Lembaga Negara

Trias Politika di Indonesia : Makna dan Penerapannya

Trias Politika adalah sebuah konsep yang mengatur pembagian kekuasaan dalam sebuah negara. Pembagian atau pemisahan kekuasaan sering dikenal dengan istilah trias politica. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu tri yang berarti tiga, as yang berarti poros atau pusat, dan politica yang berarti kekuasaan.

Konsep ini terdiri dari tiga kekuasaan yang berbeda dan independen, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep trias politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsafat asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Negara Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep tersebut.

Makna Trias Politika

Montesquieu yang memiliki nama lengkap Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689–10 Februari 1755), merupakan seorang filsafat politik dari Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (Enlightenment).

Dia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur dalam diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan di banyak konstitusi seluruh dunia. Dia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah feodalisme dan Kekaisaran Bizantium.

Menurut Montesquieu, dalam sistem pemerintahan demokratis, kekuasaan harus dipisahkan ke dalam tiga cabang yang independen yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Alasan tersebut dikarenakan dengan pemisahan kekuasaan akan mencegah terjadinya penyalah gunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan keukuasaa  dalam pemerintah. 

Trias Politika di Indonesia memiliki makna yang sama dengan Trias Politika secara umum, yaitu mengatur pembagian kekuasaan dalam sebuah negara menjadi tiga kekuasaan yang saling mandiri dan saling mengawasi satu sama lain, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Konsep ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Di Indonesia, Trias Politika diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1.

Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Penerapan Trias Politika Di Indonesia

Dalam penerapannya di Indonesia, Trias Politika bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara tiga kekuasaan tersebut. Setiap kekuasaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda-beda, sehingga tidak ada kekuasaan yang dapat mengambil alih kewenangan kekuasaan lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Trias Politika juga memberikan jaminan hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Berikut adalah penerapan trias politika di Indonesia.

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara. Presiden memimpin kabinet sebagai lembaga eksekutif tertinggi di negara ini, dan bertanggung jawab untuk membuat kebijakan negara yang dilakukan oleh para menteri.

Tugas utama kekuasaan eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan merevisi kebijakan pemerintah yang sudah ada, serta mengeluarkan kebijakan baru yang diperlukan.

Kekuasaan eksekutif juga dapat meliputi lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sektor-sektor kunci dalam negara, seperti keuangan, pertahanan, dan hubungan internasional. Namun, dalam konsep Trias Politica, kekuasaan eksekutif tidak boleh melampaui batas kekuasaannya.

Dan juga tidak mencampuri kekuasaan cabang kekuasaan lainnya, yaitu kekuasaan legislatif dan yudikatif. Selain itu, kekuasaan eksekutif juga harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya, dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan salah satu cabang pemerintahan dalam sistem Trias Politica, bersama dengan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk membuat Undang-Undang, mengawasi kebijakan pemerintah dan menetapkan anggaran negara.

Selain itu, kekuasaan legislatif memiliki peran yang penting dalam memjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah bekerja sesuai dengankepentingan masyarakat dan keinginan mayoritas, serta tetap berada dalam batas-batas hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. 

Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPR bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini.

Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif. Dalam menjalankan tugasnya, DPR harus bersikap independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif atau kepentingan pribadi.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau secara sederhana disebut dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan jika kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi. Fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Sementara itu, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama.

Kekuasaan yudikatif bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menyelesaikan sengketa yang terjadi. Hakim harus bekerja secara independen, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, dan hanya bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam penerapannya, Trias Politika juga memberikan jaminan hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat. Sistem pemerintahan yang efektif dan berintegritas juga dapat tercipta apabila Trias Politika diterapkan dengan baik dan diawasi secara ketat.

Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga ada kekuasan eksaminatif yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsep trias politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Artinya, konsep trias politica dari Montesquieu yang ditulis dalam bukunya berjudul L’esprit des lois (The Spirit of Laws).

Buku tersebut membahas berbagai topik seperti hukum, kebebasan dan prinsip-prinsip politik. Montesquieu mengemukakan pandangan-pandangannya tentang bagaimana pemerintahan yang baik harus di jalankan, serta bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan individual dapat dijaga dan diperkuat.

Selain itu buku The Spirit of Laws memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sejarah pemikiran politik dan hukum, serta menjadi salah satu karya klasik dalam filsafat politik dan hukum. Selain itu, melalui konsep ini diharapkan dapat membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan kepada satu tangan yang nantinya akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Ditinjau dari segi pembagian kekuasaannya, tugas lembaga negara atau lembaga pemerintah dapat dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut.

  • Secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
  • Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Maksudnya, pembagian ini lebih menitikberatkan kepada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago