Demokrasi terpimpin merupakan salah satu bentuk pengembangan demokrasi yang menjadi sejarah bangsa Indonesia. Pengertian demokrasi terpimpin dapat diartikan sebagai sistem demokrasi yang segala bentuk keputusannya terpusan pada pemimpin negara. Demokrasi terpimpin pernah di terapkan oleh Presiden Soekarno dalam kepemimpinannya pada tahun 1959 – 1965. Demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada 10 November 1956.
Dalam penerapannya, ditemukan banyak penyimpangan aturan demokrasi terpimpin yang menjadi bagian dari sejarah perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping tujuan demokrasi terpimpin yang pastinya baik. Munculnya demokrasi terpimpin sebagai bagian dari sejarah manusia tentu dilandasi oleh beberapa alasan yang sekiranya pada saat tersebut dipertimbangkan oleh Presiden Soekarno menjadi suatu hal yang harus dilaksanakan dan diterapkan. Kemunculan demokrasi terpimpin ada kaitannya dengan keluarnya dekrit presiden pada bulan 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut secara garis besar :
- Kembalinya UUD 1945 dan penghapusan UUDS 1950
- Pembubaran konsituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit presiden tersebut muncul akibat adalah alasan tertentu yang mengharuskan pembubaran sistem pemerintahan Indonesia Serikat yang berdasarkan sistem parlementer. Masa setelah berakhirnya demokrasi parlementer dan pembubaran Indonesia Serikat disebut sebagai demokrasi terpimpin. Kemunculan demokrasi terpimpin tersebut mengantikan demokrasi parlementer yang banyak memicu berbagai kondisi tidak ideal dalam negara yang mengharukan dekrit Presiden dikeluarkan. Alasan yang melandasi tersebut diantaranya seperti :
- Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal yang mengancam keamanan negara
- Pembangunan ekonomi yang tersendat akibat program yang dirancang tidak berjalan disebabkan karena sering adanya pergantian kabinet.
- Kegagalan kontituante dalam menyusun UUD baru untuk mengantikan UUDS 1950.
Dalam perjalanan untuk mencetuskan demokrasi terpimpin yang diumumkan pada sidang kontituante bulan april 1959 tersebut ada pro dan kontra dari apa yang diusulkan oleh Presiden Soekarno sehingga harus dilakukan voting yang memutuskan untuk kembali pada UUD 45. Melalui keputusan tersebutlah kemudian muncul dekrit presiden yang menjadi awal dari demokrasi terpimpin sebagai salah satu demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia. Melalui demokrasi terpimpin tersebut ada banyak keputusan yang diambil menyimpang dari UUD 45 dan pancasila. Beberapa bentuk penyimpangan tersebut diantaranya seperti :
- Pemberlakuan politik luar negeri yang kontroversial, hal yang menyimpang dari demokrasi terpimpin terlihat dari sikap politik yang ingin menjadi mencusuar bagi negara baru dalam menolah sekuralisme dan kapitalisme dunia.
- Persekutuan konsepsi NASAKOM, keinginan Presiden Soekarno untuk menerapkan persatuan konsepsi yang menyatukan antara nasionalis, agamis, dan komunis banyak menimbulkan gejolak dan pro kontra karena menjadi salah satu bentuk penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin.
- Situasi sosial politik yang terus bergejolak, penerapan demokrasi terpimpin tidak dapat mengendalikan situasi politik dimana pemerintahan yang didukung oleh PKI dan kaum nasionalis borjuis terus menghadang pergerakan buruk dan petani sehingga kondisi ekonomipun juga terpuruk meskipun banyak pembangunan infrastruktur yang terus berjalan guna persiapan Asean Games 1965.
- Keterlibatan Amerika Serikat, dalam demokrasi terpimpin, Amerika memiliki peranan menyuntikan sejumlah dan untuk dewan dewan militer selama tahun 1959 – 1965.
Itulah beberapa penjelasan mengenai hubungan dekrit presiden dengan demokrasi termpimpin yang dalam sejarahnya saling berkaitan. Dekrit presiden keluar sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan bangsa dan selepas masa tersebut disebutlah sebagai demokrasi terpimpin. Penyimpangan yang ada menjadi salah satu penyebab berakhirnya demokrasi terpimpin di Indonesia.