Hukum merupakan sebuah aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan biasanya berisikan tentang pertimbangan ciri-ciri norma kesusilaan. Hukum biasanya ditujukan kepada tingkah laku atau aktivitas individu dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi salah datu pedoman para petinggi negara untuk membantu menjalankan tugasnya. Hak asasi adalah adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang tinggal di suatu negara tertentu. Hak tersebut bisa berupa hak atas keamanan, keadilan, hukum dan lain sebagainya yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Jadi pelanggaran contoh hak asasi hukum adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menyangkut peraturan perundang-undangan yang membahas tentang hukum. Lalu, apa saja contoh pelanggaran hak asasi hukum di Indonesia?
1. Memberikan Hukuman tanpa Proses Persidangan
Ketika seorang terdakwa telah melakukan hal-hal yang sudah dilarang dalam perundang-undangan, maka orang tersebut akan melalui proses hukum yang dikenal sebagai hukum acara pidana. Proses peradilan pidana tersebut telah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang tata pelaksanaan hukum hingga proses akhir. Di setiap proses hukum, tentunya harus disertai dengan bukti-bukti kuat, saksi dan berkas-berkas lain sebagai penunjang. Apabila semua bukti dan berkas yang diminta telah terkumpul semua, maka akan dilakukan proses persidangan.
Dari sini, dapat kita lihat bahwa setiap proses hukum pasti akan melalui proses persidangan, baik itu sidang awal hingga akhir. Adapun dapat terjadi contoh pelanggaran hak asasi hukum apabila seseorang tersebut dijatuhi hukuman tanpa melalui prosedur persidangan terlebih dahulu atau melewatkan prosedur hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Hukuman Tidak Diatur dalam Undang-Undang
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang tentunya memiliki landasan hukum dan dasar hukum ham sendiri. Adapun aturan yang mengatur tentang hukum di Indonesia biasanya sudah termuat dalam undang-undang. Dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang berbagai macam HAM dan hukuman yang diberikan apabila seseorang melanggarnya. Beberapa UU juga berisi tentang norma-norma hukum beserta dengan hukumnya. Dalam kasus ini, seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman atau dituduh semena-mena tanpa adanya bukti yang kuat. Dari sini dapat terlihat bahwa terdapat celah untuk melakukan pelanggaran hak asasi hukum. Maka dari itu, setiap individu sebaiknya mengetahui tentang undang-undang yang mengatur tentang hukum ataupun tentang hukuman yang diberikan ketika melanggar norma dalam kehidupan dan hal-hal lain yang berkaitan tentang hukum.
3. Tidak Diperlakukan Sama
Berdasarkan sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tentunya kita semua tau bahwa keadilan harus dijunjung tinggi di negeri ini. Namun, fakta lapangan nyatanya berbeda. Terkadang masih banyak sekali pihak-pihak yang tidak memperlakukan masyarakatnya secara adil, baik pelayanan ataupun hal lainnya. Biasanya hal ini didasari oleh faktor jabatan ataupun pentingnya posisi orang tersebut. Begitu juga dengan hukum, seseorang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum maupun jaksa selama proses tindak pidana. Contoh pelanggaran hak asasi hukum disini adalah terjadinya ketidakadilan dalam proses hukumnya.
Contohnya adalah si A terlibat hukum karena korupsi dan si B terlibat hukum karena pencurian. Jika dilihat sekilas, tentunya kita tau bahwa si A seharusnya mendapatkan hukum yang lebih berat dibandingkan si B. Namun, bisa jadi hukuman yang diberikan kepada si A dan si B sama. Atau bisa pula si B tidak diperlakukan sama dalam proses hukumnya dibandingkan si A dengan alasan jabatan atau kedudukan si A memiliki peran penting dalam pemerintahan Indonesia.
4. Kehilangan Hak Pembelaan dan Perlindungan
Setiap orang yang tinggal di Indonesia tentunya memiliki hak atas jaminan perlindungan ham dan pembelaan atas hukum yang dijatuhkan kepadanya. Hak tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi sesuatu padanya. Akan tetapi, terdapat beberapa kasus yang menjadi bagian dari contoh pelanggaran hak asasi hukum. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah hilangnya hak pembelaan ketika proses persidangan. Jadi, dalam proses hukum tentunya setiap orang melalui proses persidangan terlebih dahulu. Dari proses persidangan tersebut seseorang memiliki hak untuk membela dirinya sendiri dengan dibuktikan oleh fakta-fakta dan berkas-berkas pendukung. Apabila ternyata orang yang terdakwa tersebut tidak bersalah, maka akan terbebas dari hukuman. Namun, terkadang hak pembelaan tersebut ditolak dengan berbagai alasan dari pihak tertentu. Dari sini, secara tidak langsung orang tersebut juga kehilangan atas hak perlindungan hukum.
Hukum adalah sesuatu yang seharusnya tidak diperjualbelikan. Hukum sebaiknya ditegakkan sebaik mungkin dan berjalan seadil-adilnya. Namun, fakta lapangan terkadang mengatakan yang berbeda. Banyak sekali kasus hukum yang terlepas dari tangan pemerintah ataupun contoh pelanggaran hak asasi hukum yang tidak terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan salah satu penyebab mengapa hukum di Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain. Pemerintah secepat mungkin sebaiknya memperbaiki contoh sistem hukum nasional yang diberlakukan, mengingat sekarang ini hukum terkadang dijadikan sebagai tempat bertransaksi uang bahkan dilibatkan dalam politik. Keadaan ini sangatlah perlu perhatian lebih dari pemerintah, mengingat beberapa negara lain sudah menerapkan hukum dengan sebaik-baiknya. Dan inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa korupsi di Indonesia sangat sulit sekali diberantas hingga akar-akarnya karena hukum yang diberlakukan masih dianggap ringan bahkan bisa dibanding.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…