Dalam sebuah pemerintahan, tentunya terdapat masing-masing kepala pemerintahan yang bertanggungjawab atas operasional di wilayah tersebut. Di daerah kota, biasanya terdapat beberapa pemimpin seperti Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Kali ini kita akan membahas tentang pemimpin yang menaungi wilayah Kecamatan, yaitu Camat. Camat nantinya akan bertanggung jawab secara langsung ke Bupati melalui sekretaris daerah atau sekda di Kota. Agar fungsi dan tugas Camat berjalan dengan lancar, tentunya camat memiliki hak dan kewajiban yang dimilikinya. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban camat.
1. Menyusun Program Kerja
Camat memiliki kewajiban untuk melakukan penyusunan program kerja tahunan bersama dengan sekretaris dan juga anggotanya. Program kerja nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu tolok ukur sampai dimana mereka dapat memberikan pelayanan publik yang baik. Program kerja tentunya juga digunakan untuk membantu pemerintahan yang berada di atasnya.
2. Demokrasi
Hak camat selanjutnya adalah diberi hak untuk demokrasi. Demokrasi disini maksudnya adalah kebebasan dalam menyuarakan pendapatnya terkait tugas-tugas yang dia emban dari pemerintah yang berada di atasnya. Camat berhak memberikan pendapatnya berupa opini, kritik negatif maupun positif dan lain sebagainya. Tentunya hak ini bertujuan agar pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia.
3. Penilaian Program Kerja
Dalam wilayah kerjanya, camat akan membawahi beberapa kelurahan. Maka dari itu camat diberi hak untuk menilai program kerja masing-masing kelurahan yang berada dalam lingkup wilayahnya. Camat juga diberi kewenangan untuk memberikan masukan atau meminta revisi program kerja yang diajukan apabila dirasa kurang efektif dan efisien. Penilaian program kerja juga didasari pada perbandingan antara pencapaian-pencapaian yang telah dicapai dan juga yang belum tercapai.
4. Memfasilitasi di Lingkungan Kerjanya
Kewajiban selanjutnya adalah memberikan fasilitas yang memadai di lingkungan tempat kerjanya. Baik dalam lingkungan Kecamatan, maupun di lingkungan kerja yang berada di bawahnya. Hal ini tentunya bertujuan untuk kinerjanya lebih baik dan juga agar dalam lingkungan kerjanya berkembang lebih bagus lagi. Fasilitas yang diberikan tidak selalu dalam bentuk keperluan kantor, bisa juga dalam bentuk uang untuk kepentingan lain yang memang mendesak dan dibutuhkan.
5. Bertanggungjawab atas Segala Bentuk Kegiatan
Camat memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkungan Kecamatan itu sendiri maupun dalam lingkungan yang berada di bawahnya. Maka dari itu, setiap komponen yang berada dalam lingkungan kecamatan diwajibkan untuk menjalankan segala kegiatan dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan yang baik tentunya akan menerima feedback yang baik pula dari masyarakat sekitar. Akan tetapi, apabila terjadi suatu yang diluar kendali seperti terjadinya korupsi keuangan di lingkungan kerja Kecamatan, maka Camat memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikannya sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi. Begitu juga apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dalam lingkup kecamatan.
6. Mengembangkan SDM dan SDA
Hak dan kewajiban camat selanjutnya adalah mengembangkan SDM dan SDA yang ada dan tentunya mengoptimalkannya sebaik mungkin. SDM yang dimaksud disini adalah masyarakat yang memiliki kemampuan dalam bidang tertentu sehingga menciptakan sebuah produk atau usaha yang diperhitungkan. Usaha tersebut biasa disebut sebagai UKM. Dari sini camat wajib mengadakan program-program yang mendukung UKM tersebut atau dengan membuat contoh organisasi sosial, nantinya hasil UKM dapat dihasilkan uang dan tentunya dapat menambah penghasilan bagi warganya sendiri. Selanjutnya, ketersediaan SDA juga wajib dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai SDA yang melimpah justru tidak dimanfaatkan atau justru tidak dijaga kelestariannya.
7. Pertanggungjawaban Keuangan
Meskipun posisinya sebagai camat, tapi ternyata memiliki kewajiban yang cukup besar untuk bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dalam lingkup wilayahnya. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sebisa mungkin digunakan untuk hal-hal yang memang mendesak ataupun untuk menunjang kemajuan pelayanan dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang ada jangan sampai berada dalam posisi minus atau kelebihan pengeluaran dibandingkan dengan pendapatan.
8. Menjaga Ketentraman Lingkungan
Camat juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketrentaman umum. Baik ketentraman dan kenyamanan di lingkungan kerja maupun di masyarakat tempat tinggal warganya. Dalam hal ini bisa juga dengan membentuk lembaga keamanan lingkungan di masing-masing wilayah. Jangan sampai kegiatan atau program kerja dari Kecamatan justru menimbulkan kesenjangan sosial ataupun terjadi kericuhan antar warganya. Sikap toleransi tentunya harus dijunjung tinggi disini. Fungsi toleransi dalam kehidupan sangatlah penting. Hal ini tentunya agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat.
9. Kerjasama Antar Pemerintah Desa
Sebagai orang yang menduduki wilayah yang tidak kecil ini, camat wajib menjalin hubungan kerja sama antar mitra kerja di pemerintahan yang ada di bawahnya ataupun berada di atasnya. Keduanya juga bekerjasama dalam kesejahteraan umum, adapun contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum adalah menjamin dalam melakukan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada
Itulah beberapa hak dan kewajiban camat yang dapat Anda ketahui. Masih terdapat hal-hal lain yang menjadi kewajiban bagi Camat untuk mensejahterakan rakyat yang berada dalam lingkup kerjanya. Selain itu, kerjasama dengan pemerintah yang berada di atas maupun di bawahnya sangat penting untuk menunjang kesuksesan bersama dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…