Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh presiden di bidang yudikatif. Amnesti bersama-sama dengan abolisi, grasi dan rehabilitasi adalah suatu konsep pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang yang menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh presiden selaku kepala negara. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 14. Sebelum diadakannya amandemen UUD 1945 hak-hak tersebut dimiliki oleh presiden secara mutlak, menjadikan presiden nampak seperti raja atau ratu yang memiliki kekuasaan absolut. (baca : manfaat UUD republik Indonesia)
Pengertian amnesti
Namun setelah diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, hak pengampunan tersebut mengalami perubahan dengan memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan lainnya untuk memberikan pertimbangan. Amnesti secara etimologis berasal dari kata dalam bahasa yunani “amnestia” yang secara harfiah dapat diartikan sebagai “lupa” atau amnetos yang memiliki arti “melupakan”. Ketika orang-orang yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah di mata hukum mendapatkan pengampunan sehingga terbebas dari segala bentuk hukuman, serta segala akibat yang mungkin muncul dari putusan hukum pidana tersebut pun ditiadakan artinya orang-orang tersebut telah mendapatkan amnesti.
Amnesti bisa diberikan sesudah atau sebelum hukuman dijatuhkan, sudah atau belum dilakukan pengusutan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dibebankan. Amnesti bukan diberikan kepada satu orang saja, tetapi kepada orang banyak. Oleh karena itu umumnya amnesti diberikan untuk membebaskan mereka yang tersandung kasus-kasus yang berbau politik serta melibatkan orang banyak dan memiliki akibat yang besar pada suatu pemerintahan, misalnya penyebab tawuran, kerusuhan, pemberontakan atau imigrasi ilegal.
Pemberian Amnesti
Amnesti hanya bisa diberikan oleh badan hukum tertinggi suatu negara, misalnya pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Di Inggris, hak ini dimiliki oleh yang dimahkotai (raja atau ratu) serta lewat tindakan parlemen. Di Indonesia hak ini dimiliki oleh presiden dengan pertimbangan dari DPR. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 14 setelah amandemen. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia dengan pertimbangan dari mahkamah agung memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Selanjutnya pada pasal tersebut disebutkan bahwa presden juga berhak untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (baca : fungsi DPR)
Sebelum dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi menjadi suatu hak mutlak bagi seorang presiden tanpa harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Prewakilan Rakyat. Hal tersebut dapat dilakukan oleh presiden demi kepentingan negara. Pada masa itu, presiden hanya perlu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah agung yang menyampaikan nasihat tersebut atas permintaan dari kementrian kehakiman. (baca : pengertian grasi)
Tujuan Pemberian Amnesti
Amnesti mungkin diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah ketika penguasa merasa bahwa ada sesuatu yang lebih penting daripada sekedar menghukum orang karena tindakannya yang telah lalu. Misalnya karena jasa-jasa seseorang yang begitu besar bagi negara atau karena alasan perdamaian dan kepentingan negara. Pada kepemimpinan baru, amnesti dipandang sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masala lalu. Amnesti yang diberikan setelah masa perang misalnya, dapat membantu mengakhiri konflik yang berkepanjangan. Atau amnesti yang diberikan kepada pemberontakan dengan pertimbangan bahwa pemberian amnesti tersebut akan dapat menghentikan usaha pemberontakan dan menciptakan suasana yang damai dan kondusif serta menghindari penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Amnesti dapat menghilangkan kemungkinan pendukung pemberontakan atau lawan politik untuk melakukan balas dendam dan menyulut konflik lainnya. Amnesti biasa digunakan sebagai alat untuk mencapai kesepakatan. Dalam sejumlah penyelesaian sengketa, amnesti dijadikan syarat agar pihak lawan menyerah. Penggunaan amnesti juga dapat menghindarkan suatu negara dari penuntutan besar-besaran yang dilakukan oleh rakyatnya. Sejumlah tahanan politik sering dianggap sebagai pahlawan oleh pendukungnya karena memiliki jasa besar dalam memperjuangkan hak dari kelompok masyarakat yang mendukungnya.
Pemberian amnesti dalam Sejarah Dunia
Amnesti yang paling awal tercatat dalam sejarah adalah amnesti yang diberikan di Athena oleh Thrasybulus (seorang jendral Athena) kepada pendukung dari “council of thirty” , yaitu pemerintahan yang sebelumnya telah berhasil ia gulingkan. Amnesti juga pernah diberikan saat pemulihan pemerintahan monarchy di Inggris pada tahun 1660, raja Charle II memberikan amnesti kepada semua pihak yang ikut terlibat pada peristiwa pemberontakan besar namun dengan pengecualian. Amnesti yang diberikan oleh Raja Charles II tidak berlaku kepada para terdakwa yang bersalah karena telah membunuh ayahnya, Raja Charles I.
Amnesti lain yang terkenal adalah anesti yang di keluarkan oleh Napoleon pada 13 Maret 1815 .Amnesti itu ditujukan kepada tiga belas orang terkemuka yang ditahan karena berbagai tuntutan agar dibebaskan salah satunya adalah Talleyrand. Keputusan Amnesti umum juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Andrew Johnson setelah masa civil war.
Pemberian Amnesti dalam Sejarah Indonesia
Berikut adalah macam-macam pemberian amnesti dalam sejarah Indonesia yang terbagi menjadi beberapa macam :
a. Masa Pemerintahan Presiden Soekarno
Di indonesia sendiri amnesti sudah pernah diberikan sejak pemerintahan saat presiden Soekarno berkuasa. Pada masa pemerintahannya banyak sekali berdiri gerakan separatisme. Gerakan ini bermunculan dan bergejolak hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hingga kemudian dikeluarkanlah dua keputusan Presiden yaitu KEPPRES Nomor 303 tahun 1959 dan KEPPRES Nomor 449 tahun 1961. Keputusan Presiden tersebu menyatakan bahwa para tahanan yang terlibat pada berbagai kasus pemberontakan diantaranya kasus pemberontakan DI/TII Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureuh. Pemberian Amnesti ini dimaksudkan untuk menciptakan suasanya yang kondusif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat itu baru saja mendeklarasikan kemerdekaannya.
b. Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Pada masa orde baru, yaitu masa dimana Presiden Soeharto memerintah, tercatat bahwa para pejuang bersenjata yang disebut Fretilin yang ditahan sempat ditawari amnesti oleh sang Presiden, namun mereka menolak pemberian tersebut. Masih pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dikeluarkan Keputusan Presiden nomor 1a tahun 1969 yang berisikan tentang pemberian amnesti kepada mereka yang tersangkut dengan peristiwa Awom, peristiwa Mandacan serta peristiwa Wagete-Enaratoli yang terjadi di Irian Barat yang kini kita sebut Papua.
c. Masa Pemerintahan Presiden Habibie
Presiden Habibie juga pernah memberikan amnesti pada masa kepemimpinannya. Saat Presiden Habibie menjabat sebagai Presiden adalah saat dimana Indonesia sedang melewati masa pemulihan setelah runtuhnya rezim otoriter orde baru yang berkuasa selama 33 tahun. Pada masa orde baru masih berkuasa, banyak sekali pihak-pihak yang dimasukkan kepenjara karena telah menjadi lawan politik dari pemerintah yang memegang kuasa dan menuntut terjadinya reformasi di Indonesia.
Xanana Gusmao yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dili dan kemudian hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara lewat grasi yang diterimanya pada tahun 1993 akhirnya dibebaskan lewat amnesti yang diberikan dengan keputusan Presiden nomor 108 tahun 1999. Presiden Habibie juga sempat memberikan amnesti kepada Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Nuku Sulaiman, Budiman Sudjatmiko dan beberapa orang lainnya namun ditolak.
d. Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Amnesti juga pernah dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Amnesti diberikan dengan keputusan Presiden nomor 92 tahun 2000 kepada Romo I Sandyawan Sumardi dan Benny Sumardi yang tersandung kasus penyembunyian buronan polisi yang dicari karena kasus penghinaan terhadap presiden dan menyatakan permusuhan di muka publik. Slanjutnya masih pada tahun yang sama, Keputusan Presiden Nomor 141 yang memberikan amnesti untuk Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.
e. Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan keputusan amnesti yang sempat tertunda pada masa pemerintahan presiden Habibie. Dibawah kepemimpinan Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah berhasil bernegosiasi dengan para tokoh pejuang GAM agar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengeluarkan keputusan Presiden nomor 22 tahun 2005 mengenai pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keputusan Presiden ini dikeluarkan 15 hari setelah capainya kesepakatan dan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Pemberian amnesti ini sebenarnya sudah pernah diwacanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie, namun pemberian amnesti tersebut ditolak oleh GAM sebagai akibat dari tidak tercapainya kesepakatan antara Indonesia dengan GAM.
Kontoversi mengenai Pemberian Amnesti
Segala bentuk keputusan tentunya dapat mengundang sikap pro dan kontra dari berbagai pihak. Begitu juga dengan keputusan pemberian amnesti dari penguasa kepada mereka yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Pemberian amnesti seringkali menimbulkan penrtanyaan mengenai hukum dan keadilan. Sekelompok orang yang telah bersalah melakukan sebuah tindakan pelanggaran hukum bisa begitu saja terlepas dari hak dan kewajiban warga negara. menjalani hukuman tentu saja membuat banyak pihak mempertanyakan mengenai pelaksanaan hukum dan keadilan. Sebagai contoh yaitu ketika pemerintah uganda menawarkan pengampunan kepada penjahat perang Joseph Kony.Penawaran pemberian amnesti tersebut diharapkan dapat menghentikan pertikaian dan menghindari lebih banyak pertumpahan darah. Sejumlah kritik dilontarkan oleh pihak kontra. Salah satunya dilakukan oleh David Smock, yang mengatakan bahwa dengan adanya pemberian amnesti secara tidak langsung seolah menyampaikan bahwa semua orang bisa melakukan hal yang kejam dan kemudian bisa berhenti ketika mereka mendapatkan amnesti.
Kejadian kontroversi Amnesti di berbagai negara
Kontroversi pemberian amnesti juga terjadi di Amerika Serikat ketika amnesti akan diberikan kepada imigran yang masuk ke wilayah amerika Serikat. Kebijakan ini mendapatkan kritikan pedas dari banyak pihak. Mereka yang tidak setuju menilai bahwa pemberian amnseti pada imigran yang tidak memiliki surat-surat akan mengundang lebih banyak immigran ilegal masuk ke Amerika Serikat. Pemberian amnesti sering dianggap sebagai suatu bentuk ketidakadilan dan ketidakkonsistenan hukum, dimana orang yang melakukan kesalahan yang melanggar hukum dibebaskan dari segala hukuman dan bahkan mendapatkan sejumlah keuntungan lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 mengenai komisi kebenaran dan Rekonsiliasi, amnesti disebutkan bahwa pengampunan yang dapat diberikan oleh presiden kepada para pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pernyataan ini menimbulkan pro dan kontra. Kebijakan pemberian amnesti kepada pelaku pelanggaran HAM berat dianggap sebagai penyelamatan kepada pelaku, tidak menghargai hak-hak korban kejahatan dan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Namun bagi mereka yang mendukungnya, amnesti bagi pelaku kejahatan semacam ini dipandang sebagai suatu proses transisi positif dalam hal berdemokrasi. Pro amnesti menyatakan bahwa amnesti dapat menjadi upaya dalam menormalisasi situasi transisi.
Jose Zalaquest seorang pengacara HAM mengajukan tiga syarat yang dapat memungkinkan seorang pelaku kejahatan HAM berat bisa mendapatkan amnesti. Adapun ketiga syarat tersebut adalah:
- Kebenaran telah terlebih dahulu ditegakkan.
- Amnesti tidak bisa diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
- Amnesti harus diberikan berdasarkan usulan dan keinginan dari rakyat
Hubungan dan Perbedaan antara Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti seringkali dibarengi dengan pemberian abolisi. Baik amnesti maupun abolisi diberikan terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan politik. Abolisi memiliki pengertian yang hampir serupa dengan amnesti. Abolisi didefinisikan sebagai penghapusan tuntutan dan pengehentian penyusutan atau penyelidikan atas suatu tindakan atau perkara. Sama seperti amnesti, abolisi adalah hak khusus yang hanya dimiliki oleh presiden . Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Abolisi pada awalnya berasal dari tradisi hukum di wilayah eropa kontinental. Yang mana raja sebagai pembentuk undang-undang memiliki hak untuk menerapkan atau tidak menerapkan ketentuan undang-undang. Dengan menerapkan abolisi berarti suatu kententuan hukum atau undang-undang menjadi tidak efektif atau menghapus daya paksanya untuk diterapkan kepada seseorang ataupun sekelompok orang. Menurut Undang-Undang Darurat nomor 11 tahun 1954 mengenai amnesti dan abolisi, amnesti didefinisikan sebagai penghapusan semua akibat hukum pidana kepada semua orang yang menerimanya, sedangkan abolisi didefinisikan sebagai peniadaan tuntutan terhadap orang-orang yang terkait dengan pelanggaran tertentu.
Perbedaan diantara Amnesti dan Abolisi
Adapun perbedaan yang paling menonjol antara amnesti dan abolisi adalah pada amnesti, perbuatan pelanggaran atau tindak pidana telah dibuktikan dan pihak yang disangkakan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pemberian amnesti terhadap terdakwa berarti mereka diampuni dan membuatnya terlepas dari kewajibannya untuk menjalani hukuman. Sedangkan pada abolisi, tersangka belum didibuktikan bersalah dan belum putusan hukuman belum dijatuhkan. Pemberian abolisi akan membuat pihak tergugat dilepaskan dari segala bentuk tuntutan karena ketentuan hukum tidak diterapkan sehingga penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus yang membelit orang tersebut tidak dapat dilakukan. Berbeda dengan amnesti yang ditujukan kepada banyak orang, abolisi bisa diberikan hanya kepada seseorang secara khusus dan kepada banyak orang sekalipun.
Perbedaan lainnya adalah :
- Abolisi secara khusus hanya diberikan kepada mereka yang belum dihukum, sedangkan amnesti dapat diberikan baik kepada orang-orang yang sudah dihukum atau kepada mereka yang masih menjalani pemeriksaan dan belum dihukum.
- Pada masa pemerintahan presiden Soekarno, pernah diterbitkan sebuah undang-undang darurat mengenai amnesti dan Abolisi yaitu Undang-Undang Darurat nomor 11 tahun 1954 yang dikelaurkan pada tanggal 27 Desember 1954. Undang-undang tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mengatur pemberian amnesti dan abolisi yang berkaitan dengan pasal 96 dan 107 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Pada Undang-Undang Dasar Sementara pasal 107 ayat 3, disebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan melalui sebuah undang-undang yang dibuat oleh presiden ataupun atas kuasa undang-undang oleh presiden sesudah mendapatkan pertimbangan dan nasihat dari mahkamah agung.
- Isi dari undang-undang tersebut adalah mengenai pemberian amnesti dan abolisi kepada semua pihak yang telah melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum yang nyata akibat sengketa politik antara Indonesia dengan kerajaan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.
- Dengan dikeluarkannya perintah tersebut semua orang yang terlibat pada peristiwa sengekata Indonesia dan belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949 akan terbebas dari segala jenis tuntutan dan hukuman. Adapun yang menentukan apakah suatu tindakan pidana sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam undang-undang sementara tersebut atau tidak adalah Mahkamah Agung.
- Masih pada masa pemeritahan presiden Soekarno, pemberian amnesti dan abolisi juga pernah dialamatkan pada orang-orang yang tersangkut pemberontakan D.I/ T.I.I Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian amnesti dan abolisi ini disampaikan lewat Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 303 tahun 1959. Hal ini dilakukan untuk kepentingan kesatuan di NKRI.
Penggunaan Istilah Amnesti
Istilah amnseti kini telah digunakan secara luas dan dalam berbagai bidang. Kini amnesti tak hanya berkaitan dengan pembebebasan sekelompok orang dari segala bentuk hukuman dan akibat yang ditimbulkanya tapi juga berkenaan dengan hal yang lain. Salah satu contohnya adalah amnesti pajak. Amesti pajak adaalah kesempatan yang diberikan dalam kurun waktu tertentu terhadap sejumlah wajib pajak atau kelompok tertentu. Wajib pajak akan di minta untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan segera tanpa harus membayar denda atau bunga dan tanpa harus khawatir akan dituntut secara hukum.
Di Amerika Serikat amnesti bukan hanya diberikan kepada para tahanan. Istilah amnesti di AS sering dikaitkan dengan pemberian izin tinggal bagi imigran gelap. Imigran gelap yang mendapatkan amnesti di izinkan untuk tetap tinggal di AS dan diperbolehkan untuk mendapatkan pendidian dan pekerjaan yang layak. Sejumlah perpustakaan di dunia juga kerap mengadopsi istilah amnesti. Istilah amnesti yang dipakai oleh perpustakaan berkaitan dengan pembebasan bagi peminjam buku yang terlambat mengembalikan buku dari denda.
Amnesty International
Amnesty international adalah sebuah organisasi global non-pemerintah yang memiliki tujuan untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti pada hak perlindungan anak sebagaimana tertulis dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan. Organisasi Amnesty International didirikan oleh seorang pengacara berkebangsaan Inggris yang bernama Peter Benenson.
Peter Benenson mendirikan organisasi ini bersama dengan eam orang temannya yang lain setelah membaca sebuah artikel tentang dua mahasiswa yang ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat setelah bersulang atas nama kebebasan di sebuah kafe yang terletak di Lisboa, Portugal. Kasus itu terjadi saat portugal dikuasai oleh António de Oliveira Salazar yang memerintah secara otoriter pada saat itu. Peter Benenson kemudian menuliskan sebuah artikel di surat kabar The Observer dan meluncurkan sebuah kampanye yang membangkitkan respon yang luar biasa. Artikel tersebut kemudian dicetak oleh berbagai surat kabar di dunia yang membuat ajakan Benenson untuk bertindak dan bersatu didengar oleh banyak orang diseluruh dunia dan memberikan ide bahwa siapa saja bisa ikut mengkampanyekan solidaritas untuk keadilan dan kebebasan.
Amnesty International melakukan kampanye-kampanye yang mendukung pembebasan ‘tawanan hati nurani’, untuk memastikan bahwa setiap tahanan politik mendapatkan persidangan, menyuarakan penghapusan hukuman mati dan penyiksaan terhadap tahanan dan perlakuan lain yang dianggap sebagai penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia.Saat ini organisasi amnesty International menjadi organisasi hak asasi terbesar di dunia dengan jumlah anggota dengan pendukungnya tak kurang dari 1,8 juta orang yang tersebar diseluruh dunia.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- fungsi lembaga politik
- fungsi MPR
- BPUPKI
- peran Indonesia dalam ASEAN
- otonomi daerah
- tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden
- anggota muspika
- struktur organisasi pemerintahan desa
- globalisasi
- pengertian demokrasi
- politik luar negeri Indonesia
- tugas dan fungsi TNI Polri
- fungsi pancasila sebagai dasar negara
[/toggle]
[/accordion]