Categories: Lembaga Negara

18 Tugas dan Wewenang Lembaga Eksaminatif Menurut UUD 1945

Kita sudah sering mendengar istilah trias politika. Trias politika berisi tiga elemen penting pemerintahan dalam sebuah negara. Pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga elemen pemerintahan tersebut bertujuan untuk menghindari monopoli pemerintahan yang sewenang – wenang. Trias politika adalah gagasan hasil dari pemikiran Montesquieu, negarawan asal Perancis dari abad ke 17. Gagasan  ini membagi pemerintahan dalam suatu negara menjadi lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Banyak negara termasuk Indonesia yang menggunakan sistem pembagian kekuasaan pemerintah ini.  Tugas dari ketiga lembaga negara tersebut tercantum dalam tugas lembaga negara. Di Indonesia, lembaga legislatif adalah lembaga pembuat undang – undang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MPR (Majelis Permusyawarahan Rakyat), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan lembaga eksekutif adalah lembaga pelaksana undang – undang yang terdiri dari lembaga Kepresidenan. Sementara itu lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya undang – undang yang meliputi  Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Berikut adalah perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain ketiga lembaga negera tersebut, di Indonesia juga dikenal dengan adanya lembaga eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga pemeriksa keuangan. Lembaga eksaminatif di Indonesia dikenal dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, peran dari BPK semakin penting. Berikut adalah sejarah, tugas, dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif.

Sejarah Lembaga Eksaminatif

Pada awal pembentukan negara Republik Indonesia, telah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 desember 1946 yang menetapkan pembentukan Badan pemeriksa Keuangan. Pengelola dari Badan Pemeriksa Keuangan kala itu adalah  ketua R. Soerasno dengan 9 pegawai lainnya.

Pada saat pemerintahan Indonesia berubah dari Republik menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat, Badan pemeriksa Keuangan berganti nama menjadi Dewan Pengawas Keuangan. Kantornya yang semula berada di Yogyakarta pun dipindah ke Bogor. Akan tetapi, setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, Dewan Pengawas Keuangan kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan berganti nama kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan.

Di era reformasi, kedudukan Badan Pemeriksa keuangan sebagai tugas wewenang lembaga eksaminatif semakin kuat dengan adanya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia didukung dengan peerangkat Undang Undang di bidang keuangan negara yaitu:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tugas Lembaga Eksaminatif

Lembaga Eksaminatif yang meliputi Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas. Adapun tugas-tugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu. Tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6, 7 dan 8 antara lain:

  1. Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undang-undang, laporan tersebut wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian dipublikasikan.
  5. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  7. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka Badan Pemeriksa Keuangan wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
  8. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dijadikan dasar penyidikan oleeh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD serta pemerintah secara tertulis.

Wewenang Lembaga Eksaminatif

Selain mencantumkan tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu, UU tersebut juga mengatur tentang wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua. Adapun wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum dalam pasal 9, 10, dan 11 adalah sebagai berikut:

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yanf mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  5. Menggunakan tenaga ahli diluar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
  6. Membina jabatan fungsional pemeriksa
  7. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagi alat untuk bahan pemeriksaan.
  8. Badan Pemeriksa Keuangan juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Badan Pemeriksa Keuangan berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Kinerja Lembaga Eksaminatif

Pada saat ini, tugas wewenang lembaga Eksaminatif Badan pemeriksa Keuangan diketuai oleh Moermahadi Soerja Djanegara sejak 21 April 2017 melalui sebuah sidang yang digelar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kinerja Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2017 ini sudah cukup bagus dan diharapkan untuk terus ditingkatkan. Badan Pemeriksa Keuangan baru-baru ini bahkan meluncurkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk keperluan auditing. Aplikasi tersebut diberi nama SIAP atau Sistem Aplikasi Pemeriksaan.

Pada workshop implementasi SIAP yang dilaksanakan pada Rabu 15 Nopember 2017 lalu,  disampaikan bahwa SIAP adalah aplikasi yang digunakan untuk menunjang tugas pemeriksaan dengan efektif dan efisien. Wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar juga menyampaikan bahwa SIAP akan mendorong budaya kerja yang disiplin, konsisten dan akuntabel dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Hal itu juga dilakukan sebagai usaha untuk memenuhi harapan masyarakat agar Badan Pemeriksa Keuangan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai berikut:

  • Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga aktif mensosialisasikan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga eksaminatif negara tersebut kepada masyarakat umum.
  • Salah satunya adalah dengan kegiatan BPK Goes to Campus. Dalam kegiatan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan mengirimkan narasumber untuk memberikan kuliah umum tentang tugas, fungsi, dan wewenang  Badan Pemeriksa Keuangan kepada civitas akademika.
  • Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan untuk dapat membangun dialog antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan masyarakat umum.
  • Bagaimanapun, masyarakat termasuk civitas akademika perlu ikut serta mensukseskan Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik Indonesia dan peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
  • Akan tetapi, semakin meningkatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di Indonesia membuat bebrapa pihak mulai meninjau kembali kinerja Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Beberapa waktu lalu bahkan ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan  yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam kasus tersebut, dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan ditangkap karena menerima suap.

Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli menjadi terdakwa pada kasus suap di Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kedua terdakwa tersebut akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa lembaganya juga masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan juga ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus suap moge Herley Davidson. Penetapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto sebagai tersangka juga melibatkan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Untuk membantu penyidikan, empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.

Keterlibatan auditor Badan pemeriksa Keuangan pada beberapa kasus tindak pidana korupsi menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat tentang pelaksanaan tugas wewenang lembaga eksaminatif negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia seharusnya bisa meningkatkan kinerja berdasarkan pada tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan juga diharapkan untuk bisa berjalan beriringan dengan KPK untuk secara aktif saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Usaha tersebut juga harus berdasar pada landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago