Tidak dapat kita pungkiri bahwa setiap diri manusia adalah makhluk sosial. Status ini menjadikan manusia sebagai makhluk yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam kesehariannya, manusia pada umumnya bertemu dengan orang lain baik dalam skala keluarga, skala sekolah atau ruang pendidikan lainnya, skala masyarakat, skala negara, bahkan skala dunia. Menemui orang-orang dalam kehidupan sehari-hari tentunya sudah menjadi kebiasaan yang bahkan tidak kita rasakan lagi keanehannya. Manusia tidak hanya “bertemu” dengan orang selain dirinya dalam kehidupan fananya di dunia. Manusia lebih dari sekedar bertemu, tapi tentunya semua manusia juga tinggal dengan manusia lainnya. Kita tinggal dengan keluarga kita di rumah, kita tinggal dengan tetangga kita baik dalam lingkup RT (Rukun Tetangga) maupun dalam lingkup RW (Rukun Warga). Selain itu, kita mungkin tinggal dengan orang-orang yang tidak kita kenal dalam lingkup masyarakat baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Kita juga tinggal bersama dengan mereka yang bertempat tinggal di negara Indonesia dan bahkan di Bumi ini.
Kehidupan bersama dengan sesama manusia itu berarti menyatukan berbagai perbedaan yang ada di sekitar kita. Entah itu berbeda secara suku, secara agama, secara ras, maupun secara adat istiadat. Segala perbedaan tersebut dapat menimbulkan perpecahan di antara masyarakat apabila tidak tertangani dengan baik. Suatu masyarakat bahkan pada tingkatan terkecilnya seperti keluarga tentunya membutuhkan kondisi yang aman dan tenteram dalam rangka melangsungkan kehidupannya. Kondisi yang aman dan tenteram tersebut tidak dapat diperoleh apabila perbedaan masih menjadi hal yang diutamakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu penyatu di tengah masyarakat agar dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat itu kita tidak mendapatkan gangguan atau tidak pula terjadi konflik di tengah masyarakat. Penyatu yang dimaksud adalah suatu peraturan, norma, ataupun hukum juga konvensi yang ditaati oleh masyarakat secara penuh berikut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggarnya.
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas lebih dalam terkait norma hukum berikut contoh-contohnya dalam kehidupan kita sehari-hari. Norma ini akan selalu kita temukan dimanapun kita berada. Baik ketika kita sedang sendiri, maupun ketika sedang bersama orang lain. Bisa dikatakan bahwa norma adalah sesuatu yang menjadi bagian dalam diri kita masing-masing. Norma dapat lebih memanusiakan kita karena ia berasal dari kodrat kemanusiaan secara umum. Pelaksanaan norma secara penuh akan membawa ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat
Pengertian dan Pembagian Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Nyatanya, di dalam kehidupan ini, norma adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat. Ia merupakan bagian dan jati diri dari suatu masyarakat. Memahami pengertian dari norma itu dapat menjadikan kita lebih ikhlas atau tulus dalam menjalankan norma itu sendiri. Selain itu, kita juga dapat lebih bijaksana dalam menyikapi norma terlebih ketika kita melihat diri kita atau orang lain sedang melanggar suatu norma tertentu. Maka dari itu, alangkah lebih baiknya apabila kita memahami terlebih dahulu apa itu norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah suatu ketentuan atau aturan yang bersifat mengikat warga atau suatu kelompok di dalam masyarakat, ia digunakan sebagai pedoman, panduan, dan tatanan serta pengendali setiap tingkah laku dari masyarakat yang sesuai dan diterima. Selain itu, menurut KBBI pula, norma adalah suatu aturan, kaidah, atau ukuran yang digunakan sebagai tolok ukur untuk memperbandingkan atau menilai sesuatu.
Nah, para ahli sejarah dan ahli sosiologi sendiri memiliki definisi tersendiri dari kata norma tersebut. Pengertian norma menurut para ahli ini sejatinya memiliki banyak kesamaan. Jadi, penulis hanya memaparkan pengertian norma menurut pakar sosiologi Indonesia yaitu Soerjono Soekanto, karena pengertian norma menurut beliau cukup melingkupi makna norma dari para ahli tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, kita dapat memahami norma-norma dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu perangkat yang ia dibuat demi mengatur hubungan di tengah suatu masyarakat supaya masyarakat tersebut menjalani kehidupan sebagaimana yang umum diharapkan oleh mereka. Selain itu, bagi beliau, norma yang dibentuk dalam suatu masyarakat pasti nantinya mengalami sua proses tersendiri hingga norma yang dibentuk tersebut dapat diterima oleh masyarakat hingga ditaati oleh mereka di dalam kehidupan sehari-harinya.
Jenis-jenis Norma-Norma di Sekolah, Masyarakat dan Umum
Norma atau dalam bahasa Inggris dapat disebut sebagai norma amatlah melingkupi keseluruhan hidup masyarakat. Oleh karena itu, terdapat penggolongan tersendiri bagi norma itu sendiri. Secara umum, kita mengenal banyak penggolongan norma jika ditinjau dari beberapa hal. Misalnya yaitu penggolongan norma menurut sifatnya. Jika dilihat dari segi sifat, maka norma dapat dibagi menjadi dua, yakni norma formal dan norma nonformal. Berikut ini merupakan macam-macam norma dan penjelasannya berdasarkan sifat norma tersebut:
1. Norma Formal (Formal Norm)
Sesuai dengan kata formal yang mengikutinya, norma formal dapat diartikan sebagai norma yang dirumuskan dan disahkan oleh satu lembaga resmi atau institusi resmi lainnya. Dengan dikeluarkan oleh lembaga resmi tertentu, maka norma tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat. Lembaga resmi yang mengeluarkan norma ini merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam hal membuat dan menjalankan peraturan di tengah masyarakat. Contoh dari norma formal ini yaitu peraturan perundang-undangan yang dapat dikeluarkan oleh MPR, DPR, Presiden, dan lain sebagainya.
2. Norma Nonformal (Informal Norm)
Norma nonformal memiliki sifat yang berkebalikan dengan norma formal. Umumnya masyarakat tidak mengetahui siapa yang merumuskan dan mulai melaksanakan norma tersebut, namun norma itu dijalankan dengan teguh oleh masyarakat. Banyak diantara norma nonformal ini terdapat dalam bentuk aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis yang disepakati bersama oleh masyarakat biasa kita kenal sebagai konvensi. Contoh nyata dari norma nonformal ini yaitu peraturan adat di tengah masyarakat. Seringkali kita temui peraturan adat ini oleh masyarakat dianggap berasal dari mitos yang dipercayai oleh mereka. Namun, adanya norma ini cukup menjadikan keanekaragaman di suatu negara.
Penjelasan di atas adalah penjelasan mengenai penggolongan norma berdasarkan sifat yang dimilikinya. Penggolongan norma selanjutnya adalah penggolongan norma yang didasarkan pada tingkat pengikatan norma tersebut di tengah masyarakat. Setidaknya terdapat lima norma berdasarkan tingkat pengikatannya. Berikut ini merupakan uraian lima norma tersebut dari tingkat pengikatan yang paling lemah:
1. Norma Cara (Usage Norm)
Norma cara merupakan norma yang tingkat pengikatannya paling rendah di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan norma cara ialah norma yang merupakan aturan berperilaku yang secara umum dilakukan oleh setiap orang di dalam suatu masyarakat. Semisal ada orang yang melanggar norma ini, sanksi yang diberlakukan pun cukup ringan, misalnya teguran. Contohnya yaitu cara minum yang baik dan benar bagi beberapa individu adalah dengan duduk, namun ada yang minum sambil berdiri, hal ini dapat dianggap hal yang sah-sah saja bagi suatu kalangan hingga tidak termasuk ke dalam pelanggaran norma.
2. Norma Adat Istiadat (Custom Norm)
Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi dari norma cara yaitu norma adat istiadat. Norma ini merupakan sekumpulan tata perilaku yang berasal dari warisan leluhur dan banyak diamalkan oleh masyarakat di suatu daerah tertentu. Namun, seiring majunya zaman, mulai banyak adat istiadat yang ditinggalkan oleh masyarakat. Contoh dari norma adat istiadat adalah adat menggunakan hitungan tanggal baik dalam upacara pernikahan dalam adat kejawen.
3. Norma Kebiasaan (Folkways Norm)
Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi selanjutnya yaitu norma kebiasaan. Norma ini merupakan aturan atau perilaku yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat dengan kesadaran penuh dari masyarakat karena mereka mengetahui bahwa norma tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang baik dan benar, setidaknya menurut masyarakat tersebut. Contoh dari norma kebiasaan yaitu kelaziman perempuan bertindik sedangkan laki-laki tidak.
4. Norma Tata Perilaku (Mores Norm)
Norma tata perilaku memiliki tingkat pengikatan lebih tinggi karena ia merupakan norma yang merupakan cerminan dari sifat dasar kemanusiaan. Norma ini memiliki upaya agar manusia tetap berada dalam fitrahnya sebagai manusia. Contoh dari norma ini adalah larangan melakukan perbuatan yang jahat dan anjuran untuk melakukan perbuatan yang baik. Jika kita melanggar norma ini, maka kita dapat dikucilkan dari masyarakat untuk jangka waktu yang bervairasi.
5. Norma Hukum (Laws Norm)
Norma hukum merupakan norma yang memiliki tingkat pengikatan lebih tinggi selanjutnya. Norma hukum ialah sekumpulan aturan yang tertulis mengenai keharusan masyarakat berlaku sesuai dengan norma tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada berbagai sanksi yang akan diberlakukan bagi mereka. Norma hukum hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di dalam suatu negara atau daerah. Contoh dari norma hukum yaitu peraturan mengenai pembayaran pajak bagi para wajib pajak.
Nah, itulah pengertian dan penjelasan dari setiap penggolongan norma. Selanjutnya kita akan membahas mengenai norma hukum secara lebih dalam berikut contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, dan umum. Pembahasan ini menjadi penting agar pembaca lebih memahami norma yang memiliki tingkat pengikatan paling tinggi di dalam masyarakat. Tetap simak pembahasan selanjutnya.
Karakteristik Norma Hukum Pada Umumnya
Norma hukum sebagai suatu jenis norma yang termasuk dalam norma formal memiliki beberapa karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dengan norma-norma lainnya. Dengan mengetahui karakteristik norma hukum ini, kita dapat mengetahui aturan manakah yang termasuk ke dalam norma hukum sehingga kita dapat menaatinya dengan lebih sungguh-sungguh mengingat akibat yang dapat kita terima karena kita melanggarnya. Berikut ini merupakan uraian mengenai karakteristik norma hukum pada umumnya:
1. Lembaga Berwenang yang Merumuskan Norma Hukum
Karakteristik mendasar dari norma hukum yaitu ia hanya dapat dirumuskan dan disahkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan aturan tersebut. Lembaga berwenang ialah lembaga yang memiliki legitimasi di tengah masyarakat sebagai lembaga yang berhak dan wajib mengeluarkan suatu aturan yang bersifat mengikat. Contohnya yaitu salah satu fungsi DPR, yakni merancang dan mengesahkan Undang-Undang.
2. Aturan dalam Norma Hukum Bersifat Memaksa
Sebagai norma yang dikeluarkan oleh suatu lembaga berwenang, maka norma hukum memiliki sifat memaksa kepada setiap individu di dalam masyarakat. Masyarakat harus mengikuti semua aturan di dalam norma hukum. Hal ini dimaksudkan agar keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat lebih mudah tercapai. Apabila individu atau sekelompok individu anggota masyarakat melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, maka mereka dapat dikenakan sanksi yang setimpal dengan apa yang mereka langgar.
3. Terdapat Proses Khusus dalam Pembuatan Norma Hukum
Membuat suatu aturan bagi sekian banyak manusia tentunya membutuhkan proses yang panjang. Tidak bisa suatu lembaga serta merta mengeluarkan aturan tertentu. Setidaknya terdapat proses perumusan peraturan berdasarkan kebutuhan, proses hearing peraturan kepada masyarakat, uji publik, dan pengesahan peraturan tersebut.
4. Memiliki Tata Urutan Aturan
Salah satu karakteristik paling mencolok dari norma hukum adalah ia memiliki tata urutan berlakunya sendiri. Hukum yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Hukum negara tentunya lebih tinggi kedudukannya dibandingkan hukum daerah. Maka isi dan pelaksanaan dari hukum daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum negara.
Setelah mengetahui karakteristik dari norma hukum, tentu kita dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi contoh dari norma hukum di sekolah, masyarakat dan umum, sebagai berikut:
1. Norma Hukum di Sekolah
Selama ini mungkin banyak suatu bentuk dari norma hukum yang berseliweran di sekitar kita. Namun bisa jadi kita tidak menyadarinya. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan kepada pembaca mengenai contoh dari norma hukum di sekolah. Dengan mengetahui contoh tersebut maka pembaca dapat lebih berhati-hati dalam bertindak di tengah warga sekolah. Nah, di bawah ini merupakan contoh norma hukum di sekolah:
- Siswa diwajibkan hadir paling lambat sepuluh menit sebelum bel berbunyi
- Siswa wajib menggunakan seragam secara rapi dan atribut yang lengkap
- Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam
- Seluruh siswa wajib ikut serta dalam upacara pengibaran bendera setiap senin pagi
- Sebelum memulai pelajaran, siswa harus berdoa bersama terlebih dahulu
- Siswa dilarang membawa barang berharga di sekolah
- Siswa dilarang menggunakan make up yang berlebihan
- Setiap siswa diharuskan bergabung ke dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
- Ketika tidak masuk sekolah, siswa harus mengirimkan surat izin yang ditujukan kepada wali kelas beserta dengan berkas pendukung.
- Siswa perempuan tidak diperbolehkan menggunakan seragam yang ketat
Aturan-aturan sekolah di atas merupakan contoh umum dari norma hukum di lingkungan sekolah. Setiap aturan di sekolah haruslah diikuti oleh segenap civitasnya. Dengan menaati peraturan di sekolah, kita dapat menjadi pribadi yang lebih disiplin dan hormat terhadap hukum. Apabila terdapat siswa yang melanggar tata tertib sekolah, tentunya pihak sekolah akan memberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Maka dari itu, taati aturan di sekolahmu ya wahai para pembaca.
2. Norma Hukum di Masyarakat
Norma hukum juga senantiasa mengikuti kita di tengah masyarakat. Mungkin norma inilah yang menjadi dasar kita untuk tetap memperoleh keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat tempat tinggal kita. Aturan di tengah masyarakat ini biasanya dibentuk oleh RT dan RW. Aturan di tingkat selanjutnya termasuk ke dalam kategori norma hukum secara umum. Berikut ini merupakan contoh dari norma hukum yang ada di tengah masyarakat:
- Tamu 1 x 24 jam harap lapor kepada ketua RT
- Warga baru harap lapor kepada ketua RT dan ketua RW
- Setiap hari Ahad semua ibu dengan anaknya yang masih balita harus ikut serta Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
- Setiap keluarga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas usia 17 tahun untuk ikut serta dalam Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
- Setiap Sabtu pagi warga harus ikut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW XX
- Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya
Contoh aturan di atas adalah contoh dari norma hukum di lingkungan masyarakat. Aturan-aturan tersebut dapat berbeda di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Perbedaan aturan ini dapat disebabkan karena keragaman kondisi masyarakat yang dimiliki oleh negara Indonesia. Namun, norma hukum di tengah masyarakat ini baik isinya maupun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
3. Norma Hukum Secara Umum
Ketika kita berbicara contoh dari norma hukum secara umum, maka terdapat banyak contoh dari norma tersebut mengingat ruang lingkup hukum yang begitu luas. Berikut ini merupakan contoh dari norma hukum secara umum:
1. Hukum Perdata
Jenis hukum ini merupakan salah satu contoh norma hukum yang paling banyak bersentuhan dengan kehidupana kita sehari-hari. Hukum perdata ini terbagi lagi menjadi empat hukum turunan, yaitu hukum perseorangan yang mengatur hubungan antar sesama manusia, hukum waris yang mengatur tentang berbagai aspek warisan, hukum keluarga yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian, dan hukum kekayaan yang mengatur tentang pengaturan aset dari warga negara. Hukum perdata ini termasuk ke dalam kategori hukum privat bersama dengan hukum dagang yang mengatur tentang tata perniagaan di Indonesia.
2. Hukum Pidana
Ketika kita menonton suatu acara berita kriminal, tentunya banyak pasal dari hukum pidana yang kita dengar. Hukum pidana adalah suatu jenis hukum yang di dalamnya mengatur tentang segala sanksi dan hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pidana atau kriminalitas tertentu. Di dalamnya juga dijelaskan mengenai apa saja jenis kejahatan yang dapat ditindak secara hukum. Hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik bersama dengan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN).
3. Hukum Nasional
Berbicara mengenai ruang lingkup dari hukum yang begitu luas, maka kita dapat menggolongkan kembali hukum berdasarkan ruang lingkupnya. Kita mengenal hukum nasional sebagai hukum yang hanya berlaku di suatu wilayah tertentu. Contohnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku di wilayah Indonesia. sebaliknya, hukum seperti hukum pidana di Jepang hanya dapat diberlakukan di wilayah negara Jepang itu sendiri.
4. Hukum Internasional
Nah, ketika ada hukum nasional, tentunya ada hukum internasional pula. Ia memiliki sifat yang berkebalikan dengan hukum nasional. Hukum internasional harus ditaati oleh orang-orang di bumi ini. Contoh dari hukum internasional yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Terdapat pula tujuan dan asas sistem hukum internasional yang harus diikuti oleh mereka yang membentuk hukum internasional. Hukum internasional ini nantinya terbagi lagi menjadi hukum bilateral dan hukum multilateral sesuai dengan banyaknya negara yang tergabung dalam penyusunan hukum antar negara tersebut.
Hal-hal yang telah dipaparkan di atas merupakan pemaparan mengenai norma hukum berikut contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, dan umum. Semoga dengan membaca artikel ini pengetahuan pembaca mengenai norma hukum dapat bertambah sehingga dapat lebih menaati setiap aturan hukum yang berlaku dan juga mengingatkan orang lain akan norma hukum tersebut. Demikian artikel ini penulis paparkan kepada pembaca. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain. Semoga sukses selalu bagi para pembaca.