Categories: UUD

3 Tujuan Instrumen HAM dan Lembaga Perlindungannya

Sejak sesorang manusia dilahirkan ke dunia, Tuhan Yang Maha Esa memberikannya sebuah karunia, yaitu sebuah hak. Hak yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lain karena pada dasarnya setiap manusia memiliki hak tersebut. Hak yang demikian saat ini disebut sebagai hak asasi manusia yang disingkat HAM.

Sesuai dengan sifatnya yang universal dan tidak dapat dihilangkan, hak ini akan melekat selama manusia hidup. Tidak boleh ada orang yang merampas dan mencoba menghilangkannya. KArena orang tersebut berarti tidak mempunyai peri kemanusiaan.

Pada awalnya, hak asasi hanya mencakup hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, dan hak mencapai kesejahteraan, serta kebahagiaan. Selanjutnya hak asasi ini berkembang dan bertambah luas sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Sekarang kita mengenal hak mengemukakan pendapat, hak memilih agama, ha katas pekerjaan, hak politik, hak memproleh pendidikan, dan sebagainya.

Agar terlaksana dengan baik, maka dibentuk instrument HAM. Macam-macam instrument HAM ini ada dua, yaitu instrument HAM nasional dan instrument HAM internasional. Instrumen HAM Internasional inilah yang menjadi pedoman dibentuknya instrument HAM negara-negara di dunia, atau contoh instrument HAM di Indonesia. Dengan adanya instrument HAM, negara dan organisasi internasional maka dterbentuk lembaga-lembaga HAM dan lembaga-lembaga hukumnya. Artikel kali ini akan membahas tentang tujuan dibentuknya instrument HAM, baik secara nasional dan internasional dan tujuan beberapa lembaga HAM yang ada di Indonesia.

Tujuan Instrumen HAM

Semua manusia mempunyai hak asasi yang sama. Dan semua manusia tentu saja ingin hak asasinya dapat dipenuhi dengan baik. Namun, ternyata hak asasi tersebut saling berbenturan. Karena itu dibentuk instmen HAM atau dasar hukum pelaksanaan HAM.

Instrumen HAM internasional, yaitu :

  • Piagam PBB, yang mendasati terbentuknya PBB, 24 Oktober 1945.
    Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Menyeluruh tentang HAM. Hal ini terjadi pada tahun 1948. Dengan ditadatanganiya deklarasi ini, hampir semua negara di dunia mengakui adanya hak asasi manusia.

Instrumen HAM Indonesia, yaitu :

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • Tap MPR
  • Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
  • Keurtusan Presiden dan Peraturan Pemerintah
  • Undang-undang internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR tentang Ham dan ditegaskan oleh beberapa Kepres dan Perpu.
Melihat beberapa instrumen HAM yang telah disebutkan, instrument internasional dan instrument Indonesia maka ada beberapa tujuan instrument HAM :

1. Menjaga dari Benturan

Misalnya, hak atas kemerdekaan mengemukakan pendapat. KArena merupakan hak asasi, maka setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, pikiran, dan perasaannya. Namun, jika tidak diatur cara, apa yang disampaikan dan lain-lain maka benturan akan terjadi. Setiap orang akan bebas mencaci maki orang lain tanpa terkendala. Akibatnya, akan terjadi konflik antar manusia snediri. Selanjutnya, jika ham ini tidak diatur maka setaip anggota masyarakat bebas mengeluarkan pendapat untuk pemerintahan negaranya. Dengan demikain anggota masyarakat lain dapat mengalami ganggangguan aktivitas.

2. Melindungi Hak Asasi

Instrumen HAM dibentuk dengan tujuan agar setiap manusia yanga da di dunia terlindungi hak asasinya. Jika ada pelanggran maka kana da proses hukum oleh lembaga peradilan yang telah dibentuk.

3. Memberi Jaminan HAM

Instrumen HAM memberi jaminan terhadap manusia atas pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM international memberi jaminan pada bangsa-bangsa yang di dalamnya terdapat rakyat (manusia) akan adanya kemerdekaan. Di dunia ini sehrusnya sudah tidak ada lagi penjajahan degan jenis apapun. Instrumen HAM Indonesia berarti memberikan jaminan Ham kepada warga negara Indonesi atas perlindungan dan terlaksananya HAM secara menyeluruh.

Lembaga HAM di Indonesia

Berdasarkan Instrument HAM di Indonesia dan intrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi, dibentuk beberapa lembaga Ham di luar lembaga peradilan. Beberapa lembaga tersebut dan tujuan terbentuknya dapat disimak apda tulisan di bwah ini.

1. Komisi NAsional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM

Komisi Nasional HAM sudah dibentuk sejak masa pemerintahan Orde Baru di Indonesia karena tkanan berbagai pihak dunia tentang pelaksanaan HAM di Indonesia. Surat Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993, mennadai dibentuknya. Komnas HAM ini tidak efektif berjalan. Baru ektikan masa pemerintahan reformasi pengaturan tentang terbentuknya Komanas HAM diperbaiki dengan Keputusan Presiden yang mehysuiakan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HA, Tujuan berdiri nya Komnas HAM :

  • Membantu pengembangan kondusi yang kondusif di Indonesia untuk terlaksanany HAM
  • Meningkatkan perlindungan dan penegaka HAM di Indonesia atas seluruh warga negara agar berkembangnya kehidupan pribadai dan kesejahteraan umum.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempaun dibentukberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tanggal 15 Oktober 1998. Kepres kemudian ditegaskan kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 20015. Komnas erempuan lahirkarena tunututan masyarakat perempuan khususnya perempuan dengan semakin berkembangnya kekerasan perempuan di luar rumah dan di dalam rumah tangga. Contohnya banyak kekerasan seksual terhadap perempuan saat kerusuhan Mei tahun 1998.

Tujuan pembentukan Komnas Perempuan adalah :

  • Mengembangkan kondisi dan leingkungan yang kodusif untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap pempuan Indonesia.
  • Mengusahakan tegaknya hak-hak aasi manusia perempuan Indoenesia.
  • Meningkatkan usaha pencegahan dan penanggulangan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    Mengusahakan peningkatan eprlindungan HAM perempuan di Indonesia.

3. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Beberapa tahun belakangan inis sering didengat kekerasan terhadap anak. Kekerasan tersebut dapat dilakukan oleh orang tua, orang atau kerabat dekat, dan orang lain di lingkungan anak. Maka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang perlindungan anak, dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. Komisi ini bersifata independen, artinya tidak beragn tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain di Indonesia.

Tujuan dibentuknya KPAI adalah :

  • Melakukan sosialisai seluruh ketentuan tentang peartuiran perlindungan hak anak.
  • Mengumpulkan data dan informasi, dan menerima pengaduan tentang pelanggaran hak-hak anak dari masyarakat untuk ditelaah dan dipantau, selanjutnya diserahkan pada lembaga peradilan.
  • Melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, khususnya anak-anak terlantar yang tidak mendapat perhatian orang sekelilingnya.
  • Memberikan aporan, saran,masukan, dan pertimbangan epada Presiden dan lembaga terkait dalam rang perlidungan anak.

Demikian tujuan istrumen Ham dan tujuan beebrapa lembaga Ham. Masih ada beberapa lembaga HAM lain, sepeti LSM. Lembaga tersebut antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago