Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak setara kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang demokrasi dan beberapa bentuknya yang diterapkan dalam suatu negara. (Baca juga : pengertian warga negara asing). Berikut adalah penjelasan mengenai bentuk bentuk demokrasi :
Menurut seorang ahli bernama Torres, mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan yakni : formal democracy dan substansive democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi. (Baca juga : pengertian norma)
Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara/rakyatnya. (Baca juga : penyebab korupsi dan cara mengatasinya)
Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India. (Baca juga : fungsi toleransi dalam kehidupan)
Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut :
Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif. (Baca juga : pengertian amnesti)
Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan badan legislatif. (Baca juga : dampak akibat konflik sosial)
2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut. (Baca juga : akibat bullying)
Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem referendum ini adalah Swiss. (Baca juga : hak perlindungan anak)
Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini melakukan pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif. Hal ini merujuk kepada paham atau ajaran yang dibawa oleh seorang Montesquieu yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. (Baca juga : fungsi negara)
Paham atau ajaran Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri. Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh karena itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas yang telah diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut sebagai sistem presidensial. (Baca juga : jenis jenis pemilu)
Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang stabil, hal ini karena para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat dibubarkan atau diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat ataupun lembaga lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan dapat diberhentikan hanya oleh presiden.
Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu dapat memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA). (Baca juga : otonomi daerah)
Sistem parlementer ditandai dengan eratnya hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer tugas dan kekuasaan eksekutif diberikan kepada suatu lembaga atau kabinet yang kemudian disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing). (Baca juga : penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan)
Dalam mempertanggung jawabkan tugas dan kebijakan yang mereka buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni diterima dan ditolak. Jika tugas dan kebijakan pemerintahan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut dapat terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara, jika tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu dapat mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri. (Baca juga : budaya indonesia yang diakui unesco)
Ketika parlemen menolak tugas dan kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri, maka parlemen akan membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa parlemen tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri yang bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet. (Baca juga : fungsi lembaga politik)
Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar dari rakyat dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kelemahannya adalah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan lembaga eksekutif karena adanya ancaman dapat diberhentikan secara mendadak oleh lembaga perwakilan rakyat karena masalah penolakan kebijakan oleh parlemen, serta menyebabkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari terjadinya krisis kabinet ini adalah program-program pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal dan efektif. (Baca juga : peran pkk dalam pembangunan desa)
Demikianlah pembahasan kita kali ini yakni tentang demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi dalam suatu sistem pemerintahan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…