Pemilihan Umum atau yang disingkat Pemilu merupakan suatu mekanisme dalam memilih orang-orang yang nantinya akan mengisi berbagai jabatan politik tertentu, mulai dari jabatan presiden, wakil presiden, hingga wakil-wakil rakyat. Mereka yang terpilih nantinya akan menduduki jabatan pemerintahan baik itu pemerintah pusat, propinsi, hingga di desa-desa.
Pemilu telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi yang memberikan manfaat kehidupan demokrasi, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, pemilu dijadikan sebagai momentum penting bagi pembentukan serta penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Bisa dikatakan bahwa selain sebagai mekanisme untuk memilih wakil-wakil rakyat, pemilu juga merupakan suatu proses evaluasi serta pembentukan kembali kontrak sosial.
Komponen dalam pemilu
Komponen dari suatu pemilu antara lain adalah :
- Rakyat yang bertindak sebagai pemilih yang untuk selanjutnya disebut sebagai konstituen,
- Peserta pemilu yang akan melakukan berbagai hal guna menarik simpati para konstituen, seperti menawarkan program-program maupun janji-janji yang dilakukan masa kampanye.
Pemilu merupakan suatu mekanisme yang menyediakan ruang diskusi bagi pemilih (konstituen) dengan para peserta pemilu, yaitu calon-calon wakil rakyat. Diskusi tersebut bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dilakukan melalui perantara suatu yang memiliki fungsi partai politik yang didalamnya pada umumnya membahas tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara seharusnya dilakukan. Dan nantinya, rakyat sangat diharapkan untuk memberikan persetujuan terkait siapa pemegang kekuasaan pemerintahan dan bagaimana pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara penganut sistem demokrasi yang memiliki pengertian demokrasi yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang melaksanakan pemilihan umum lima tahun sekali. Pemilihan umum tersebut ditujukan sebagai ajang untuk memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan menjadi anggota lembaga perwakilan seperti DPR, MPR, serta DPRD, baik DPRD propinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten. Akan tetapi setelah Undang-Undang Dasar tahun 1945 diamandemen pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden yang tadinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk selanjutnya akan dipilih langsung oleh rakyat.
Adapun jenis-jenis pemilu yang ada di Indonesia adalah :
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum ini dilakukan dengan tujuan untuk memilih orang yang mampu memimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan kehendak rakyat yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden. Indonesia mulai melakukan pemilihan umum presiden dan wakilnya sejak tahun 2004, dimana sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Dalam pemilihan umum tersebut, dilangsungkan melalui 2 putaran, karena pada saat itu para kandidat pasangan presiden dan wakil presiden tidak ada yang berhasil mendapatkan suara yang lebih dari 50%.
Pelaksanaan Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan seiring dengan pelaksanaan anggota DPR, DRPD, maupun DPD. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Merupakan warga negara Indonesia asli dan tidak pernah menerima status kewarganegaraan lain sejak ia dilahirkan
- Tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara
- Mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden baik secara rohani maupun jasmani
- Bertempat tinggal dalam Negara kesatuan Republik Indonesia
- Telah terdaftar sebagai pemilih
- Belum pernah menjabat jabatan yang sama selama dua kali jabatan sebagai presiden dan wakil presiden
- Setia terhadap dasar negara yaitu pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita luhur proklamasi 17 Agustus 1945.
- Sekurang-kurangnya telah berusia 35 tahun
- Tidak pernah menjadi anggota dari organisasi terlarang seperti partai Komunis Indonesia dan ormas-ormasnya.
Sampai saat ini, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebanyak 3 kali, dimana diperiode pilpres pertama (2004-2009) yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden adalah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla, di periode pilpres yang kedua (2009-2014) dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono, dan pada periode pilpres yang ketiga (2014-2019) dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
2. Pemilihan Umum Anggota Lembaga Legislatif
Menurut manfaat UUD Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa Pemilihan umum anggota legislatif merupakan Pemilihan Umum yang dilaksakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Indonesia melakukan pemilihan umum legislatif sejak tahun 1955, dimana pada saat itu pemilu dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu :
- Tahap pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik
- Tahap kedua yang dilaksanakan pada 15 Desember 1955 yang ditujukan untuk memilih anggota Konstituante.
Menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Dan untuk ikut menjadi peserta pemilu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik antara lain adalah :
- Berstatus Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang partai politik
- Memiliki kepengurusan di 2 atau 3 jumlah propinsi
- Memiliki kepengurusan di 2 atau 3 jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
- Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU
Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD bisa diikuti oleh perseorangan, dengan syarat-syarat seperti berikut :
- Warga Negara Indonesia dan telah berumur 21 tahun atau lebih
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha esa
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI
- Memiliki kecakapan dalam berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
- Memiliki pendidikan paling rendah Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, Undang-Undang dasar 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
- Belum pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan daerah pemilihan
- Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
3. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala daerah atau yang dikenal dengan pilkada secara langsung pada tahun 2007 yang tergabung dalam pilkada seperti struktur organisasi pemerintahan kecamatan dan struktur organisasi pemerintahan desa. Sebelumnya, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat yaitu melalui Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah atau yang disingkat dengan Pilkada atau Pemilukada.
Undang-Undang pilkada
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilihan Kepala daerah dan wakilnya atau dalam istilah dikenal dengan Pilkada yang memiliki otonomi daerah merupakan pemilihan umum yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud antara lain adalah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota. Jadi, pilkada atau pemilukada dilaksanakan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat.
Peserta Pilkada atau pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau oleh gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Namun seiring berjalannya waktu, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari sejumlah orang juga dapat menjadi peserta pilkada.
Menurut peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah antara lain adalah :
- Bertakwa Kepada tuhan yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
- Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat
- Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah
Sistem Pemilihan Umum
Di seluruh dunia memiliki berbagai macam sistem pemilihan umum yang dapat menentukan hasil dari pemilihan umum sesuai dengan keputusan bersama dan dapat memimpin warga seluruh dunia dengan adil dan dijauhkan dari koflik dam perpecahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai sistem pemilihan umum yang ada diseluruh dunia :
[accordion]
[toggle title=”1. Sistem Mayoritas atau Pluralitas” state=”opened”]
Sistem ini sangat menghendaki adanya kemenangan dari partai-partai atau calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak, sehingga secara otomatis partai-partai maupun calon legislatif dengan perolehan suara yang rendah akan tersingkir begitu saja. Sistem Mayoritas atau Pluralitas dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- First Past The Post, dimana pemilih hanya memilih satu kandidat yang tercantum di surat suara di setiap wilayah. Suara tersebut nantinya akan ditambahkan masing-masing calon untuk setiap wilayah, dan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi pemenang pada pemilu di wilayah tersebut
- Two Round System, dimana dalam satu pemilihan umum dilakukan dengan dua putaran dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama. Tetapi apabila dalam putaran pertama, sebuah partai atau kandidat telah mendapatkan mayoritas suara, maka putaran kedua tidak perlu dilakukan
- Alternative vote, dimana pemilih akan memberikan peringkat bagi calon yang mereka pilih. Hal ini memungkinkan pemilih akan memberikan prefensi dan tidak hanya pilihan utama mereka.
- Partay Block Vote, dimana pemilih hanya memilih satu suara, dan mereka memilih kandidat yang terdapat dalam daftar calon.
- Block Vote electoral system, dimana pemilih memiliki pilihan sebanyak jumlah kursi yang disediakan di distriknya, dan mereka memiliki kebebasan untuk memilih calon dari perseorangan tanpa adanya afiliasi dari partai politik.
[/toggle]
[toggle title=”2. Sistem Proporsional“]
Negara-negara yang menganut sistem plural atau multi partai biasanya akan lebih menyukai menerapkan sistem proporsional ini. Karena meskipun disuatu daerah pemilihan partai atau kandidat mengalami kekalahan, akan tetapi mereka dapat melakukan akumulasi suara yang didapatkan dari daerah-daerah lain, sehingga mereka dapat memenuhi kuota untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Sistem ini diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Proporsional Daftar (List Proporsional Representation System), dimana setiap partai politik atau kelompok menampilkan daftar calon untuk setiap daerah pemilihan yang jumlahnya banyak. Pemilih akan memilih untuk partai, dan partai akan memperoleh jumlah kursi yang proporsional dengan presentasi perolehan suara yang mereka dapatkan di daerah pemilihan tersebut.
- Single Tranferable Vote, dimana pemilih akan memberikan ranking kepada kandidat untuk preferensi di dalam kertas suara.
[/toggle]
[toggle title=”3. Sistem Mixed (campuran)“]
Sistem ini merupakan perwujudan dari percampuran sistem proporsional dan sistem pluralitas, dimana keduanya berjalan secara beriringan. Adapun jenis dari sistem ini adalah :
- Mixed member Proporsional, apabila hasil dari dua jenis pemilu terkait dengan alokasi kursi dalam sistem Proporsional Representation bergantung pada hasil pemilihan berdasarkan sistem pluralitas, dan sebagai akibat dari sistem pluralitas yang menyebabkan disproporsionalitas tersebut maka akan akan dilakukan pemberian kompensasi.
- Parallel, yaitu jika terdapat dua perangkat sistem pemilihan umum yang tidak memiliki hubungan dan dibedakan, dan kedua sistem tersut tidak saling bergantung satu sama lainnya. Dalam sistem ini pemilih kemungkinan besar hanya mendapatkan satu surat suara yang nantinya akan dipergunakan untuk memilih calon atau partai politik yang menjadi peserta dalam pemilihan tersebut.
[/toggle]
[toggle title=”4. Sistem yang lainnya“]
Sistem ini dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Single Non Transferable Vote, dimana setiap pemilih hanya memiliki satu suara bagi satu calon dan ditipa distrik pemilihan terdapat lebih dari satu kursi yang nantinya harus diisi, dan calon-calon yang memperoleh suara terbanyaklah yang nantinya akan mengisi posisi tersebut. Selain dianggap mudah untuk digunakan, sistem ini juga memiliki kemampuan dalam memfasilitasi perwakilan dari partai minoritas serta bagi calon-calon independen. Semakin besar jumlah kursi yang tersedia, maka sistem ini akan menjadi semakin proporsional.
- Borda Count, Dalam sistem ini pemilih akan memberikan ranking kepada kandidat atau calon seperti pada sistem alternative vote. Sistem ini bisa diterapkan pada distrik yang memiliki wakil satu atau lebih. Dan nantinya calon atau kandidat yang memperoleh ranking tertinggilah yang akan dinyatakan sebagai pemenang.
[/toggle]
[/accordion]
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh bagian-bagian tertentu yang berfungsi untuk mengatur agar terpilihnya calon-calon kandidat yang baik untuk memimpin masyarakat dengan baik dan mengikuti aturan serta menjauhkan dari konflik dan perpecahan.
Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja peyelenggara pemilu yang berperan penting di dalam pemilihan kandidat-kandidat :
[accordion]
[toggle title=”1. KPU (Komisi Pemilihan Umum)” state=”opened”]
KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, baik itu pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pilpres, maupun pilkada. KPU Memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum maupun tugas-tugas lainnya. Selain itu, KPU jugalah yang nantinya harus memberikan laporan kepada Presiden dan DPR terkait tugas-tugasnya tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003, Komisi Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD beranggotakan 11 orang. Akan tetapi, jumlah tersebut menjadi berkurang yaitu menjadi 7 orang setelah terbit Undang-Undang nomor 12 tahun 2007. Akan tetapi dengan adanya pengurangan jumlah anggota tersebut tidaklah mengubah tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan setiap tahap-tahap, jadwal, serta mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun tugas dan wewenang KPU antara lain adalah :
- Melakukan perencanaan dan persiapan terkait pelaksanaan pemilu
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI serta mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum, mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum
[/toggle]
[toggle title=”2. Bawaslu (Badan pengawas pemilu)“]
Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan umum yang tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI. Bawaslu beranggotakan lima orang yang terdiri dari kalangan profesional yang berkemampuan dalam hal melakukan pengawasan dan anggota Bawaslu bukanlah anggota partai politik.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, Tugas dari Bawaslu antara lain adalah :
- Menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan
- Mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis, yang meliputi mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI, memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang, mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu, evaluasi pengawasan Pemilu, menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan wewenang yang dimiliki Bawaslu antara lain adalah :
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
- Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
- Menyelesaikan sengketa Pemilu
- Membentuk Bawaslu Provinsi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi
- Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
[/toggle]
[/accordion]
Asas Pemilihan Umum
Indonesia merupakan salah satu negara yang dalam memilih wakil-wakil rakyat atau para pemimpin pemerintahan lainnya dilakukan dengan pemilu, dimana sampai saat ini Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak 11 kali. Tahun 1955 merupakan tahun pertama pelaksanaan pemilu, lalu disusul periode tahun-tahun berikutnya seperti tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan yang terakhir adalah tahun 2014.
Dalam pelaksanaannya, Pemilu bertindak sebagai suatu upaya yang dilakukan dengan persuasif atau tanpa adanya paksaan dalam mempengaruhi rakyat yang dapat dilakukan dengan berbagai cara agar tidak terjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, seperti melakukan pidato yang muluk-muluk, komunikasi massa, hubungan publik, serta lobi-lobi lainnya guna mendapatkan para penyelenggara negara yang nantinya akan menduduki posisi yang penting di berbagai lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai negara yang tercantum dalam konstitusi. Sejak zaman Orde Baru, Pemilihan umum di Indonesia menganut asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Lalu apa maksud dari asas tersebur?
- Langsung, artinya seorang pemilih dalam memberikan suaranya harus dilakukan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan
- Umum, artinya Pemilihan umum dapat diikuti bagi setiap wara negara yang telah memenuhi syarat, yaitu memiliki hak pilih
- Bebas, artinya tidak akan terjadi pemaksaan dari pihak manapun bagi pemilih yang akan memberikan suaranya.
- Rahasia, artinya suara yang telah diberikan oleh pemilih, hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri atau suara yang diberikan bersifat rahasia.
Di era Reformasi juga telah berkembang asas pemilu JURDIL yang berarti jujur dan adil
- Jujur memiliki artian bahwa pelaksanaan pemilihan umum harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak memilih yang dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dilakukan atas kehendak mereka sendiri, dan setiap suara dari pemilih memiliki kesamaan nilai dalam menentukan wakil rakyat yang terpilih nantinya.
- Adil memiliki artian bahwa setiap pemilih maupun peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi atau pengistimewaan terhadap pemilih maupun peserta pemilu tertentu.
- Asas Pemilu JurDil tidak hanya mengikat bagi pemilih maupun peserta dalam pemilu saja, akan tetapi juga mengikat pada penyelenggara pemilu.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel PPKN lainnya :” state=”opened”]
- peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB
- budaya Indonesia yang diakui UNESCO
- cara melestarikan budaya Indonesia
- peran dan fungsi mahasiswa dalam masyarakat
- penyebab tawuran
- penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural
- peran generasi muda dalam mengisi kemerdekan Indonesia
[/toggle]
[/accordion]