Hukum tata negara pada umumnya adalah sebuah tatanan aturan, doktrin dan penerapan-penerapan yang berkaitan dengan hal-hal kenegaraan. Hukum tata negara bisa dikatakan sebagai implementasi dari rasa nasionalisme individu kepada negara, juga kewajiban negara untuk melindungi hak fundamental dari rakyatnya.
Secara khusus, bagaimana pengertian hukum tata negara menurut para ahli?
Paul Scholten merupakan salah seorang Belanda yang turut serta dalam penerapan hukum di Indonesia. Pada tahun 1924, Scholten ditugaskan oleh pemerintah Belanda untuk pergi ke Indonesia, yang dahulu bernama Batavia, untuk turut membangun dan mengembangkan sekolah tinggi ilmu hukum pertama di Indonesia.
Sekolah tinggi inilah yang sekarang menjadi Universitas Indonesia. Pada saat itu, Scholten benar-benar berbincang dengan penduduk Indonesia agar kurikulum yang akan diajarkan pada sekolah tinggi tersebut sesuai dengan kebutuhan demokrasi rakyat.
Termasuk salah satunya adalah mengenai hukum tata negara. Menurut Scholten, hukum tata negara ialah hukum yang mengatur suatu negara beserta seluruh organisasi di dalamnya. Hal ini mencangkup juga perbedaan hak dan kewajiban, tugas, serta hubungan antar seluruh elemen kenegaraan.
Kusumadi Pudjosewojo merupakan salah satu pakar hukum yang terkenal di Indonesia. Pada tahun 1971, Kusumadi Pudjosewojo menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”.
Dalam buku tersebut, tertuang pula pemikiran Beliau mengenai hukum tata negara. Menurut Beliau, hukum tata negara ialah suatu hukum yang mengatur bentuk negara, apakah itu kesatuan maupun federal, serta bentuk pemerintahannya, baik itu kerajaan maupun republik.
Kemudian, hukum tata negara juga mencangkup peraturan mengenai wilayah suatu negara beserta rakyat dan tingkatan atau hirarkinya, serta kelengkapan dari rakyat tersebut, termasuk susunan dan tingkatan orang-orang yang berwenang dalam suatu negara.
Apeldoorn memiliki nama lengkap Lambertus Johannes Van Apeldoorn. Apeldoorn menulis sebuah buku yang berjudul Inleiding tot de Studie van het Nederlanse Recht atau dalam bahasa Indonesia berarti “Pengantar Ilmu Hukum”. Dalam buku tersebut, terdapat suatu pernyataan Apeldoorn mengenai hukum tata negara. Menurutnya, hukum tata negara memiliki cangkupan yang luas dan banyak seginya.
Hukum tata negara mencangkup segala administrasi kenegaraan. Namun, hukum tata negara dapat juga berarti sempit, yakni mencangkup pejabat pemerintahan serta batas-batas kewenangannya. Apeldoorn juga menyatakan bahwa tidaklah mungkin mencapai suatu rumusan yang tepat dan memuaskan ketika membahas mengenai hukum tata negara.
Logemann memiliki nama lengkap Johann Heinrich Adolf Logemann. Selain Scholten, Logemann juga mempunyai hubungan yang cukup erat dengan Indonesia. Beliau menulis banyak buku yang membahas tentang Indonesia. Salah satu buku yang terkenal yakni Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht.
Dalam buku ini, tertuang gagasan Logemann mengenai hukum tata negara. Menurutnya, hukum tata negara merupakan hukum yang mencangkup organisasi pemerintahan, termasuk jabatan-jabatan di dalamnya. Bahkan, Logemann juga menyatakan bahwa inti dari hukum tata negara adalah jabatan. Jabatan akan terus ada dan dibatasi, juga disediakan, untuk diduduki oleh orang-orang yang ditunjuk secara jelas.
Van der Pot memiliki nama lengkap Combertus Willem van der Pot. Pada tahun 1912, saat Van der Pot menjadi anggota dewan kota Leiden, ketertarikannya mengenai hukum tata negara mulai muncul. Kemudian, pada tahun 1940, Van der Pot menerbitkan sebuah buku mengenai hukum tata negara. Buku ini berjudul “Pegangan Hukum Tata Negara Belanda” atau dalam bahasa Belanda berjudul Handboek van het Nederlandse staatsrecht.
Dalam buku tersebut, Van der Pot menyatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai badan-badan dalam suatu negara. Apakah yang diatur?
Hukum tata negara tidak dibuat begitu saja tanpa maksud dan tujuan tertentu. Tujuan dari hukum tata negara ialah:
Tiga tujuan hukum tata negara di atas, mengacu pada tiga konsep dasar hukum tata negara, yakni:
Hukum tata negara memiliki tiga asas inti, yakni:
Yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan ialah pembagian tugas utama pemerintahan kepada masing-masing lembaga negara. Tiga tugas utama pemerintahan, antara lain:
Tugas-tugas tersebut kemudian dibagi kepada tiga lembaga negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut :
Lembaga negara | Posisi | Tugas dan Wewenang |
Legislatif | DPR | Membuat rancangan perundang-undangan, membuat pasal pemakzulan, dll. |
Anggota dewan | Membuat suatu ketetapa dan pakta, melaksanakan pemakzulan, dll. | |
Eksekutif | Presiden | Kepala negara, mencalonkan nama-nama calon pejabat negara dan hakim agung, memberikan veto, dll. |
Yudikatif | Mahkamah agung | Meninjau kembali hukum-hukum negara |
Maksud dari pemeriksaan dan keseimbangan di sini ialah ketiga lembaga tersebut juga dapat mengawasi, mengoreksi, bahkan melarang tindakan atau kebijakan yang dibuat oleh masing-masing. Misalnya saja DPR dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan, namun presiden dapat menolaknya.
Bikameralisme ini terjadi dalam tubuh legistatif, yakni adanya pemisahan antara tugas dan wewenang DPR dengan anggotanya. Namun, walaupun ada perbedaan, kedua posisi ini haruslah tetap satu sama lain. Satu posisi membuat kebijakan, posisi yang lainnya tetap harus memastikan bahwa kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.
Berikut merupakan beberapa contoh hukum tata negara:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…