Demokrasi terpimpin merupakan salah satu bentuk pengembangan demokrasi yang menjadi sejarah bangsa Indonesia. Pengertian demokrasi terpimpin dapat diartikan sebagai sistem demokrasi yang segala bentuk keputusannya terpusan pada pemimpin negara. Demokrasi terpimpin pernah di terapkan oleh Presiden Soekarno dalam kepemimpinannya pada tahun 1959 – 1965. Demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada 10 November 1956.
Dalam penerapannya, ditemukan banyak penyimpangan aturan demokrasi terpimpin yang menjadi bagian dari sejarah perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping tujuan demokrasi terpimpin yang pastinya baik. Munculnya demokrasi terpimpin sebagai bagian dari sejarah manusia tentu dilandasi oleh beberapa alasan yang sekiranya pada saat tersebut dipertimbangkan oleh Presiden Soekarno menjadi suatu hal yang harus dilaksanakan dan diterapkan. Kemunculan demokrasi terpimpin ada kaitannya dengan keluarnya dekrit presiden pada bulan 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut secara garis besar :
Dekrit presiden tersebut muncul akibat adalah alasan tertentu yang mengharuskan pembubaran sistem pemerintahan Indonesia Serikat yang berdasarkan sistem parlementer. Masa setelah berakhirnya demokrasi parlementer dan pembubaran Indonesia Serikat disebut sebagai demokrasi terpimpin. Kemunculan demokrasi terpimpin tersebut mengantikan demokrasi parlementer yang banyak memicu berbagai kondisi tidak ideal dalam negara yang mengharukan dekrit Presiden dikeluarkan. Alasan yang melandasi tersebut diantaranya seperti :
Dalam perjalanan untuk mencetuskan demokrasi terpimpin yang diumumkan pada sidang kontituante bulan april 1959 tersebut ada pro dan kontra dari apa yang diusulkan oleh Presiden Soekarno sehingga harus dilakukan voting yang memutuskan untuk kembali pada UUD 45. Melalui keputusan tersebutlah kemudian muncul dekrit presiden yang menjadi awal dari demokrasi terpimpin sebagai salah satu demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia. Melalui demokrasi terpimpin tersebut ada banyak keputusan yang diambil menyimpang dari UUD 45 dan pancasila. Beberapa bentuk penyimpangan tersebut diantaranya seperti :
Itulah beberapa penjelasan mengenai hubungan dekrit presiden dengan demokrasi termpimpin yang dalam sejarahnya saling berkaitan. Dekrit presiden keluar sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan bangsa dan selepas masa tersebut disebutlah sebagai demokrasi terpimpin. Penyimpangan yang ada menjadi salah satu penyebab berakhirnya demokrasi terpimpin di Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…