Negara demokrasi ini sendiri bisa diartikan sebagai sebuah negara yang memiliki sebuas sistem dari pemerintahan yang terdiri dari perwujudan oleh kekuasaan atau kedaulatan yang dipegang oleh rakyat sehingga nantinya bisa di jalankan oleh pemerintah yang berperan dalam menjalanlkan seta memberikan wewenang diatas kepentingan rakyat Indonesia. Dimana salah satu dari pilar demokrasi ini akan membagi kekuasaan politik negara menjadi 3 buah pilar utama yaitu yudikatif, legislatif dan eksekusif seperti ciri-ciri demokrasi konstitusional.
Syarat-Syarat Negara Demokrasi
Adapun syarat-syarat negara demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Elemen Dasar Demokrasi
Gambaran tentang demokrasi seperti halnya perilaku budaya demokrasi, kita bisa menganggap demokrasi sebagai sistem pemerintahan dengan empat elemen kunci:
2. Demokrasi sebagai Sistem Politik Persaingan untuk Kekuasaan
Demokrasi adalah sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan meminta pertanggungjawaban pemimpin mereka atas kebijakan dan perilaku mereka di pemerintahan seperti contoh demokrasi liberal terpimpin. Orang-orang memutuskan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen, dan siapa yang akan memimpin pemerintah di tingkat nasional dan lokal. Mereka melakukannya dengan memilih antara partai yang bersaing dalam pemilihan reguler, bebas dan adil.
Perwakilan terpilih di tingkat nasional dan lokal harus mendengarkan masyarakat dan menanggapi kebutuhan dan saran mereka. Pemilihan harus dilakukan secara berkala, seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Mereka yang berkuasa tidak dapat memperpanjang masa jabatan mereka tanpa meminta persetujuan rakyat lagi dalam sebuah pemilihan. Agar pemilihan bebas dan adil, agar harus dijalankan oleh badan yang netral, adil, dan profesional yang memperlakukan semua partai politik dan kandidat secara setara.
3. Hak Berkampanye
Semua pihak dan kandidat harus memiliki hak untuk berkampanye dengan bebas, untuk mempresentasikan proposal mereka kepada para pemilih baik secara langsung maupun melalui media massa seperti contoh demokrasi konstitusional. Pemilih harus bisa memberikan suara secara rahasia, bebas dari intimidasi dan kekerasan. Pengamat independen harus dapat mengamati pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan bahwa prosesnya bebas dari korupsi, intimidasi, dan kecurangan.
Perlu ada pengadilan yang tidak berpihak dan independen untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan.Inilah sebabnya mengapa dibutuhkan banyak waktu untuk mengatur pemilihan yang baik dan demokratis. Setiap negara dapat mengadakan pemilihan, namun agar pemilihan bebas dan adil memerlukan banyak organisasi, persiapan, dan pelatihan partai politik, pejabat pemilu, dan organisasi masyarakat sipil yang memantau prosesnya.
4. Partisipasi: Peran Warga Negara dalam Demokrasi
Peran kunci warga negara dalam demokrasi adalah untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik seperti tertuang dalam cara menumbuhkan budaya demokrasi.
Warga berkewajiban untuk menjadi informasi tentang masalah publik, untuk memperhatikan dengan saksama bagaimana pemimpin politik dan perwakilan mereka menggunakan kekuatan mereka, dan untuk mengungkapkan pendapat dan kepentingan mereka sendiri.
Pemungutan suara dalam pemilihan umum merupakan tugas kewarganegaraan penting bagi semua warga negara. Tetapi untuk memilih dengan bijak, setiap warga negara harus mendengarkan pandangan dari berbagai pihak dan kandidat, dan kemudian membuat keputusan sendiri mengenai siapa yang harus didukung.
Partisipasi juga bisa melibatkan berkampanye untuk partai politik atau kandidat, berdiri sebagai kandidat untuk jabatan politik, memperdebatkan isu publik, menghadiri pertemuan masyarakat , mengajukan petisi kepada pemerintah, dan bahkan melakukan demonstrasi.
5. Peranan Masyarakat dan Partai Politik
Bentuk partisipasi yang penting datang melalui keanggotaan aktif dalam organisasi independen dan non-pemerintah, yang kita sebut “masyarakat sipil”. Organisasi-organisasi ini mewakili berbagai kepentingan dan kepercayaan: petani, pekerja, dokter, guru, pemilik bisnis, penganut agama, perempuan, pelajar, aktivis hak asasi manusia. Penting agar perempuan berpartisipasi sepenuhnya baik dalam politik maupun dalam masyarakat sipil.
Hal ini memerlukan usaha oleh organisasi masyarakat sipil untuk mendidik perempuan tentang hak dan tanggung jawab demokratis mereka, meningkatkan keterampilan politik mereka, mewakili kepentingan bersama mereka, dan melibatkan mereka dalam kehidupan politik.
Dalam demokrasi, partisipasi dalam kelompok masyarakat harus bersifat sukarela. Tidak ada yang harus dipaksa untuk bergabung dengan sebuah organisasi melawan keinginan mereka. Partai politik adalah organisasi vital dalam demokrasi, dan demokrasi semakin kuat saat warga negara menjadi anggota partai politik yang aktif.
6. Hak Warga dalam Negara Demokrasi
Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak dasar tertentu yang tidak dapat diambil negara daripadanya. Hak-hak ini dijamin berdasarkan hukum internasional. Anda memiliki hak untuk memiliki keyakinan Anda sendiri, dan untuk mengatakan dan menulis apa yang Anda pikirkan. Tidak ada yang bisa memberi tahu Anda apa yang harus Anda pikirkan, percaya, dan katakan atau tidak katakan.
Ada kebebasan beragama. Setiap orang bebas untuk memilih agama mereka sendiri dan untuk menyembah dan mempraktikkan agama mereka sesuai keinginan mereka. Setiap individu memiliki hak untuk menikmati budaya mereka sendiri, bersama dengan anggota kelompok mereka yang lain, bahkan jika kelompok mereka minoritas.
7. Ada kebebasan dan pluralisme di media massa
Anda dapat memilih antara berbagai sumber berita dan opini untuk dibaca di surat kabar, mendengar di radio, dan menonton di televisi.Anda memiliki hak untuk berasosiasi dengan orang lain, dan untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi pilihan Anda sendiri, termasuk serikat pekerja. Anda bebas untuk bergerak tentang negara ini, dan jika Anda mau, untuk meninggalkan negara ini. Anda memiliki hak untuk berkumpul dengan bebas, dan untuk memprotes tindakan pemerintah.
8. Peraturan hukum
Demokrasi adalah sistem peraturan perundang-undangan, bukan oleh individu. Dalam demokrasi, aturan hukum melindungi hak warga negara, memelihara ketertiban, dan membatasi kekuasaan pemerintah. Semua warga negara setara di bawah hukum. Tidak seorang pun dapat didiskriminasikan berdasarkan ras, agama, kelompok etnis, atau gender mereka. Tidak ada yang bisa ditangkap, dipenjara, atau diasingkan semena-mena. Jika Anda ditahan, Anda berhak mengetahui dakwaan terhadap Anda, dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut undang-undang.
Siapa pun yang dituduh melakukan kejahatan memiliki hak atas pengadilan yang adil, cepat, dan umum oleh pengadilan yang tidak memihak. Tidak ada yang dikenai pajak atau diadili kecuali oleh undang-undang yang ditetapkan sebelumnya. Tidak ada yang di atas hukum, bahkan tidak seorang raja atau presiden terpilih. Hukumnya adil, tidak memihak, dan ditegakkan secara konsisten, oleh pengadilan yang independen terhadap cabang pemerintahan lainnya.
9. Penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi dilarang
Aturan hukum membatasi kekuasaan pemerintah. Tidak ada pejabat pemerintah yang melanggar batas ini. Tidak ada penguasa, menteri, atau partai politik yang bisa memberi tahu hakim bagaimana memutuskan sebuah kasus. Pemegang jabatan tidak dapat menggunakan kekuatan mereka untuk memperkaya diri mereka sendiri. Pengadilan dan komisi independen menghukum korupsi, tidak masalah siapa yang bersalah.
10. Batasan dan Persyaratan untuk Negara Demokrasi
Jika demokrasi berjalan, warga negara tidak boleh hanya berpartisipasi dan menjalankan hak mereka. Mereka juga harus mematuhi prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku demokratis tertentu. Orang harus menghormati hukum dan menolak kekerasan. Tidak ada yang bisa membenarkan penggunaan kekerasan terhadap lawan-lawan politik Anda, hanya karena Anda tidak setuju dengan mereka.
Setiap warga negara harus menghormati hak warganya, dan martabat mereka sebagai manusia. Tidak ada yang harus mencela lawan politik sebagai kejahatan dan tidak sah, hanya karena mereka memiliki pandangan yang berbeda.
Orang harus mempertanyakan keputusan pemerintah, tapi tidak menolak kewenangan pemerintah. Setiap kelompok memiliki hak untuk mempraktikkan budayanya dan memiliki kontrol atas urusannya sendiri, namun masing-masing kelompok harus menerima bahwa ini adalah bagian dari negara demokratis.
11. Gabungan Antar Kelompok
Dalam demokrasi, satu kelompok tidak selalu memenangkan semua yang diinginkannya. Kombinasi kelompok yang berbeda menang dalam berbagai masalah. Seiring waktu, semua orang memenangkan sesuatu. Jika satu kelompok selalu dikecualikan dan tidak didengar, kemungkinan akan berbalik melawan demokrasi dalam kemarahan dan frustrasi. Setiap orang yang bersedia untuk berpartisipasi secara damai dan menghormati hak orang lain harus memiliki beberapa suara dalam cara negara diperintah.
Membangun demokrasi dari reruntuhan kediktatoran brutal membutuhkan keberanian, usaha, dan kesabaran dari orang-orang biasa. Butuh waktu lama. Kami mengerti betapa sulitnya. Kita tahu betapa pentingnya hal itu-tidak hanya bagi masa depan. Tidak ada kelompok tertentu ingin mendikte siapa yang akan memerintah masyarakat.
Keinginan semua warga adalah untuk melihat bahwa rakyat bebas untuk memilih pemimpin mereka dan berbicara dalam pikiran mereka, saat tinggal dengan damai dengan diri mereka sendiri dan tetangga mereka. Serta bisa nyaman dengan lingkungan serta keamanan mereka terjaga oleh pemerintah negara tersebut. Karena adanya HAM akan sangat di pertimbangkan dan privasi memang harus dipertahankan.
Demikianlah yang dapat disampaikan, semoga bisa bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…