Kita sudah sering mendengar istilah trias politika. Trias politika berisi tiga elemen penting pemerintahan dalam sebuah negara. Pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga elemen pemerintahan tersebut bertujuan untuk menghindari monopoli pemerintahan yang sewenang – wenang. Trias politika adalah gagasan hasil dari pemikiran Montesquieu, negarawan asal Perancis dari abad ke 17. Gagasan ini membagi pemerintahan dalam suatu negara menjadi lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Banyak negara termasuk Indonesia yang menggunakan sistem pembagian kekuasaan pemerintah ini. Tugas dari ketiga lembaga negara tersebut tercantum dalam tugas lembaga negara. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah lembaga pembuat undang – undang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MPR (Majelis Permusyawarahan Rakyat), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan lembaga eksekutif adalah lembaga pelaksana undang – undang yang terdiri dari lembaga Kepresidenan. Sementara itu lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya undang – undang yang meliputi Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Berikut adalah perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain ketiga lembaga negera tersebut, di Indonesia juga dikenal dengan adanya lembaga eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga pemeriksa keuangan. Lembaga eksaminatif di Indonesia dikenal dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, peran dari BPK semakin penting. Berikut adalah sejarah, tugas, dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif.
Sejarah Lembaga Eksaminatif
Pada awal pembentukan negara Republik Indonesia, telah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 desember 1946 yang menetapkan pembentukan Badan pemeriksa Keuangan. Pengelola dari Badan Pemeriksa Keuangan kala itu adalah ketua R. Soerasno dengan 9 pegawai lainnya.
Pada saat pemerintahan Indonesia berubah dari Republik menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat, Badan pemeriksa Keuangan berganti nama menjadi Dewan Pengawas Keuangan. Kantornya yang semula berada di Yogyakarta pun dipindah ke Bogor. Akan tetapi, setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, Dewan Pengawas Keuangan kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan berganti nama kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan.
Di era reformasi, kedudukan Badan Pemeriksa keuangan sebagai tugas wewenang lembaga eksaminatif semakin kuat dengan adanya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia didukung dengan peerangkat Undang Undang di bidang keuangan negara yaitu:
Tugas Lembaga Eksaminatif
Lembaga Eksaminatif yang meliputi Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas. Adapun tugas-tugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu. Tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6, 7 dan 8 antara lain:
Wewenang Lembaga Eksaminatif
Selain mencantumkan tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu, UU tersebut juga mengatur tentang wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua. Adapun wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum dalam pasal 9, 10, dan 11 adalah sebagai berikut:
Pada saat ini, tugas wewenang lembaga Eksaminatif Badan pemeriksa Keuangan diketuai oleh Moermahadi Soerja Djanegara sejak 21 April 2017 melalui sebuah sidang yang digelar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kinerja Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2017 ini sudah cukup bagus dan diharapkan untuk terus ditingkatkan. Badan Pemeriksa Keuangan baru-baru ini bahkan meluncurkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk keperluan auditing. Aplikasi tersebut diberi nama SIAP atau Sistem Aplikasi Pemeriksaan.
Pada workshop implementasi SIAP yang dilaksanakan pada Rabu 15 Nopember 2017 lalu, disampaikan bahwa SIAP adalah aplikasi yang digunakan untuk menunjang tugas pemeriksaan dengan efektif dan efisien. Wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar juga menyampaikan bahwa SIAP akan mendorong budaya kerja yang disiplin, konsisten dan akuntabel dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Hal itu juga dilakukan sebagai usaha untuk memenuhi harapan masyarakat agar Badan Pemeriksa Keuangan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai berikut:
Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli menjadi terdakwa pada kasus suap di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kedua terdakwa tersebut akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa lembaganya juga masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan juga ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus suap moge Herley Davidson. Penetapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto sebagai tersangka juga melibatkan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Untuk membantu penyidikan, empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.
Keterlibatan auditor Badan pemeriksa Keuangan pada beberapa kasus tindak pidana korupsi menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat tentang pelaksanaan tugas wewenang lembaga eksaminatif negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia seharusnya bisa meningkatkan kinerja berdasarkan pada tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan juga diharapkan untuk bisa berjalan beriringan dengan KPK untuk secara aktif saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Usaha tersebut juga harus berdasar pada landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…