkat daerah harus tertib administrasi, begitu juga dengan wilayah kecamatan. Kepala desa dan lurah berada di bawah naungan seorang camat. Tertib administrasi kecamatan ditunjukkan dengan tertibnya administrasi desa/kelurahan. Camat harus mengkoordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja lurah/kepala desa terkait pelaksanaan program kerja kelurahan/desa. Hal ini dikarenakan keberhasilan suatu kelurahan/desa dalam membina, mengkoordinasikan, memberdayakan, maupun merawat lingkungannya berpengaruh terhadap kinerja kecamatan.
- Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, tugas camat dituangkan dalam Pasal 22 PP No. 19 Tahun 2008 yang meliputi:
- Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
Pemerintah daerah seperti camat dituntut mampu menciptakan iklim pelayanan yang baik, baik dari segi efisiensi maupun efektifitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Misalnya saja dalam pengurusan administrasi seperti surat pindah keluar atau masuk daerah, SKCK, surat kematian, dan sebagainya. Jika pelayanan ini dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah seperti kecamatan, maka masyarakat akan nyaman tinggal di daerah tersebut.
Fungsi camat tidak dijelaskan secara langsung dalam PP No. 19 Tahun 2008. Berikut ini akan dijabarkan fungsi camat berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2005 tentang tugas camat. Tentunya secara garis besar fungsi camat sama untuk daerah yang lainnya. Camat mempunyai 10 (sepuluh) fungsi berdasarkan Peraturan Bupati ini yaitu :
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
- Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrarian;
- Penyelenggaraan pembinaan pemerintah Desa/Kelurahan;
- Penyelenggaraan pembinaan letenteraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Penyelenggaraan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
- Penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Penyelenggaraan pengelolaan kewenangan tertentu yang dilimpahkan Bupati;
- Pengkoordinasian tugas yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas di kecamatan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
Wewenang Camat
Selain tugas pokok dan fungsi, seorang camat memiliki beberapa wewenang dalam melaksanakan pemerintahannya di tingkat kecamatan seperti yang tertuang dalam PP Pasal 15 ayat (2) yang meliputi beberapa aspek diantaranya adalah :
- Perizinan
- Rekomendasi
- Kooordinasi
- Pembinaan
- Pengawasan
- Fasilitas
- Penetapan
- Penyelenggaraan, dan
- Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Pelaksanaaan kewenangan ini mencakup segala urusan dalam penyelenggaraan pemerintah di lingkup kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pelimpahan wewenang dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Misalkan suatu program pemerintah yang menjadi tanggung jawab bupati akan diadakan di daerah A, sedangkan bupati sedang mengurusi program lain yang lebih penting di daerah B yang notabene daerah A sangat jauh dari daerah B. Bupati boleh melimpahkan sebagian pekerjaannya kepada camat di daerah A untuk melaksanakan program pemerintah tersebut agar kedua program baik di daerah A maupun di daerah B dapat berjalan secara maksimal.
Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya seorang camat dibantu oleh perangkat kecamatan yang terdiri dari :
- 1 (satu) sekretaris
- Minimal 3 (tiga) seksi dan paling banyak 5 (lima) seksi yang meliputi:
- Seksi tata pemerintahan
- Seksi pemberdayaan masyarakat dan desa
- Seksi ketenteraman dan ketertiban umum
- Paling banyak 3 (tiga) subbagian di bawah sekretariat.
Susunan perangkat di atas seperti yang tertuang dalam Pasal 23 tentang Susunan Organisasi pada PP No. 19 Tahun 2008. Masing-masing perangkat kecamatan memiliki tugas yang pada intinya membantu dalam menjalankan tugas camat dan membantu mengatur pelaksanaan pemerintahan di wilayah kecamatan.
Itulah, sekilas dari keterangan artikel tentang tugas camat dengan menjelaskan beberapa fungsi dan juga wewenang dari masing-masing camat yang perlu harus kalian ketahui, dan semoga menambahkah wawasan dalam ilmu anda.