Terdapat setidaknya tujuh belas ribu pulau dan kepulauan di Indonesia ini. Setiap wilayah tersebut tentunya harus diatur sedemikian rupa agar kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di setiap daerah dapat tercapai. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk mengatur dengan sebaik-baiknya penyelenggaraan kedaulatan rakyat di seluruh wilayah negara ini. Salah satu cara negara ini untuk melakukan hal tersebut adalah dengan menjadikan suatu pemerintahan daerah.
Oleh karena pentingnya peran pemerintah daerah bagi keberlangsungan negara ini, maka sejak berlalunya proklamasi kemerdekaan, pengaturan mengenai pemerintahan daerah terus diperbaiki dalam rangka mengisi kemerdekaan negara ini. pengaturan mengenai pemerintahan daerah banyak dituangkan di dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan. di dalam bab VI UUD 1945 kita dapat menemui bab mengenai pemerintahan daerah. bab tersebut berisi tiga pasal yang utama, yaitu pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B.
selanjutnya pengaturan mengenai pemerintahan daerah juga dimuat di dalam beberapa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Nah, di dalam kesempatan yang baik ini penulis hendak menyampaikan kepada pembaca beberapa Undang-Undang yang mengatur jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. berikut ini merupakan penjelasan dari setiap UU tersebut:
1. UU No. 1 tahun 1945
Setelah berlalunya sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah negara Indonesia yang telah terbentuk mulai memikirkan bagaimana sebaiknya pemerintahan di negara ini berlangsung. Maka dari itu, kuasa legislatif yang masih dipegang oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND).
Komite ini dibentuk dalam rangka mempersiapkan pemilihan umum. KND terdapat pada beberapa tingkatan daerah, yaitu Kabupaten, Kota, dan Keresidenan. KND diharapkan menjadi BPRD (Badan Perwakilan Rakyat Daerah) yang setara dengan DPRD pada saat ini. Di dalam UU ini juga ditentukan bahwa 5 orang dari KND menjadi Badan Eksekutif yang bersama dengan kepala daerah menjalankan kewajiban untuk mengatur rumah tangga di daerahnya.
2. UU No. 22 Tahun 1948
Kegentingan situasi politik karena adanya agresi militer terhadap Indonesia yang dilakukan oleh Belanda memberikan beberapa pengaruh kepada negara ini. Salah satunya yaitu disahkannya UU No. 22 tahun 1948 yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan.
Di dalam UU ini dicantumkan ketentuan bahwa segala urusan rumah tangga daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan apabila terdapat urusan yang belum diatur oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya dapat diatur oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini merupakan awal dari berlakunya otonomi daerah.
3. UU No. 44 Tahun 1950
Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU no. 44 tahun 1950 yang mengatur perihal terkait Pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. 22 tahun 1948. Sejatinya UU ini lebih dikenal dengan istilah UU NIT atau Negara Indonesia Bagian Timur. UU ini diberlakukan pada tanggal 15 Juni 1950.
Dalam UU ini disebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan daerah otonomi di wilayah NIT, yaitu Daerah (tingkat I), Daerah Bagian (Tingkat II), dan Daerah Anak Bagian. Secara sengaja, UU ini ditetapkan dalam rangka sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. UU ini tetap berlaku hingga tahun 1957. Selain itu, UU ini juga merupakan adaptasi dari UU No. 22 tahun 1948.
4. UU No. 1 tahun 1957
Salah satu UU yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia pada masa lalu yaitu UU No. 1 tahun 1957 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah. Keberadaan UU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perkembangan urusan ketatanegaraan negara ini semenjak negara Indonesia menjadi berbentuk kesatuan.
Pemerintah daerah pun terdiri dari dua lembaga berdasarkan UU ini, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga legislatif dan Dewan Pemerintahan Daerah selaku lembaga eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah juga turut disebutkan di dalam UU ini.
5. UU No. 18 tahun 1965
Adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu ciri demokrasi terpimpin turut melahirkan perubahan dalam aspek ketatanegaraan di tanah air. Perubahan tersebut juga turut mengubah tatanan pemerintahan daerah. Maka dari itu, terbitlah UU No. 18 tahun 1965 yang mengatur tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
UU ini merupakan pengejawantahan dari manifesto politik RI yang digulirkan oleh Presiden Sukarno sebagai GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
Di dalam UU ini disebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah sebagai lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif. Disebutkan pula bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya.
6. UU No. 19 tahun 1965
UU yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya kita bahas yaitu UU no. 19 tahun 1965 yang mengatur tentang desa praja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terbentuknya daerah tingkat III di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya UU ini juga merupakan buntut dari keberadaan dekrit presiden RI tanggal 5 juli 1959 sehingga segala peraturan perundang-undangan tentang tata perdesaan yang masih mengandung sifat feodal dari penjajah harus diganti dengan UU ini.
Yang dimaksud dengan desapraja sendiri yaitu kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, memilih siapa pemimpinnya, dan memilik harta benda sendiri.
7. UU No. 5 tahun 1974
UU No. 18 tahun 1965 hanya bertahan dalam masa pemberlakuannya selama sembilan tahun. UU tersebut pada akhirnya digantikan oleh UU no. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
UU yang lahir pada masa pemerintahan orde baru ini menyesuaikan pengaturan pemerintah daerah sesuai dengan perubahan ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia pada masa itu.
Yang baru dari UU ini ialah diaturnya ibukota negara Indonesia Jakarta. UU ini mengamanahkan adanya UU yang secara khusus mengatur mengenai jalannya kedaulatan rakyat di ibukota negara tersebut.
Selain itu, UU ini juga mengatur salah satu aspek dalam asas desentralisasi yaitu penambahan penyerahan urusan kepada daerah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
8. UU No. 5 tahun 1979
Sebagai UU yang pertama kali secara khusus mengatur pemerintahan desa, UU No. 19 tahun 1965 yang terbit pada era demokrasi terpimpin tidak lagi sesuai dengan kondisi ketatanegaraan yang ada di tanah air. Maka dari itu, terbitlah UU no. 5 tahun 1979 yang mengatur tentang pemerintahan desa pada masa pemerintahan orde baru pula.
Dengan adanya UU ini diharapkan kedudukan pemerintahan desa dapat diseragamkan dengan tetap mengindahkan keragaman kondisi desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku agar memperkuat pemerintahan desa sehingga semakin mampu untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya mencapai tujuan pembangunan nasional dan melaksanakan administrasi desa yang semakin meluas dan efektif.
9. UU No. 22 tahun 1999
UU yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia selanjutnya yaitu UU no. 22 tahun 1999 yang mengatur tentang tentang pemerintahan daerah. UU ini mulai diundangkan pada era demokrasi reformasi. Di dalam UU ini disebutkan bahwa jenis dan tingkatan daerah yang berlaku yaitu daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Yang membedakan dengan UU pemerintahan daerah yang sebelumnya yaitu di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
10. UU No. 32 tahun 2004
UU ini merupakan UU yang mengatur pemerintahan daerah yang paling sering kita temui tentang pemerintahan daerah. Dengan adanya UU ini diharapkan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah juga dilaksanakan untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat melallui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Semua hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan segala prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, kekhususan dan keistimewaan suatu daerah dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.
11. UU No. 9 Tahun 2015
Setelah UU No. 32 tahun 2004, terdapat dua UU lain yang membahas pemerintahan daerah, yaitu UU No. 12 tahun 2008 dan UU No. 23 tahun 2014. Namun, UU tentang pemerintahan daerah yang paling baru dan yang berlaku saat ini ialah UU No. 9 tahun 2015. Keberadaan UU ini tidak lepas dari adanya pengaruh dari perubahan aturan mengenai pemilihan kepala daerah.
Adapun perubahan yang terjadi adalah penegasan dari pembantu tugas kepala daerah, yaitu wakil kepala daerah. Selain itu, disebutkan pula wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Di dalam UU ini juga diatur segala tugas dari kepala daerah yang baru dan berbagai ketentuan baru yang lainnya. UU ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015 oleh presiden Joko Widodo.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi Undang-Undang yang Mengatur Pemerintahan Daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi Undang-Undang yang Mengatur Pemerintahan Daerah di Indonesia, baik yang berupa prinsip umum maupun contoh kasus dari penerapan prinsip tersebut.
Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah di Indonesia ini merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi kebutuhan negara ini dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang baik dan benar dan mewujudkan supremasi hukum. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…