Categories: Pemerintahan

6 Hak dan Kewajiban RW yang Wajib Masyarakat Ketahui

Di lingkungan tempat kita tinggal tentunya mengenal istilah Rukun Warga atau sering disebut sebagai RW. Apa itu RW ? Rukun warga adalah pembagian wilayah yang berada dalam lingkungan Kelurahan. RW adalah salah satu lembaga masyarakat yang dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat. Nantinya lingkungan RW akan dibina oleh Pemerintah Daerah. RT dan RW di Indonesia sangatlah banyak sekali. Dapat disebut sebagai wilayah RW apabila memiliki minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

1. Mengajukan Saran

Hak dan kewajiban RW yang pertama adalah mengajukan saran atau pertimbangan kepada kepala desa ataupun lurah terkait kelancaran dalam program pemerintah, seperti pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik. Misalnya mengusulkan program pemerintah sebagai contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum adalah dengan memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang kekurangan dari segi ekonomi. Dengan bantuan tersebut masyarakat yang kurang dari segi ekonominya dapat terbantu dan bisa jadi memanfaatkannya untuk membuka usaha demi kehidupan yang lebih baik. Contoh lain dalam pembangunan adalah mengusulkan perbaikan jalan di wilayah tertentu guna mempermudah akses warga setempat atau perbaikan untuk rumah yang sudah tidak layak pakai.

2. Mendapatkan Informasi Pembangunan

Otonomi daerah yang pemerintah pusat lakukan tentunya dengan menganalisa terlebih dahulu potensi wilayah tersebut. Apakah ada yang bisa dikembangkan lebih lanjut atau tidak? Potensi apa lagi yang perlu digali dan program kerja apa yang akan dilaksanakan di tempat itu? Disini RW memiliki hak untuk mendapatkan informasi pembangunan di wilayah kerjanya. Informasi yang telah dia dapatkan dari pemimpin yang berada di atasnya, nantinya akan disampaikan ke warga lingkungannya atau berkoordinasi dengan masing-masing RT. Tujuannya adalah agar masyarakat di lingkungan kerjanya mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan ataupun siapa saja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait tujuan pembangunan nasional.

3. Memperoleh Dana Operasional

Ketua dan Pengurus RW yang telah mengetahui program kerja atau tugas yang diberikan oleh atasan mereka, tentunya membutuhkan dana operasional. Dalam hal ini RW memiliki hak untuk memperoleh dana operasional dari pusat. Dana tersebut nantinya harus digunakan untuk menjalankan program pemerintah yang telah diberikan. Apabila dalam menjalankan terdapat hal-hal yang diluar kendali dan tentunya membutuhkan dana yang lebih, maka RW wajib melaporkan Lurah ataupun Camat agar dijadikan sebagai evaluasi kerja ataupun evaluasi laporan keuangan yang akan dibuat.

4. Memimpin dan Mengayomi

Sebagai pemimpin di lingkungan Rukun RW, ketua RW sudah selayaknya untuk menjadi pemimpin yang baik dan juga mengayomi warganya. Ketua RW wajib memimpin dengan bijaksana, keadilan, menerapkan prinsip toleransi antar sesama, berwibawa dan kewajiban memimpin lain yang harus diterapkan. Fungsi toleransi dalam kehidupan adalah agar warga yang berada dalam lingkup kerjanya merasa nyaman dan tentunya tidak menimbulkan konflik sosial. Di sisi lain, ketua RW juga memiliki kewajiban untuk mengayomi warganya dengan sebaik-baiknya. Mengayomi dalam bentuk pelayanan publik yang baik dan juga dalam bentuk lainnya.

5. Musyawarah RW

Sebagai bentuk untuk mempererat hubungan antar Rukun Tetangga 1 dengan yang lainnya, perlu diadakan yang namanya musyawarah RW. Dalam musyawarah RW biasanya akan didatangi oleh masing-masing ketua RT dan beberapa anggotanya masing-masing. Tujuan musyawarah tersebut adalah saling memberikan saran satu sama lain, melaporkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah RT atau membahas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dalam lingkup RW. Nantinya hasil musyawarah tersebut akan dilaporkan kepada atasan untuk dijadikan sebagai evaluasi program kerja.

6. Laporan Tugas

RW juga memiliki kewajiban untuk melaporkan tugas kepada atasannya setelah melakukan musyawarah RW yang diadakan dalam jangka waktu tertentu. Selain melaporkan hasil musyawarah RW juga berkewajiban melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dalam lingkup kerjanya. Kendala lapangan apa saja yang dihadapi dalam melaksanakan program ataupun keluhan yang timbul dalam masyarakat agar nantinya dapat dicarikan solusi terbaiknya.

Larangan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin RW, ketua RW beserta pengurusnya dilarang melanggar hal-hal sebagai berikut:

  • Rangkap Jabatan – Rangkap jabatan yang dimaksudkan disini adalah ketika seorang telah menjadi ketua RW, maka dilarang untuk menduduki jabatan lain dalam pemerintahan atau dalam lembaga pengurus kemasyarakatannya lainnya. Setiap warga negara yang terlibat dalam pemerintahan hanya berhak menduduki satu jabatan saja.
  • Tidak Adil – Sebagai seorang pimimpin tentunya harus bersikap adil, maka dari itu ketua RW dilarang untuk bersikap tidak adil bahkan hingga diskriminatif. Hal ini tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan pelayanan publik menjadi sulit.
  • Melanggar Aturan – Baik ketua maupun pengurus dilarang untuk melakukan segala bentuk aktivitas yang melanggar perundang-undangan, adat istiadat setempat maupun pelanggaran norma dalam masyarakat lainnya. Pelanggaran tersebut nantinya akan membuat citranya menjadi tidak baik.
  • Menghasut – Seorang pemimpin dilarang keras untuk menghasut masyarakat yang tinggal di lingkungannya untuk kepentingan pribadinya atau mengajak warganya untuk melakukan hal-hal yang dilarang.

Itulah beberapa hak dan kewajiab RW yang dapat kamu ketahui beserta larangan-larangan yang harus dihindari. Hal ini tentunya bertujuan agar terciptanya kehidupan masyarakat yang tentram, adil dan damai.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago