Saat ini kita tinggal di Indonesia. Sebuah negara yang terdiri dari 34 provinsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya namun saling terhubung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di negara ini, setiap daerah memiliki otonomi daerah yang dilaksanakan dengan beberapa asas. Salah satu dari asas tersebut ialah desentralisasi yang berarti pelimpahan wewenang urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi harus dilaksanakan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, apa yang menjadi dasar hukum desentralisasi itu? Berikut ini penjelasan dari beberapa dasar hukum desentralisasi di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah:
1. Undang-Undang Dasar NKRI 1945
Dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang pertama tentunya ialah pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD NKRI 1945. Terdapat bab tersendiri di dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Bab ini juga merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan asas desentralisasi di Indonesia. Pasal yang termasuk di dalam bab ini ialah pasal 18, pasal 18A dan juga pasal 18B. Ketiga pasal ini baru diputuskan pada amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000.
Keberadaan pasal mengenai pemerintahan daerah ini merupakan wujud semangat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih baik dan menghindari praktek penyelenggaraan negara yang cenderung ke arah sentralisasi. Dengan adanya ketiga pasal ini, maka penyelenggaraan otonomi daerah dapat menggunakan asas desentralisasi yang berarti pemerintah daerah benar-benar diserahi kewenangan dan kekuasaan untuk mengatur sendiri urusan rumah tangga daerahnya beserta rakyat yang tinggal di dalamnya.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang kedua yaitu Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Ketetapan MPR RI ini membahas mengenai penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Selain itu, ketetapan ini juga turut mengatur beberapa urusan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Ketetapan MPR RI ini juga mengatur mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ada di dalam kerangka NKRI.
Ketetapan ini dikeluarkan bertepatan dengan adanya era demokrasi reformasi. Pada era ini, rakyat sangat mengecam pelaksanaan penyelenggaraan negara yang mengutamakan asas sentralisasi sehingga pembangunan yang terjadi tidak merata. Maka dari itu, keberadaan ketetapan ini merupakan tonggak pelaksanaan desentralisasi yang sejati. Dengannya, pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan merata dan berujung pada majunya pembangunan nasional.
3. UU No. 34 tahun 2000
Dasar hukum desentralisasi selanjutnya yaitu UU No. 34 tahun 2000 yang membahas mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Sejatinya UU ini merupakan perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 yang membahas materi yang sama. UU ini dapat dikatakan sebagai dasar hukum desentralisasi di Indonesia karena UU ini merupakan landasan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak dan penarikan retribusi di daerahnya sendiri.
Retribusi dapat kita pahami sebagai pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sebagai balas jasa. Misalnya yaitu retribusi kendaraan. Pemerintah pusat melalui UU ini menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber dayanya sendiri yang berupa pajak daerah dan retribusi daerah sebagai modal untuk menyelenggarakan pemerintahan daerahnya.
4. UU No. 17 tahun 2003
Dasar hukum desentralisasi yang selanjutnya yaitu UU No. 17 tahun 2003 yang mengatur tentang keuangan negara. UU ini menjadi dasar bagi pelaksanaan asas desentralisasi di Indonesia karena di dalam UU ini diaturlah ketentuan mengenai kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara pada berbagai tingkatan kekuasaan penyelenggara negara. Salah satunya yaitu terdapat ketentuan bahwa kekuasaan keuangan daerah diserahkan kepada gubernur atau walikota atau bupati selaku kepala pemerintahan daerah.
Hal tersebut merupakan salah satu contoh hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pengelolaan keuangan negara ini, setiap tahunnya disusunlah suatu APBD atau Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. Di dalam UU ini juga dicantumkan tugas bagi pejabat pengelola keuangan daerah, yaitu menyusun dan melaksnakan kebijakan pengelolaan APBD, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan pelaksanaan APBD.
5. UU No. 1 tahun 2004
Dasar hukum desentralisasi yang kelima ialah UU No. 1 tahun 2004 yang mengatur mengenai perbendaharaan negara. UU ini merupakan bentuk pengaturan lanjutan dari UU No. 17 tahun 2003 mengenai keuangan negara. Selain itu, UU ini merupakan bentuk pembaharuan dari UU No. 9 tahun 1968 yang juga membahas mengenai perbendaharaan negara namun UU ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Di dalam UU ini disebutkan bahwa pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, dan pengelolaan piutang dan utang daerah merupakan urusan yang terdapat di dalam ruang lingkup perbendaharaan negara. UU ini menjadi dasar hukum desentralisasi di Indonesia karena di dalam UU ini pengaturan mengenai kewenangan pengelolaan keuangan daerah juga turut diatur. Hal yang diatur oleh UU ini mengenai kepala pemerintah daerah yaitu tugas-tugasnya dalam hal perbendaharaan negara, yaitu menetapkan kuasa pengguna anggaran dan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, mengelola utang dan piutang daerah, dan lain sebagainya.
6. UU No. 32 Tahun 2004
Dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang keenam ialah UU No. 32 tahun 2005 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat penjelasan mengenai pemberlakuan ketiga asas-asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. UU ini merupakan bentuk pembaharuan dari UU No. 22 tahun 1999. Di dalam UU ini, terdapat pula ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan.
Hal ini merupakan dasar dari pelaksanaan desentralisasi. urusan yang terdapat di berbagai bidang merupakan urusan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, terdapat beberapa urusan yang hanya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Urusan-urusan tersebut ialah politik luar negeri, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, dan urusan keagamaan.
7. UU No. 33 Tahun 2004
Dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang selanjutnya ialah UU No. 33 tahun 2004. UU ini mengatur mengenai perimbangan keuangan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini merupakan salah satu penjelasan lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Di dalam UU ini terdapat ketentuan mengenai desentralisasi dalam hal keuangan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) yaitu pemberian sumber keuangan negara pada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan juga keseimbangan fiskal negara.
UU ini juga mencantumkan sumber keuangan apa saja yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber yang dimaksud yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan. Selain itu, terdapat pula sumber lainnya, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
8. PP No. 55 tahun 2005
PP No. 55 tahun 2005 yang membahas mengenai dana perimbangan merupakan dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang selanjutnya. PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari beberapa pasal di dalam UU No. 33 tahun 2004. Di dalam PP ini, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan dana perimbangan ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana perimbangan sendiri terdiri dari beberapa dana, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Jumlah dari dana perimbangan ini sendiri ditetapkan setiap tahunnya di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). UU ini benar-benar membahas mengenai perincian dana perimbangan. Pengaturan ini diperlukan agar pembangunan di daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga tujuan pembangunan nasional Indonesia juga ikut tercapai.
9. PP No. 58 tahun 2005
Dasar hukum desentralisasi yang selanjutnya ialah PP No. 58 tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah ini merupakan bingkai bagi pengelolaan keuangan di daerah yang merupakan bagian dari pelaksanaan desentralisasi.
Di dalam PP ini disebutkan beberapa ruang lingkup keuangan daerah, yaitu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pembayaran pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Di dalam UU ini juga tercantum asas umum dari pengelolaan keuangan daerah. Asas yang dimaksud ialah keuangan daerah dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Asas yang kedua yaitu pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang terwujud dalam APBD.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi dasar hukum desentralisasi di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi dasar hukum desentralisasi di indonesia, baik yang berupa undang-undang maupun yang berupa peraturan pemerintah.
Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan dasar hukum desentralisasi di Indonesia ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat, khususnya perihal otonomi daerah. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Demikianlah yang dapat disampaikan, semoga artikel ini bermanfaat.