Dalam sejarahnya, Pengadilan Agama sebenarnya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pengadilan Agama merupakan salah satu pernanan lembaga peradilan yang memiliki kuasa hakim dan melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia yang terbentuk sesuai dengan aturan Undang-Undang no 7 tahun 1989, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU no 3 tahun 2006 dan perubahan terakhirnya adalah UU no 50 tahun 2009.
Adapun tugas dan wewenang pengadilan agama secara pokok adalah sesuai yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1) UU no 14 tahun 1970 dan pasal 11 UU no 48 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengadilan agama memliki tugas pokok untuk melaksanakan pemeriksaan, menerima aduan, mengadili serta membuat keputusan atau menyelesaikan perkara yang diajukan oleh rakyat. Dalam konteks ini, pengadilan agama juga menyelesaikan perkara voluntair. Perkara Voluntair adalah permasalahan kasus perdata yang diajukan oleh perseorangan atau instansi sebagai bentuk permohonan yang telah ditandatangani sebelumnya oleh pemohon ataupun hak kuasa yang ditujukkan kepada ketua pengadilan agama. Permohonan tersebut dalam bentuk kepentingan secara sepihak dan tidak mengandung unsur sengketa dengan pihak lainnya.
Tugas Pengadilan Agama
Tugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberi Keterangan
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa:
“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”
Maksudnya disini adalah mereka memiliki tugas untuk memberikan keterangan secara detail terkait Hukum Islam dalam pemerintah daerah apabila diminta. Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Pengadilan agama juga berhak menentukan hukum bagi mereka yang melanggar norma agama. Contoh pelanggaran norma agama disini diantaranya berzina, mabuk dan lain sebagainya.
2. Hisab dan Rukyatul Hilal
Dalam setiap tahunnya, umat beragama Islam pasti menjalankan ibadah puasa. Tentunya menjelang puasa kita mengenal istilah hisab dan rukyatul hilal. Hisab artinya perhitungan, dan Rukyatul Hilal adalah melihat hilal. Menjelang Ramadhan, pengadilan agama tentunya memiliki peran yang sangat penting. Mereka akan mengadakan rapat besar dengan tokoh agama yang lain untuk menetapkan awal puasa dan hari raya Idul Fitri.
Dalam proses Rukyatul Hilal pun demikian, pengadilan agama dan tokoh-tokoh agama penting lainnya akan melakukan rapat seperti halnya penentuan hisab. Bedanya adalah penentuan rukyatul hilal biasanya lebih lama dibandingkan penetapan hisab. Dalam kasus ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
Anggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Ramadhan.
3. Menyelesaikan Kasus Sengketa
Tugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”
4. Legalisasi Akta Kelahiran
Pengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam hal ini, seorang anak yang telah lahir dari sepasang suami istri wajib untuk membuat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain sebagainya.
5. Kerohaniawan Islam
Kerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Islam.
Wewenang Pengadilan Agama
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan agama tentunya diberikan wewenang-wewenang istimewa dalam memperlancar pekerjaannya. Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam undang-undang.
1. Anak
Tugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranya:
Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut. Apabila anak tersebut lahir, mereka juga berwewenang untuk menetapkan hak pengangkatan anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kedua orang tua dari anak tersebut meninggal.
Dalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya. Apabila ada hal-hal yang terjadi pada anak karena walinya, pengadilan agama berwewenang untuk membatalkan proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan proses peradilan pidana.
2. Pernikahan
Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 1 tahun 1989 tentang pengadilan agama yang berisi tentang wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tingkat pertama dalam lingkup orang Islam terkait pernikahan, warisan, wasiat hibah sesuai dengan hukum Islam atau dengan asas hukum adat. Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut ini:
3. Ahli Waris
Dalam penentuan ahli waris sudah tertulis dalam Undang-Undang no 7 pasal 49 ayat 3 tahun 1989. Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadap:
4. Wasiat
Wewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal dunia.
Adapun ketentuan lebih mendetail tentang wasiat sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 yang berisi tentang persyaratan membuat wasiat, harga benda yang akan diwasiatkan, berapa jumlah wasiat, kepada siapa wasiat tersebut ditujukan dan lain sebagainya. Tentunya pengadilan agama tinggal menjalankan sesuai perjanjian yang telah dibuat dengan yang mengajukan wasiat.
5. Wakaf dan Shadaqoh
Waqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu. Contohnya adalah ada seseorang yang ingin mewakafkan sebidang tanahnya untuk shadaqoh agar dimanfaatkan dalam menyebarkan agama Islam. Sebidang tanah tersebut diminta untuk dibangun sebuah TPA atau bisa juga mushola agar orang-orang dapat beribadah dan beristirahat sejenak. Sebelum hal tersebut dikerjakan, tentunya pengadilan agama berwewenang untuk memutuskan, apakah sudah mematuhi standar yang tertulis atau belum. Pengadilan agama juga berwewenang untuk mengambil keputusan dari masalah wakaf dan shadaqoh tersebut.
Itulah beberapa tugas dan wewenang pengadilan agama dalam pemerintahan Indonesia. Jika dilihat dari jumlah tugas dan wewenangnya, pengadilan agama ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam lembaga negara, terutama dalam lembaga hukum yang berbasis agama Islam.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…