Negara Indonesia merupakan negara besar yang memiliki wilayah yang luas. Jutaan kilometer wilayah negeri ini terdiri dari daratan dan perairan yang tentunya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Apabila sumber daya alam tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka bukan tidak mungkin jika bangsa ini menjadi salah satu bangsa yang maju.
Saat ini Indonesia termasuk ke dalam kategori negara berkembang. Harapannya, dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik, negara ini dapat meninggalkan status negara berkembang itu dan menjadi salah satu negara maju yang ada di dunia ini. Untuk mengelola negara besar ini, maka Indonesia menerapkan otonomi daerah di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyatnya.
Otonomi daerah ialah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengelola dan menata daerahnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Asas desentralisasi membutuhkan penanggung jawab untuk diserahi kewenangan tersebut. dalam hal provinsi, penanggung jawab yang dimaksud ialah gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, penanggung jawabnya ialah bupati atau walikota. Dalam kesempatan ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai tugas walikota menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pengertian dan Persyaratan Menjadi Wali kota
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai tugas walikota menurut undang-undang, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu pengertian wali kota dan bagaimana persyaratan menjadi wali kota itu. Hal ini merupakan salah satu kewajiban warga negara mengingat bahwa wali kota merupakan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat yang dipimpinnya.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Wali kota memiliki definisi atau pengertian yaitu kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administratif atau kota madya. Ketentuan mengenai pemilihan wali kota diatur di dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang. Di dalam UU ini, ditetapkan bahwa setiap persyaratan menjadi wali kota ialah sebagai berikut:
menjadi walikota bukanlah suatu perkara yang mudah mengingat tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wali kota juga begitu luar biasa. Selanjutnya akan dibahas tugas walikota menurut undang-undang.
Tugas Walikota Menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, wali kota memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak pelantikannya. Oleh sebab itu, wali kota dibekali oleh beberapa tugas dan kewenangan yang menunjang jabatan tersebut untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Apa saja tugas dan wewenang dari wali kota? Berikut ini penulis sampaikan tugas walikota menurut undang-undang:
Selain memiliki berbagai tugas yang ditentukan oleh oleh undang-undang. Ada beberapa tugas dari wali kota yang juga melekat pada jabatan itu sendiri. Tugas tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah dan juga proses pembelajaran dari demokrasi di negara ini. Berikut ini ialah beberapa tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan wali kota:
Selain memiliki banyak tugas, wali kota juga memiliki beberapa wewenang dan kekuasaan yang mendukung setiap tugas yang dimiliki oleh beliau dapat terlaksana dengan baik dan optimal namun juga penuh dengan pengawasan. Berikut ini beberapa wewenang wali kota menurut pasal 65 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Di dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya seperti yang dimaksud di dalam penjelasan sebelumnya. Ketika hal seperti ini terjadi, atau wali kota sedang memiliki halangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka wakil wali kota lah yang menjadi pejabat untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota.
Selain kondisi di atas, ada lagi pejabat yang dapat menggantikan tugas dari wali kota, yaitu sekretaris kota. Hal ini dapat terjadi jika wali kota sedang menjalani masa tahanan atau sedang berhalangan sementara dan sedang tidak ada wakil wali kota. Sekretaris kota juga dapat melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah jika wali kota dan wakil wali kota sedang menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara. Setelah membaca uraian dari segala hal tentang walikota ini tentu kita menyadari betapa pentingnya jabatan ini sehingga harus orang yang tepat lah yang memangku jabatan sebagai wali kota. Jadi, berhati-hatilah ketika memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas Walikota Menurut Undang-Undang yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu walikota dan apa saja tugas dari jabatan tersebut menurut undang-undang. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya walikota dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…