Categories: Sejarah

4 Tujuan Perjanjian Renville di Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Sebagai sebuah bangsa, indonesia telah menempuh perjalanan yang sangat panjang sebelum mencapai titik yang saat ini kita dapati. Indoneisa dijajah oleh kolonialisme bangsa Belanda selama 350 tahun. Setelah itu, pada tahun 1942, belanda diusir dari Indonesia. akan tetapi itu bukan berarti bahwa Indonesia telah merdeka. Sejak tahun 1942, Indonesia dijajah oleh bangsa Jepang. Penjajahan dari ebberapa bangsa itulah yang mengantarkan sejarah kemerdekaan Indonesia. Bahkan setelah memproklamasikaan kemerdekaannya, Indonesia bukannya berjuang untuk membangun struktur dan infrastruktur baru. Indonesia di masa awal kemerdekaan masih harus memerangi penjajah yang kembali datang ke Indonesia dan mengkekang kemerdekaan Indonesia. Indonesia menempuh banyak cara untuk mendapat pengakuan kedaulatan dari negara lain terutama dari Belanda yang secara langsung mengkonfrontasi Indonesia. Contoh kedaulatan negara Indonesia memang sangatlah penting. Oleh karena itu, beberapa cara ditempuh Indonesia untuk mendapat kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan adalah dengan melalui peperangan melawan Belanda dan melalui beberapa perundingan yang menghasilkan perjanjian antara Indonesia dengan Belanda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai tujuan perjanjian Renville di Indonesia. Akan tetapi, terlebih dahulu kita akan membahas mengenai latar belakang yang mendasari diadakannya perjanjian Renville di Indonesia.

Latar Belakang Perjanjian Renville

Perjanjian pertama yang ditandatangani pihak Belanda dan Indonesia sebagai wujud perjuangan diplomasi Indonesia adalah perjanjian Linggarjati. Perjanjian ini dilaksanakan di Kuningan Jawa Barat pada 10 November 1946 yang kemudian ditandatangani pada 25 Maret 1947. Dari perjanjian tersebut, Indonesia mendapat kejelasan meengenai status wilayahnya dengan pengakuan dari Belanda. Adapun wilayah Indonesia yang diakui oleh Belanda adalah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Madura. Selain itu, Belanda juga membentuk sebuah uni Indonesia –Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala nya. Akan tetapi, keputusan kedua ini menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak. Indonesia menginginkan uni Indonesia – Belanda sebagai wujud contoh kerja sama bilateral.  Namun Belanda mengartikan bahwa uni Indonesia Belanda adalah sebuah kesatuan yang menyatukan Indonesia dan Belanda dengan Belanda sebagai pemimpinnya. Karena perbedaan pendapat tersebut, Belanda melanggar perjanjian Linggarjati dengan melancarkan serangan pada pasukan militer Indonesia yang kemudian dikenal Dengan Agresi Militer Belanda I. Pada 21 Juli 1947, terjadi Agresi Militer Belanda I yang merupakan pertempuran antara pasukan militer Belanda dan Indonesia dimana mereka berusaha mengklaim wilayah masing – masing.

Agresi Militer di Beberapa Negara

Agresi militer tersebut mendapat kecaman dari beberapa negara. Oleh karena itu, dewan keamanan PBB menghimbau kedua belah pihak untuk melakukan gencatan senjata dan  kembali pada meja perundingan untuk menghasilkan sebuah perjanjian. karena keadaan negara yang tidak stabil diakibatkan oleh perebutan daerah kekuasaan dan kekuatan yang saling mempengaruhi,  maka perjanjian tersebut difasilitasi oleh pihak  KTN. KTN adalah Komisi Tiga Negara atau Committee of Good Offices for Indonesia. KTN ini merupakan mediator bagi perundiungan Indonesia dan Belanda yang beranggotakan Australia, yang mewakili Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda, dan Amerika Serikat sebagai perwakilan Dewan Keamanan PBB.  Untuk tempat jalannya perundingan, KTN memilih kapal USS Renville yang waktu itu tengah berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai tempat jalannya perundingan. Pemilihan tempat tersebut mengutamakan kenetralan pada jalannya perundingan, mengingat kapal tersebut milik Amerika Serikat yang tidak secara langsung terkait dengan konflik Indonesia – Belanda.  Nama kapal tersebut, Renville, kemudian diambil menjadi nama perjanjian Indonesia – Belanda tersebut.

Isi Perjanjian Renville

Perjanjian yang diadakan di atas kapal Renville ini ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 dan menghasilkan beberapa pokok bahasan. Beberapa pokok bahasan yang menjadi hasil dari perjanjian Renville antara lain:

  1. Belanda akan tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai Republik Indonesia Serikat dibentuk.
  2. Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan Belanda dalam uni Indonesia – Belanda.
  3. Republik Indonesia menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  4. Pasukan Indonesia yang berada di pemukiman penduduk harus ditarik masuk ke daerah Republik Indonesia.
  5. Sebelum terbentuknya RIS, Belanda bisa menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
  6. Akan dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin dari Republik Indonesia Serikat

Tujuan Perjanjian Renville di Indonesia

Pada awalnya, perjanjian Renville yang melibatkan pihak Indonesia dan Belanda diadakan dengan beberapa tujuan yang akan dicapai. tujuan perjanjian Renville di Indonesia  berbeda dengan tujuan perjanjian Linggarjati yang bertujuan untuk memberi pengakuan secara hukum atau secara  de facto pada kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Beberapa tujuan perjanjian Renville di Indonesia antara lain:

  1. Menunjukkan pada dunia bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara kecil di wilayah Indonesia

Bagi Belanda, tujuan perjanjian Renville di Indonesia yang paling utama adalah untuk menunjukkan pada dunia Internasional bahwa Republik Indonesia hanyalah sebuah negara kecil yang berada di wilayah Indonesia.  Wilayah Indonesia sendiri masih dibawah pengaruh kolonialisme Belanda. Belanda ingin Indonesia merubah bentuk negara kesatuan menjadi Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia sebagai salah satu bagian dari Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari negara – negara bentukan Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak berarti bahwa pemerintahan Indonesia bisa lepas dari cengkeraman kolonialisme Belanda. Belanda masih tetap meletakkan Indonesia dibawah pemerintahannya. Walaupun pada awalnya Indonesia setuju akan pembentukan RIS, Indonesia mengalami pembubaran RIS.

Selain itu, pasca Agresi Militer Belanda I, Belanda telah menduduki beberapa wilayah yang pada akhirnya diklaim oleh Belanda. Belanda juga menetapkan batas yang jelas antara wilayah Indonesia dan wilayah Belanda dengan garis Van Mook. Nama Van Mook diambil dari nama Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang menjabat saat itu, Hubertus Van Mook. Garis tersebut juga disebut dengan garis status quo yang merupakan batas yang dikelilingi wilayah tanah tak bertuan yang membatasi wilayah Indonesia dengan Belanda. Garis Van Mook ini membuat wilayah Republik Indonesia menjadi semakin sempit.

  1. Mendirikan negara persemakmuran di Indonesia

Dengan adanya perjanjian Renville, Belanda dalam langkah nyata untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Belanda akan mengakui kedaulatan negara Indonesia hanya jika Indonesia menjadi sebuah negara persemakmuran Belanda yang pada awalnya disebut dengan uni Indonesia  – Belanda. Oleh karena itu, meskipun Indonesia telah mendapat kemerdekaannya, Belanda tetap bisa memegang kontrol terhadap negara persemakmuran yang ada di wilayah Indonesia.

Selain itu, Belanda juga mendirikan negara – negara boneka dari hasil pendudukan Belanda di Agresi Militer Belanda I yang tidak termasuk dalam wilayah Republik Indonesia. beberapa negara yang didirikan oleh Belanda tersebut tergabung dalam BFO atau Bijeenkomst voor Federaal Overlag. Beberapa anggota perserikatan tersebut antara lain Negara Madura, Negara Borneo Barat, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timur. Negara – negara tersebut juga lebih memihak urusan Belanda daripada Indonesia. hal ini tentu saja memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mempermudah Belanda dalam menjalankan kontrol terhadap bangsa Indonesia.

  1. Menghentikan pertikaian pasca perjanjian Linggarjati

Bagi Indonesia, salah satu tujuan perjanjian Renville di Indonesia adalah untuk menyelesaikan masalah – masalah yang ada setelah batalnya perjanjian Linggarjati dan meletusnya Agresi Militer Belanda I.  Tujuan ini juga yang melatarbelakangi Komisi Tiga Negara untuk menggelar perundingan yang melibatkan pihak Indonesia dan Belanda. Salah satu masalah yang timbul adalah perebutan kekuasaan atas beberapa daerah di wilayah Indonesia. sebagai contoh, dari hasil perjanjian Linggarjati, Indonesia telah secara hukum diakui memiliki wilayah yang meliputi Pulau Jawa, Madura, dan Sumatera. Akan tetapi, dalam agresi militer Belanda I, beberapa bagian dari daerah tersebut dikuasai Belanda dan diklaim menjadi wilayah milik Belanda dimana Indonesia harus menarik pasukan militernya dari wilayah – wilayah tersebut. Wilayah – wilayah tersebut meliputi Jawa Barat dan sebagian Sumatera.

Dengan adanya perjanjian Renville, pemerintah Indonesia berharap akan kejelasan status wilayah – wilayah tersebut. Indonesia juga berusaha memenangkan wilayah tersebut menjadi wilayah milik Republik Indonesia. akan tetapi, dalam waktu perundingan yang sangat alot, Indonesia tetap tidak bisa memenagkan wilayah tersebut. Sampai pada akhirnya perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, wilayah republik Indonesia dinyatakan hanya meliputi ¾ wilayah Pulau Sumatera, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Hal ini tentu saja menjadi kerugian di pihak Indonesia.

  1. Menghindari perang dan kerugian yang lebih besar

Tujuan perjanjian renville di Indonesia yang lain bagi pihak bangsa Indonesia sendiri adalah untuk menghindari meletusnya perang yang lebih besar dari Agresi Militer Belanda I. agresi militer yang pertama sudah merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. hal ini karena selain Indonesia kehilangan pasukan dan mengalami kerugian negara, Indonesia juga kehilangan beberapa wilayahnya yang potensial.

Sebelum dilaksanakan perundingan untuk menghasilkan perjanjian Renville, Indonesia telah menerima masukan tentang usulan yang akan diajukan Belanda dalam perjanjian. pihak Indonesia yang waktu itu diwakili oleh Mr. Amir Syarifuddin juga telah merasa apabila perjanjian ini akan merugikan Indonesia. tetapi Indonesia tidak punya banyak pilihan karena jika perundingan tidak berlangsung, kemungkinan bahwa Belanda akan kembali menyerang Indonesia akan semakin besar. Oleh karena itu perwakilan Indonesia setuju untuk mengadakan perundingan dengan tujuan ingin menghindari perang dan memperbaiki situasi dalam negeri Indonesia.

Demikian mengenai tujuan perjanjian Renville di Indonesia menurut pihak Belanda, Indonesia, dan KTN atau Komisi Tiga Negara yangh menjadi fasilitator dalam jalannya perjanjian Renville. Meskipun perjanjian Renville dianggap memberikan kerugian bagi Indonesia, akan tetapi perjanjian ini bukanlah perjanjian final antara Indonesia dan Belanda. Untuk mengatasi masalah yang muncul akibat perjanjian Renville, tak lama kemudian Indonesia dan Belanda bertemu lagi dalam perjanjian Roem-Royen. Usaha memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam perjuangan diplomasi ini juga merupakan contoh penerapan nilai–nilai pancasila dalam bidang politik.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago