Hukum adalah sesuatu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak. Mutlak disini artinya tidak dapat terbantahkan dan berlaku untuk siapapun sesuai yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat…
Tag:
Hukum adalah sesuatu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak. Mutlak disini artinya tidak dapat terbantahkan dan berlaku untuk siapapun sesuai yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat…