Pengertian daerah otonom, yang secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk selanjutnya, sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi. Berbeda dengan konsep negara serikat atau negara bagian, ada pembagian tugas dan wewenang antara pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas. Mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke. Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.
Dengan semakin berkembangnya zaman dan semakin bertambahnya penduduk, maka pemerintah daerah mempunyai tugas yang cukup banyak. Oleh karena itu ada beberapa yang kemudian mengajukan pembentukan daerah otonom baru. Terlihat, sejak zaman pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 33 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota. Pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007.
Pembentukan daerah otonom tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh. Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini.
Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom
Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu :
Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;
Semua hal di atas juga berlaku apabila yang akan dibentuk adalah provinsi baru. Syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk. Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik kemudian disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administratif.
Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom
Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk tentu saja tidak akan selamanya bergantung pada dana hibah. Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Oleh karena itu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun and menyejahterakan masyarakatnya. yang termasuk syarat fisik, yaitu :
Kemampuan ekonomi adalah kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk. Sebelum dibentuk, maka tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.
Potensi daerah adalah cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sementara potensi, suatu yangaamsih bisa dikembangkan. Potensi daerah yang dilihat adalah :
Syarat fisik sosial budaya yang dapat dilihat adalah jumlah balai pertemuan, sarana olah raga, dan sarana kepribadian per 10.000 penduduk.
Sosial politik juga mendapat tempat sebagai syarat pembetukan daerah otonom. Syarat yang dilihat adalah jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutserttaan penduduk pada sistem pemilihan umum di Indonesia yang pernah diselenggarakan.
Syarat teknis yang dinilai mengenai kependudukan adalah jumlah pendudukan dan kepadatan penduduk yang ada. Hal ini nantinya akan dibandingkan kemampuan daerah menangani masyarakatnya.
Luas daerah calon wilayah baru yang akan dilihat adalah luas wilayah daerah secara keseluruhan dan luas wilayah daerah yang efektif digunakan. Jika luas wilayah yang belum efektif belum digunakan masih lebih besar maka akan dilihat kembali potensinya menguntungkan atau tidak. Perlu atau tidak pemekaran wilayah dilakukan. Karena otomatis cakupan masyarakat dalam wilayah baru akan sedikit atau kecil.
Pertahanan juga menjadi aspek yang dipandang dalam syarat teknis pembentukan daerah. Dalam pertahanan, akan dilihat jumlah personil aparat dibandingkan jumlah pendudukan dan luas wilayah. Selain itu, akan dipertimbangkan pula semua hal yang berkaitan dengan karakteristik pertahanan daerah, misalnya ekonomi dan batas wilayah.
Bidang keamanan yang dilihat sebagai syarat teknis adalah jumlah personil aparat (kepolisian) dibandingkan jumlah pendguduk dan luas wilayah.
Tingkat kesejahteraan manusia dipertimbangkan dengan melihat indeks pembangunan manusia. Semakin tinggi indeks, yang dipengaruhi oleh pendidikan dan ekonomi, dan kesehatan, maka kesejahteraan masyarakat daerah tersebut semakin baik.
Kemampuan keuangan hampir sama dengan kemampuan ekonomi. Namun, dalam kemampuan keuangan benar-benar dilihat laporan nyata pendapatan daerah calon wilayah baru dan perbandingannya dengan pendapatan daerah non migas yang dimilikinya.
Yang dimaksud syarat teknis rentang kendali adalah jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan-kecamatan yang ada ke pusat kabupaten atau kota dan dari kabupaten atau kota yang ada ke ibukota provinsi.
Syarat-syarat tersebut di atas nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar. Syarat teknis juga dapat didukung oleh buku kabupaten atau kota yang ada dalam wilayah provinsi atau buku kecamatan yang ada di wilayah kabupaten, potensi masing-masing kecamatan atau kabupaten / kota dan monografi masing-masing kecamatan.
Syarat Fisik Pembentukan Daerah Otonom
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Jika yang dibentuk adalah kabupaten, maka minimal adalah tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan untuk wilayah kota minimal 4 kecamatan yang berada di bawahnya. Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibukota, sarana dan prasarana yang ada dan lain-lain yang juga sudah dipertimbangkan dalam syarat teknis.
Menurut UU dan PP yang menjadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah hal-hal di atas. Namun, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, setiap anggota, dan bupati atau walikota atau gubernur berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru menjadi sah sebagai keputusan. Selain pembentukan daerah otonom baru, UU No 32 tahun 2004 juga tidak menutup kemungkinan untuk penggabungan dua wilayah menjadi satu wilayah apabila dianggap kedua wilayah juga sudah tidak memenuhi syarat. Meskipun dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada penggabungan dua wilayah. Syarat penggabungan hampir sama dengan syarat pembentukan wilayah baru.
Demikian artikel tentang syarat pembentukan daerah otonom yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan lebih merata. Pembentukan daerah otonom juga bertujuan agar masyarakatnya lebih mempunyai kesempatan untuk mengembangkan diri. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…