Ketika disahkannya UUD 1945 pertama kali, Mahkamah Agung dan macam-macam lembaga peradilan di bawahnya merupakan satu-satunya kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang bertugas mengawasi penyelenggaraan negara, semua yang memegang kekuasaan, dan semua warga negara di Indonesia. Lembaga ini juga berhak memberi putusan hukuman atas semua pelanggaran hukum dan undang-undang yang terjadi.
Namun, sejak amandemen UUD 1945 terakhir tahun 2004 (baca juga : Sejarah UUD), kekuasaan kehakiman di Indonesia bertambah, salah satunya dengan didirikan Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, di Indonesia terdapat 3 lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan tugas Komisi Yudisial. Namun, sesuai judul artikel ini, pembahasan hanya dilakukan pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dan di bawah ini kita akan menguraikan dan menjelaskan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1. Waktu Berdirinya
Setelah disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka Mahkamah Agung langsung didirikan keesokan harinya, yaitu tanggal 19 Agustus 1945. Meskipun dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung selama beberapa tahun tidak berfungsi sesuai yang diharapkan., karena kondisi Indonesia yang baru merdeka saat itu belum stabil.
Mahkamah Konstitusi baru didirikan saat masa reformasi, yaitu setelah amandemen UUD 1945 yang mencantumkan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman selain Mahkamah Agung. Tepatnya, lembaga peradilan ini berdiri 17 Agustus 2003.
2. Kewenangan Menurut UUD 1945
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi meskipun sama-sama lembaga negara yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945 mempunyai wewenang yang berbeda.
Wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A UUD 1945, yaitu :
- Melaksanakan pengadilan pada tingkat kasasi. Artinya Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang di bawahnya ada peradilan lain, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan undang-undang.
- Mahkamah Agung dapat menguji peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah undang-undang dengan tetap memegang teguh undang-undang yang lebih tinggi.
- Mahkamah Agung dapat mempunyai kewenangan lain yang diatur kemudian oleh Undang-Undang.
Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut pasal 24C UUD 1945, yaitu :
- Melaksanakan pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Berarti tidak ada peradilan lain yang berada di bawahnya.
Menguji Undang-Undang yang sudah berlaku atau yang masih dalam tahap perencanaan terhadap Undang-Undang Dasar. - Memutuskan sengketa antar lembaga negara yang mendapat kewenangannya dari UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembubaran hanya dapat dilakukan apabila ideologi, asas, tujuan dan kehiatan partai politik dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Memutuskan dan mengadili perselisihan yang terjadi dari hasil pemilihan umum.
3. Tugas Menurut UU yang Mengaturnya
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas sesuai yang termaktub masing-masing lembaga. karena dalam pelaksaannya UUD 1945 diimplemetasikan ke dalam UU yang mengatur segala sesuatunya lebih detil.
Menurut pasal 28 ayat 1 UU No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, tugas Mahkamah Agung memberikan keputusan atas :
- Permohonan kasasi, Pengadilan kasasi adalah pengadilan yang bertingkat. Dan Mahkamah Agung merupakan tingkat pengadilan yang tertinggi. Oleh karena itu, MA dapat memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan di bawahnya, apabila dianggap melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.
- Kewenangan mengadili, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan lain, dua pengadilan sama yang berbeda wilayah, dan dua pengadilan tingkat banding.
Permohonan peninjauan kembali suatu pengadilan yang telah memperoleh penetapan keputusan, baik oleh perorangan maupun kelompok. Pengujian peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dibawah undang-undang terhadap undang-undang yang berlaku.
Artikel lainnya :
- Asas Asas Pemilu
- Lembaga Penyelenggara Pemilu
- Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dengan Parlementer
Sedangkan menurut pasal 10 ayat 1 UU No 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusitusi, tugas Mahkamah Konstitusi yaitu :
- Melakukan pengujian terhadap undang-undang dasar yang telah berlaku ataupun sedang dalam rancangan terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa yang terjadi antara kewenangan sesama lembaga negara yang telah mendapatkan kewenangan berdasarkan UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik sesuai dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Memutuskan sengketa yang terjadi antar partai politik, atau warga negara, atau calon pimpinan, atau calon anggota legislatif terkait dengan hasil pemilihan umum.
4. Anggota
Anggota Mahkamah Agung disebut Hakim Agung. Dan menurut UU No 5 tahun 2004 jumlah Hakim Agung maksimal sampai 60 orang. Hakim Agung ini, menurut UUD 1945 pasal 24A ayat 3, diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk dipilih dan kemudian ditetapkan oleh Presiden. Seorang dapat diajukan menjadi Hakim Agung apabila mempunyai kepribadian yang berintegritas tinggi, adil, tidak tercela, professional, dan mempunyai pengalaman di bidang hukum. Tugas dan fungsi Hakim Agung meliputi wilayah hukum dibawahnya.
Mahkamah Konstitusi hanya terdiri dari 9 orang, sudah termasuk Ketua Hakim Konstitusi dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi. Kesembilan Hakim Konstitusi tersebut ditetapkan oleh Presiden RI, sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat 3. Pemilihan diajukan oleh 3 lembaga ; Presiden berhak mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial mengajukan 3 Hakim Konstitusi, dan DPR mengajukan 3 Hakim Konstitusi. Dari kesembilan Hakim Konstitusi kemudian dipilih Ketua dan Wakil Ketua. Syarat seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi adalah tidak mempunyai masalah hukum, adil, dan seorang yang menguasai hukum dan ketatanegaraan dan bukan seorang yang sedang menjabat sebagai pejabat negara atau terikat dengan lembaga negara lain.
5. Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan kehakiman di bawahnya mulai dari tingkat kotamadya / kabupaten, propinsi, sampai tingkat pusat yang berkedudukan di Ibu Kota negara RI, Jakarta. Tingkat kehakiman di bawah Mahkamah Agung tersebut terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. tingkatan pengadilan di bawah Mahkamah Agung, antara lain pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri, dan tugas kejaksaan (baca juga : sistem peradilan di Indonesia ).
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuasaan kehakiman cabang di bawahnya. Oleh karena itu, MK tidak mempunyai putusan tingkat kasasi. Mahkamah Agung hanya ada satu dan bertempat di Ibu Kota Negara RI, Jakarta.
6. Sifat Keputusan yang Dibuat
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat pertama dan final. Artinya, keputusan yang dibuat MA tetap dan mengikat. Keputusan ini juga tidak dapat dilakukan peninjauan ulang dalam bentuk apapun.
Sementara, keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung diajukan oleh penuntut umum masih bisa diadakan peninjauan kembali dan naik banding dan dapat diubah dengan keputusan Presiden berupa amnesti dan grasi (baca juga : pengertian grasi dan pengertian jaksa). Keputusan yang diajukan naik banding oleh pengadilan di bawahnya, merupakan perubahan hukum biasa yang dilakukan oleh pengadilan di atasnya. Apabila keputusan dinilai cacat hukum atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan bisa dibatalkan atau hukuman dikurangi. Sedangkan peninjauan kembali merupakan perubahan hukum luar biasa yang dilakukan apabila ada bukti baru. Sebaliknya, apabila keputusan yang diajukan banding atau ditinjau kembali ternyata dinilai sudah sesuai dengan bukti dan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan tetap bahkan hukuman bisa dinaikkan. Namun, semua ketetapan Mahkamah Agung otomatis batal atau berkurang masa hukuman, apabila Presiden dengan berbagai pertimbangan mengajukan amnesti dan atau grasi.
Artikel lainnya:
- Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
- Perbedaan Bentuk Negara Kesatuan dengan Negara Serikat
- Contoh Negara Kesatuan
7. Hubungannya dengan Lembaga Tinggi Negara Lain
Dalam hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas dan wewenang mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah konstitusi. Hubungan tersebut antara lain :
- Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan / nasihat-nasihat dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
- Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat dan pertimbangan hukum kepada presiden atau kepala negara tentang pengajuan amnesti dan grasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Nasihat itu dapat berupa usulan menerima atau menolak grasi dengan berbagai pertimbangan.
Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga negara lain, yaitu :
- Mahkamah Konstitusi dapat memberikan nasihat dan pertimbangan apabila terjadi proses pemberhentian presiden.
- Mahkamah Konstitusi dapat mengajukan usulan dan pengangkatan Hakim Konstitusi kepada Presiden.
- Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan atas usulan DPR yang menghendaki pemberhentian presiden. Penghentian Presiden dan wakil Presiden dapat diajukan kepada Mahkamah Internasional apabila Presiden dan atau wakilnya dinilai melakukan penghianatan, korupsi, dan tindakan tercela lain dan atau melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan dan memberikan keputusan apabila terdapat sengketa antar lembaga negara yang sama-sama mendapatkan wewenang dari UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian dan menyatakan bahwa ketetapan Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum. Tetapi Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan pembatalan terhadap segala sesuatu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
8. Fungsi Secara Keseluruhan
Secara keseluruhan, fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir UUD 1945, pengawal konsitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Fungsi ini berkaitan dengan wewenangnya membubarkan partai politik, memutuskan hasil pemilu, dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Sedangkan fungsi Mahkamah Agung secara keseluruhan sebagai pelindung hak asasi warga negara, hal ini berkaitan dengan wewenangnya dalam menyelesaikan perkara pidana, memutuskan tingkat kasasi, dan memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung tersebut sangat penting bagi Bangsa Indonesia.
Selain beberapa perbedaan yang telah disebutkan dan diuraikan di atas, Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa persamaan. Persamaan-persamaan Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi, antara lain :
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kehakiman di Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 24 UUD 1945 hasil amandemen.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama kedudukannya sebagai lembaga yudikatif negara Indonesia.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai lembaga yang independen dan merdeka. Artinya kedua lembaga ini tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain dalam pengambilan setiap keputusannya.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang bergerak dalam bidang hukum dan melaksanakan tugasnya berdasarkan UUD 1945 dan berpedoman pada Pancasila.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai hak untuk menerima, menolak, atau mengabulkan suatu perkara yang diadukan kepadanya.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan saran / usulan / pendapat tentang masalah hukum kepada Presiden dan lembaga tinggi negara lainnya.
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama dapat melakukan Judicial review, yaitu pengujian terhadap Undang-Undang yang sudah berlaku atas permintaan/ pengajuan perorangan atau lembaga.
Sudahkah dapat dipahami perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Dengan memahami persamaan dan terutama perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi akan dapat dipahami mengapa amandemen UUD 1945 mencantumkan terbentuknya Mahkamah Konstitusi. Dan pada dasarnya, kedua lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini mempunyai tugas, wewenang, dan fungsi yang saling melengkapi. Dan tentu saja diharapkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, akan lebih mudah tercapai.
Demikian uraian tentang perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semoga uraian yang cukup panjang ini dapat membantu kita memahami lembaga-lembaga negara di Indonesia, khususnya mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, semoga artikel ini dapat membantu pembaca di segala bidang yang memerlukannya. Terima Kasih.