Bicara tentang demokrasi tentunya menjadi suatu topik yang tidak akan ada habisnya. Mengapa begitu? Sebagian besar dari kita lahir dan tumbuh di tengah alam demokrasi Indonesia yang kental dengan budaya kerakyatan dan kegotongroyongannya yang merupakan ciri khas dari demokrasi Pancasila. Saat ini memang jenis demokrasi berdasarkan ideologi yang negara ini gunakan adalah demokrasi Pancasila. Namun, dari sejarah demokrasi di Indonesia, kita dapat mengetahui bahwa berbagai jenis demokrasi telah digunakan dalam dunia perpolitikan di Indonesia semenjak kemerdekaannya.
Di awal kemerdekaannya, Indonesia banyak terpengaruhi dengan negara-negara yang berbentuk liberal hingga digunakanlah ideologi liberal dalam demokrasinya. Dalam sejarah dunia perpolitikan Indonesia, jenis demokrasi ini biasa disebut dengan demokrasi parlementer. Pada masa itu, parlemen alias perwakilan rakyat memiliki kuasa penuh terhadap penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Kuasa penuh tersebut terlihat dengan adanya mosi tidak percaya dari parlemen untuk pemerintah. Mosi tidak percaya merupakan suatu pernyataan resmi dan bulat dari parlemen bahwa mereka tidak percaya dan tidak puas dengan kinerja pemerintah sehingga parlemen dapat mencabut jabatan dan kuasa dari pemerintah. Sistem ini memang sangat mewakili suara rakyat jika pelaksanaan sistem ideal dan sebenar-benar pelaksanaan, tanpa ada penyelewengan kekuasaan dari oknum di dalam parlemen tersebut.
Sistem demokrasi yang menggantikan sistem demokrasi parlementer ialah sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi ini diberlakukan di Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada periode 1959 hingga usai berlakunya, yaitu pada tahun 1966. Sejatinya artikel ini akan berfokus pada pembahasan tujuan demokrasi terpimpin di Indonesia. Namun, untuk memahami adanya demokrasi terpimpin tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu hal-hal yang melatarbelakangi munculnya demokrasi terpimpin.
Latar Belakang Munculnya Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Banyak kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi parlementer dan hal-hal tersebut menjadi alasan dijadikannya demokrasi terpimpin sebagai suatu bentuk pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia. Munculnya demokrasi terpimpin diinisiasi oleh Ir. Soekarno selaku presiden Indonesia pada masa itu. Adapun latar belakang beliau mengajukan sistem demokrasi terpimpin bagi penyelenggaraan kedaulatan rakyat Indonesia yaitu:
1. Muncul Banyak Pemberontakan
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak terjadi ketidakpuasan rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang berujung pada pemberontakan di berbagai daerah. Dalam rentang waktu setelah kemerdekaan, Indonesia mendapat beberapa ancaman yang berasal dari dalam dan dari luar negeri. Dari luar negeri kita diserang oleh Belanda melalui agresi militernya, sedangkan di dalam negeri kita diusik dengan adanya pemberontakan PKI Madiun dan DI/TII. Hal tersebut menyebabkan stabilitas negara menjadi berkurang.
2. Sering Terjadi Pergantian Kabinet dalam Pemerintahan
Pada masa demokrasi terpimpin atau demokrasi liberal, terjadi setidaknya 7 kali pergantian kabinet. Hal tersebut disebabkan sistem multipartai dalam demokrasi parlementer sehingga konsekuensi logisnya adalah ketidakstabilan di tingkat pemerintahan yang berakibat buruk bagi seluruh sektor kehidupan bangsa ini. Setiap kabinet yang menjabat memang memiliki program kerja yang dirancang dan memiliki tujuan yang baik. Hanya saja dengan pergantian kabinet yang banyak tersebut, banyak program yang mangkrak dan menghabiskan APBN.
3. Kegagalan Badan Konstituante Menyusun UUD Baru
Berdasarkan sejarah (UUD), kita dapat mengetahui bahwa terjadi beberapa kali perubahan konstitusi pada negara ini. UUD yang pertama kali digunakan adalah UUD 1945, kemudian karena suatu sebab digantikan dengan UUD RIS dan diganti kembali dengan UUD Sementara 1950. Salah satu tugas utama pemerintahan demokrasi parlementer ialah membentuk UUD pengganti UUDS. Namun karena banyaknya pergantian kabinet tersebut, terjadi kegagalan dalam hal pembentukan UUD baru. Ketiga hal di atas menjadi penyebab utama munculnya demokrasi terpimpin yang ditandai dengan pengesahan dekret presiden 5 Juli 1959. Isi utama dari dekret tersebut ialah pembubaran badan konstituante dan diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi RI serta pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Berbagai hal yang menjadi latar belakang munculnya demokrasi terpimpin di Indonesia juga menjadi fokus tujuan dari pelaksanaan demokrasi terpimpin itu sendiri. Demokrasi terpimpin yang dikonsep oleh Ir. Soekarno ialah suatu sistem demokrasi yang seluruh pengambilan keputusan, pemikiran atas permasalahan negara dan perancangan kebijakan publik memiliki pusat pengaturan tertinggi yaitu presiden selaku pemimpin negara, yang kala itu dijabat oleh Ir. Soekarno. Konsep ini dipaparkan oleh beliau pertama kali pada 10 November 1956. Idealnya, dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi perbaikan negara dapat terjadi secara berangsur-angsur selama pelaksanaannya sesuai dengan tujuan mulianya. Di bawah ini merupakan tujuan demokrasi terpimpin di Indonesia yang berusaha dicapai dalam rentang waktu 1959 hingga tahun 1966:
1. Mengembalikan Stabilitas Politik Nasional
Minimnya kestabilan politik nasional pada masa demokrasi parlementer menjadikan demokrasi terpimpin memiliki fokus utama untuk mengembalikan stabilitas politik nasional. Selama demokrasi parlementer, muncul banyak pemberontakan suatu golongan tertentu dan terganggunya kegiatan ekonomi serta tersendatnya pencapaian tujuan pembangunan nasional di Indonesia. Semua hal tersebut tidak lain disebabkan oleh tidak stabilnya kondisi dunia perpolitikan di Indonesia.
Dalam usahanya mengembalikan stabilitas politik nasional, Ir. Soekarno selaku presiden masa itu yang telah mengesahkan pelaksanaan demokrasi terpimpin mulai melancarkan usahanya dengan berbagai cara. Cara yang paling mencolok ialah dengan menjadikan dirinya sebagai pusat dari segala keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan negara Indonesia. Terdapat beberapa pembaharuan di bidang politik yang dilakukan selama masa demokrasi terpimpin, di antaranya yaitu:
- Menjadikan kedudukan presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan bersifat mutlak dalam penyelenggaraan negara.
- Membentuk MPRS (MPR Sementara) untuk membantu pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara Indonesia.
- Mengeluarkan ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengenai pengangkatan pemimpin besar revolusi Indonesia Ir. Sukarno sebagai presiden RI seumur hidup.
- Menjadikan pidato presiden dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” sebagai Garis Besar Haluan Negara. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
- Membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 karena DPR menolak RAPBN Indonesia yang diajukan oleh Presiden Soekarno.
- Memasyarakatkan ajaran nasionalis, agama, dan komunis di tengah masyarakat untuk menghilangkan kesenjangan antar ideologi di Indonesia.
- Menjadikan pers sebagai alat pemerintah dalam hal penyiaran dan diatur di bawah departemen penerangan Republik Indonesia
- Melakukan perjuangan pembebasan Irian Barat dari Belanda. Ini merupakan kebijakan politik luar negeri Indonesia dalam rangka mengembalikan Irian ke wilayah Indonesia.
- Bergabung dengan organisasi revolusioner yang beranggotakan negara-negara baru berhaluan komunis yaitu NEFO (New Emerging Forces)
- Memberi doktrin politik mercusuar, yaitu doktrin politik yang menganggap negara sendiri ialah negara paling baik dan hebat di dunia.
- Membuat poros politik Jakarta-Peking yang dimaksudkan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme barat.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan PBB karena adanya konflik luar negeri dengan negara tetangga yaitu Malaysia.
2. Menghilangkan Sisa-Sisa Warisan Demokrasi Parlementer
Pada masa demokrasi parlementer, banyak terjadi hal-hal yang menjadikan rakyat tidak nyaman. Begitupun halnya dengan Bung Karno. Sistem multipartai dalam demokrasi parlementer menjadikan konflik di antara partai yang berkuasa dan hal tersebut mengganggu stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Sekali partai-partai ini berkonflik, maka sulit sekali untuk mendamaikan partai-partai yang berselisih. Munculnya dekret presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia yang telah lama mendambakan stabilitas politik yang goyah di masa demokrasi parlementer. Sama halnya dengan rakyat, mahkamah agung juga memberikan pengakuan dan mendukung pelaksanaan dekret presiden. Demokrasi terpimpin muncul untuk menggantikan sistem multipartai dari demokrasi parlementer menjadi sistem kekuasaan penuh di tangan presiden.
Dengan memegang kekuasaan penuh, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, suatu hal yang bertolak belakang dengan sistem demokrasi parlementer dimana presiden hanyalah kepala negara yang hanya berurusan pada urusan protokoler negara Indonesia. Pada masa demokrasi parlementer, sektor militer tidak memiliki kuasa di bidang politik. Namun setelah diberlakukannya demokrasi terpimpin, pejabat-pejabat dari sektor militer memiliki peluang untuk bergabung di dalam dunia politik. Hal ini merupakan salah satu ciri-ciri dari demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin memang tidak lagi dilaksanakan di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena banyaknya penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap Pancasila. Namun kemunculannya dikarenakan niat baik dari presiden pertama RI, yaitu Ir. Soekarno untuk menjadikan kembali perdamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Namun memang kenyataan tidak selalu seindah cita-cita mulia. Dengan mempelajari sejarah demokrasi di Indonesia ini, kita dapat lebih bijaksana dalam menyikapi alam demokrasi di sekitar kita saat ini.
Itulah artikel mengenai tujuan demokrasi terpimpin di Indonesia yang dapat penulis sampaikan pada kesempatan ini. Semoga artikel ini dapat memperluas khazanah pengetahuan pembaca dan menjadikan pembaca semakin mencintai tanah air Indonesia. Sampai jumpa di lain kesempatan.