Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang. Selama ratusan tahun negara ini telah dijajah oleh beberapa negara, mulai dari Portugis hingga Jepang. Dari Sejarah kemerdekaan Indonesia kita mengetahui bahwa sehari setelahnya Undang-Undang Dasar 1945 diresmikan sebagai konstitusi negara ini.
Sebagai konstitusi yang dibuat oleh manusia, atau lebih tepatnya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), tentu UUD 1945 tidak memiliki kesempurnaan. Melalui sejarah UUD, kita dapat memahami bahwa UUD 1945 sempat digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara. Namun, pada akhirnya yang menjadi konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
Ketika memasuki era demokrasi reformasi, UUD 1945 mengalami banyak perubahan, yaitu sebanyak empat kali. Terhitung semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002 perubahan dilakukan. Salah satu fungsi MPR ialah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Lantas, seperti apakah perubahan UUD 1945 dilakukan?. berikut ini penjelasan syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945:
1. Usul Perubahan Diajukan oleh Minimal 1/3 Anggota MPR
Di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
2. Alasan Terhadap Perubahan Pasal Tersebut Haruslah Jelas
Selanjutnya, pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang hendak diubah beserta dengan alasannya. Alasannya pun harus valid dan dapat dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.
3. Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang untuk memutuskan apakah usulan perubahan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak dapat diilanjutkan.
4. Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR
Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan ditambah satu orang dari anggota MPR pula. Apabila kurang dari jumlah ini, maka perubahan terhadap pasal UUD 1945 tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal agar dapat mengubah pasal yang dikehendaki.
5. Pasal Mengenai Bentuk Negara Tidak Dapat Diubah
Dalam ayat terakhir mengenai perubahan pasal dalam UUD 1945, terdapat aturan bahwa khusus pasal mengenai bentuk negara kesatuan Indonesia ini tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Hal ini sebagai bentuk trauma psikologis bangsa ini ketika masa penggunaan bentuk negara serikat. saat itu terjadi banyak konflik sosial dan politik, baik yang berupa konflik antara rakyat di daerah atau di tingkat nasional yang menunjukkan bahwa negara ini tidak cocok dengan bentuk negara serikat.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu UUD 1945 dan apa saja yang menjadi syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia . Perlu kita pahami bersama bahwa konstitusi UUD 1945 ini merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sebagai rakyat Indonesia dan sebagai rakyat dunia ini sehingga ia harus kita perhatikan. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…