Hukum adalah sesuatu yang telah ditetapkan dan bersifat mutlak. Mutlak disini artinya tidak dapat terbantahkan dan berlaku untuk siapapun sesuai yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali jenis-jenis hukum, salah satunya adalah hukum keuangan negara. Apa itu Hukum Keuangan Negara?
Pengertian dari hukum keuangan negara hingga saat ini sangatlah banyak. Mulai dari UU, para pakar dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa pengertian dari berbagai sudut pandang:
- Umum – Keuangan negara adalah sekumpulan dari kaidah hukum yang sudah tertulis dalam UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara yang dinilai dengan uang.
- Geodhart – Hukum keuangan suatu negara adalah keseluruhan dari isi undang-undang yang telah ditetapkan secara periodik dengan memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk melaksanakannya. Periode yang dimaksud disini adalah periode tahunan dan alat yang digunakan untuk mengatur pembiayaan negara.
- Van der Kemp – Keuangan Negara merupakan seluruh hak yang dinilai dengan uang, segala sesuatu yang berupa uang ataupun barang nantinya dapat dijadikan sebagai kekayaan dan menjadi milik negara
Undang-Undang
Berdasarkan undang-undang, hukum tentang keuangan negara memiliki arti yang didapat dari pendekatan objek, subjek, proses dan tujuannya.
- Dari segi objek – keuangan negara merupakan segala hak dan kewajiban yang dapat dinilai dari uang, baik itu kebijakan maupun kegiatan di bidang fiskal, moneter serta pengelolaan kekayaan negara. Kekayaan negara tersebut dapat berupa uang ataupun barang yang masih berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
- Dari segi subjek – keuangan negara dapat dilihat dari seluruh objek yang terdapat dalam pemerintahan tersebut. Baik yang terdapat dalam pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun lembaga negara atau badan lain yang memiliki hubungan dengan keuangan negara.
- Dari segi proses – keuangan negara dapat berupa segala rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan objek. Pengelolaan tersebut berupa rumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang tidak sesuai.
- Dari segi tujuan – keuangan negara merupakan segala kebijakan, kegiatan dan hukum yang masih berhubungan dengan kepemilikan atau penguasaan terhadap objek sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Jadi, pengertian hukum keuangan negara adalah segala kaidah hukum yang berhubungan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara yang sudah tertulis dalam macam-macam perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan tentunya memiliki landasan hukum, begitu juga dengan landasan hukum keuangan negara. Simak pembahasannya berikut ini.
Garis Besar Haluan Negara
Diberlakukannya GBHN tentunya memiliki banyak segi positif dalam pembangunan negara agar lebih maju dan berkembang. Salah satunya dibidang ekonomi keuangan negara. Dalam hal tersebut GHBN menjunjung tinggi kesejahteraan ekonomi keuangan dan sebisa mungkin mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dengan menegakkan hukum. Dalam sektor ekonomi untuk menunjang keuangan negara, fungsi GHBN diantaranya sebagai berikut:
- Mengembangkan ekonomi global yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan membangun keunggulan yang kompetitif sebagai negara maritim dan agraris agar dapat mengoptimalkan produk di setiap daerah, sektor pariwisata, industri kecil untuk menunjang keuangan negara.
- Mengoptimalkan pasar modal yang sehat, efisien dan transparan sesuai dengan UU yang diberlakukan dan akan diawasi oleh independen.
- Mengembangkan BUMN dan BUMD yang berhubungan dengan kepentingan umum. Apabila terdapat BUMN yang usahanya tidak ada kaitan dengan kepentingan umum, maka akan didorong melalui privatisasi pasar modal agar lebih berkembang dan menunjang sektor ekonomi rakyat.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara adil. Dalam hal ini juga harus mengutamakan kepentingan pemerintah daerah karena fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan sangatlah penting.
Landasan Khusus
Landasan khusus merupakan landasan hukum yang digunakan sebagai penunjang atau yang memperkuat hukum tentang bidang tertentu. Contohnya disini adalah landasan khusus untuk hukum keuangan negara.
- Undang-Undang no 9 tahun 1969
Perlu diketahui bahwa UU no 9 tahun 1969 merupakan perubahan terbaru dari UU tahun 1925 no 448 tentang bendahara negara. Adapun inti dari pembahasan UU tersebut adalah: Dalam perubahan tersebut menjelaskan tentang perubahan ekonomi Indonesia dari zaman dulu hingga sekarang, dimana produksi kita berada di tingkat yang paling strategis. Dalam hal tersebut, tentunya tidak hanya sektor ekonomi saja, melainkan sektor industri yang juga memiliki pengaruh kuat terhadap keuangan negara. Pada tahun itu penerimaan anggaran keuangan negara Indonesia dalam setiap triwulan terus bertambah hingga tahun 2000-an.
Akan tetapi, pada masa itu terjadi pengeluaran yang juga tidak sebanding dengan pendapatan negara. Maka dari itu sejak saat itu kemudian diberlakukannya budget year atau anggaran setiap tahun yang kemudian kita ketahui sebagai fungsi APBN. Dalam hal ini tentunya bendahara negara harus pintar-pintar dalam mengatur keuangan negara sesuai dengan kebutuhan mana yang paling penting.
- Undang-Undang tentang BPK
Dalam UU no 5 tahun 1973 mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam UU tersebut berisi tentang poin-poin penting, seperti:
- Kedudukan BPK – Kedudukan BPK dalam pemerintahan, terutama dalam sektor keuangan sangatlah penting. Lembaga negara ini memiliki tanggung jawab atas keuangan negara, baik dalam pelaksanaan anggaran pemerintah ataupun pemeriksaan keuangan negara.
- Ketentuan Pidana – Dalam ketentuan pidana, hak BPK salah satunya adalah membuat sanksi hukum kepada siapapun yang berani memberikan keterangan ataupun dokumen palsu yang nantinya digunakan sebagai pemeriksaan BPK. Tindak pidana biasanya akan berupa penjara dan denda uang yang sudah ditentukan sebelumnya,
Undang-Undang tentang Perpajakan, Bea dan Cukai
Dalam UU yang mengatur tentang pajak, bea dan cukai berisi tentang pendapatan negara yang berasal dari 2 poin tersebut. Dari UU yang masing-masing membahas tentang 2 poin tersebut, tentunya terdapat poin-poin penting yang disampaikan, diantaranya adalah:
- Pajak
Pajak yang dimaksudkan disini adalah pajak dalam segala aspek kehidupan. Contohnya adalah pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya. Pajak bumi bangunan biasanya berupa rumah yang kita tempati, pajak tanah, pajak perusahaan dan lain-lain. Pajak merupakan salah satu hak pemerintah pusat untuk menstabilkan keuangan negara.
Setiap instansi atau bangunan pemerintah, baik negeri atau swasta wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Begitu juga dengan pajak bangunan individual. Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan memberikan sanksi bagi siapapun yang terlambat dalam pelunasan pajak. Akan tetapi sanksi-sanksi tersebut berasal dari lembaga-lembaga yang memungut pajak. Contohnya adalah polisi yang menetapkan standar pajak kendaraan bermotor.
- Bea dan Cukai
Apa itu bea dan cukai? Secara umum, bea sebenarnya terbagi menjadi 2 macam, yaitu bea masuk dan bea keluar. Sedangkan cukai hanya 1 macam saja.
- Bea masuk adalah tanggungan pajak terhadap suatu barang yang berasal dari impor
- Bea keluar adalah tanggungan pajak terhadap suatu barang yang akan di ekspor
- Cukai adalah tanggungan pajak terhadap barang dengan kriteria yang sudah ditentukan dalam UU yang mengatur tentang pabean.
Kebijakan bea dan cukai merupakan salah satu dari macam-macam kebijakan publik yang harus ditaati. Adapun fungsi tujuan diberlakukannya UU yang mengatur tentang bea dan cukai adalah untuk mengurangi dan mengendalikan barang impor. Selain itu juga bertujuan agar dapat mengoptimalkan bahan baku dari industri dalam negeri dan dapat melindungi SDA di Indonesia.
Setiap individu yang membawa barang dari luar negeri harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan no 203 tahun 2017. Dalam pasal 12 peraturan tersebut disebutkan poin-poin seperti:
- Batas maksimal barang yang dibawa oleh 1 individu maksimal adalah 500 dolar
- Apabila jumlah nilai barang melebihi batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan PPn dan PPh yang diberlakukan.
Sedangkan dalam pasal 13 yang mengatur tentang barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk adalah sebagai berikut:
- Bagi orang dewasa yang membawa maksimal 200 batang cigaret, 100 gram tembakau, 25 batang cerutu dan 1 liter minuman beralkohol maka dibebaskan dari bea masuk dan cukai
- Apabila terdapat penumpang dewasa atau yang belum diatas umur membawa barang-barang tersebut atau melebihi batas tersebut maka barang-barang yang sudah disebutkan diatas akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai. Dalam pemusnahan tersebut biasanya disaksikan ataupun tanpa disaksikan oleh individu yang bersangkutan.
Keppres no 29 tahun 1984
Keputusan Presiden no 29 tahun 1984 yang mengatur tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan penyempurnaan dari Keppres no 14A tahun 1980. Isi keppres yang berhubungan dengan penggunaan keuangan negara adalah:
1. Pasal 34
Inti dari pasal 34 adalah setiap lembaga atau instansi pemerintah yang menyimpan dokumen secara rapi, teliti dan teratur dan masih berhubungan dengan keuangan negara, maka wajib membuat laporan keuangan negara atau pembukuan keuangan negara setiap tahunnya dan wajib dilaporkan. Hal ini seperti yang sudah tertuang dalam pasal 34 ayat 3 dan 5 berbunyi:
- ayat 3 “Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pimpinan Proyek dan orang ataupun badan yang menerima ataupun menguasai barang kekayaan milik negara wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan negara”
- ayat 5 “Departemen atau Lembaga, Kantor, Satuan Kerja ataupun Proyek yang menyimpan secara lengkap dan teratur berupa dokumen-dokumen penting yang menyangkut keuangan negara, terutama dalam melaksanakan pekerjaan borongan atau pembelian”
2. Pasal 48
Dalam pasal 48 berisi tentang adanya batas pembiayaan pengeluaran keuangan negara dalam setiap triwulannya maksimal adalah 25% dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Untuk lebih lengkapnya simak 2 ayat dalam pasal 48 tersebut:
- ayat 1 “Batas pembiayaan setiap triwulan untuk jenis pengeluaran adalah maksimal 25% dari jumlah dana yang terdapat dalam satu DIK”
- ayat 2 “Penyediaan biaya yang digunakan untuk jenis pengeluaran, apabila melebihi batas pembiayaan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”
Banyak sekali bukan landasan hukum keuangan negara? Hal ini tentunya dikarenakan keuangan negara merupakan sesuatu yang sangat penting dan akan fatal apabila disalahgunakan karena dapat menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya krisis ekonomi, kesejahteraan masyarakat menjadi turun, kebutuhan pangan tinggi dan lain sebagainya. Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan wewenang yang telah diberikan.