Banyak orang mengartikan secara langsung konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar. Padahal ternyata tidak demikian. Undang-Undang Dasar hanya merupakan bagian dari konstitusi. Konstitusi terbagi menjadi dua, konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Jadi, kalau dilihat secara keseluruhan konstitusi suatu negara dapat ada beberapa macam.
Untuk memperjelas apa saja yang termasuk konstitusi, maka artikel kali ini akan membahas secara detil tentang konstitusi. Mulai dari pengertian, fungsi konstitusi, dan contoh konstitusi tertulis dan tidak tertulis secara detil.
Pengertian Konstitusi
Sesuai dengan penjabaran sebelumnya, orang lebh mengidentikkan konstitusi dengan UUD, maka para ahli juga mempunyai pendapat sendiri tentang konstitusi. Pendapat yang mencakup engertian konstitusi dan apa saja yang termasuk di dalamnya. Pengertian konstitusi menurut berapa ahli diuraikan di bawah ini.
1. Richard S.Kay
Menurut Richard, konsitusi adalah rule of law, aturan yang disepakati bersama antara masyarakat dan pemerintahannya. Konstitusi ini dibuat agar pemerintah mempunyai bawatasan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu terciptanya keamanan dalam negara menjadi tujuan utama.
2. Chairul Anwar
Menurut Chairul Anwar, konstitusi adalah fundamental law, atau sebuah aturan dasar. Aturan yang menjadi dasar dari keberadaan sebuah negara dan merupakan hukum di berbagai aspek kehidupannya. Karena disebut sebagai hukum dasar, konstitusi di sini menjadi sumber dari segala sumber hukum lain dalam suatu negara.
3. Lord James Bree
Menurut lord James Bree, konstitusi negara adalah sebuah kerangka masyarakat dalam dunia politik. DI mana konstitusi ini berisi peraturan tentang lembaga-lembaga negara yang berfungsi sebagai alat pemerintahan dan rakyat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional negaranya.
4. Miriam Budihardjo
Menurut ahli sosiologi terkenal di Indonesia, Miriam Budihardjo, konstitusi adalah sebuah piagam berdirinya sebuah negara. Sebuah piagam yang di dalamnya terdapat cita-cita dan organisasi suatu bangsa. Cita-cita negara terdapat dalam konstitusi. Karena negara yang dimaksud sebagai organisasi, maka di dalamnya mencakup kekuasaan, ideologi, cara mencapai tujuan bangsa, politik, kedaulatan negara, dan berbagai segi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.
5. K.C.Wheath
Menurut K.C. Wheath konstitusi adalah seluruh sistem ketatanegaraan suatu bangsa yang terorganisir dalam pengaturan, membentuk, dan memerintah.
6. James Bryce
Menurut James Bryce, konstitusi adalah produk hukum yang tertinggi dalam satu negara. Di dalam konstitusi ini diatur berbagai lembaga negara yang ada, fungsi lembaga-lembaga negara tersebut sebagai suatu alat negara, hak dan kewajiban lembaga negara, dan semua yang berhubungan dengannya. Konstitusi mengatur semuanya agar setiap lembaga negara berfungsi sebagaimana mestinya.
7. Casl Schimdt
Menurut Casl Schmidt, pengertian kopnstitusi terdiri dari empat, Yaitu ebsolut, relatif, positif, dan ideal.
- Pengertian kosntitusi secara absolut, yaitu sebuah aturan yang terintegrasi antara berbagai faktor pendukung berdirinya sebuah negara, di mana di dalamnya terdapat bentuk negara secara jelas yang merupakan sistem tertutup dari norma hukum dan kesatuan sebuah organisasi.
- Pemgertian konstitusi secara relatif, adalah sebuah aturan yang lebih banyak digunakan untuk melegailisasi kaum borjuis untuk melanggangkan kekuasaannya.
- Pengertian konstistusi positif, yaitu sebuah keputusan yang dibuat bersama tentang tatanan suatu negara ketika negara baru berdiri atau suatu saat dirubah.
- Pengertian konstitusi secara ideal, adalah sebuah hukum dasar tertulis yang didalamnya berisi jaminan hak asasi manusia warga negaranya. Jaminan hak asasi yang dilindungi oleh negara.
8. Boing Broke
Konstitusi menurt Boing Broke, adalah kumpulan hukum atau sumber dari segala sumber hukum hukum yang di dalamnya mengatur lembaga negara dan kebiasaan-kebiasaan lain dalam masyarakat dengan prinisip-prinsip tertentu dan disetujui bersama.
9. Wikipedia
Konstitusi bila dilihat dalam Wikipedia, adalah norma atau hukum yang merupakan hukum adasar tertuslis dan menjadi prinsip dasar berdirinya sebuah negara. Konstitusi berisi sistem politik dan semua sistem yang mengikuti dalam politik tersebut, seperti ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya.
10. Koernimanto Soetopawiro
Koernimanto menyebutkan bahwa konstitusi adalah sebuah hulum yang ditatapkan bersama sehingga sebuah negara bisa beridrdi.
Meskipun melihat pengertian konstitusi yang dikemukakan para ahli di atas terlihat berbeda, secara garis besar dapat ditarik benang merahnya. Bahwa konstitusi adalah sebuah aturan dasar yang menjadi pondasi terbentuknya suatu negara. Konstitusi ini meliputi semua aturan, norma-norma, dan kebiasaan baik yang selanjutnya tetap diikuti dalam segala bidang kehidupan bernegara. Bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan politik. Konstitusi yang mempunyai fungsi sebagai piagam berdirinya sebuah negara, melindungi hak warga negara, identitas nasional, hukum tertinggi alam sebuah negara, dan alat untuk mencapai cita-cita bangsa.
Konstitusi ini terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Konstutisi Tertulis
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang umumnya dipahami oleh orang. Konstitusi ini identik dengan Undang-Undang Dasar. Sebuah aturan perundang-undangan tertinggi yang disusun secara resmi dan disahkan. Undang-Undang Dasar ini berbeda antara negara satu dengan lain, karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat, kondisi wilayah negara, dan tujuan pembangunan nasional yang hendak dicapai (termasuk cara mencapai tujuan).
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis termasuk bagian dari konstitusi. Tidak seperti namanya, terkadang contoh dari konstitusi ini tetap tertulis. Namun penggunannya tidak mengikat dan resmi seperti konstitusi tertulis.
Agar lebih jelas mengenal konstitusi tertulis dan tidak tertulis, kita lihat perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tetulis.
- UUD yang identik dengan konstitusi tertulis lebih besar wibawanya dibandingkan hukum dasar tidak tertulis. Ini disebabkan karena UUD secara resmi diakui oleh negara, bahkan diakui oleh negara lain sehingga menjadi identitas nasional.
- Konstitusi tertulis bersifat lebih tegas. Di dalamnya secara operasional atau terperinci mengenai berbagai aturan lengkap dengan sanksinya. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis tidak menjelaskan sanksi. Umumnya sanksi berupa sanksi masyarakat atau sanksi moral.
- Konstitusi tidak tertulis disusun atau tidak adalah sebuah kebiasaan negara. Sedangkan konstitusi tertulis disusun secara resmi oleh pendiri negara. Berdasarkan nilai-nilai masyarakatnya. Bukan hanya sebuah kebiasaan.
- Konstitusi tertulis mempunyai kepastian hukum jelas sebagai hukum tertinggi, sumber dari segala hukum atau perundang-undangan yang dibentuk di bawahnya.
Masih belum jelas? Mari kita lihat contoh hukum dasar tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Contoh Hukum Dasar Tertulis di Indonesia
Hukum dasar tertulis adalah UUD. Selama Indonesia merdeka sudah 4 macam UUD yang digunakan. Contoh hukum dasar tertulis yang pernah digunakan di Indonesia, yaitu:
1. UUD 1945
UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dalam perjalanannya, UUD 1945 pernah beberapa kali digunakan. Padahal di dalamnya terkandung nilai-nilai bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Sementara isi atau batang tubuhnya berisi lengkap mengenai bentuk negara, lembaga negara, sampai kepada jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Beberapa periodisasi konstitusi di Indonesia, adalah:
- UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
- UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. Presiden saat itu mempunyai wacana untuk membentuk konstitusi baru dengan dibentuknya Dewan Konstitsuante. Namun, karena akhirnya gagal, maka UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
- UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan. Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
- UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966. Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun penyimpangan semakin banyak terjadi. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa. Era setelahnya disebut sebagai masa reformasi.
2. UUD RIS
Sesuai dengan namanya UUD RIS berlaku ketika Indonesia berbentuk negara serikat. Konstitusi ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia memutuskan kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara
Undang-Undang dasar Sementara, dikenal dengan nama UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku menggantikan UUD RIS. Alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS terutama karena tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku hingga 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 Hasil Amandemen
Ketika masa reformasi, beberapa perubahan dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Perubahan dilakukan sebanyak empat kali sampai tahun 2004. Di antara pasal-psaal yang diubah berisi struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen. Konstitusi hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci.
Contoh Hukum Dasar tidak Tertulis di Indonesia
Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas. Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya, tanpa ada pembentukan secara resmi. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi. Contohnya, yaitu :
1. Musyawarah Untuk Mufakat
Musyawarah menjadi ciri khas Indonesia dan sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila, Secara resmi akta ini tidak ada dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, tetapi digunakan pada berbagai pertemuan dalam menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia lebih menyukai cara ini dibandingkan voting.
2. Pidato Kenegaraan Presiden
Dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Berarti pidato disampaikan secara luas melalui berbagai media, 16 Agusutus 1945. Tidak ada aturan mengenai hal ini, tetapi sebagai kebiasaan baik yang terus dilaksanakan. Pidato bisanya berisi tentang kondisi Indonesia.
3. Pidato Presiden Awal Tahun
Selain pidato kenegaraan sebelum memperingati hari kemerdekaan, pidato kenegaran juga disampaikan Presiden di hadapan anggota DPR. dalam pidato ini Presiden menyampaikan RAPBN untuk tahun ini, karena pidato di sampaikan awal tahun, bulan Januari.
4. Adat Istiadat
Dalam masyarakat Indonesia berlaku adat istiadat dan norma baik yang selalu ditaati. Misalnya, upacara menghormati orang yang sudah meninggal dunia, berjalan membungkuk di depan orang tua, dan sebagainya. Adat dan norma termasuk ke dalam konstitusi tidak tertulis.
Demikian penjelasan mengenai contoh hukum dasar tertulis dan tidak tertulis di Indonesia. Penjelasan yang cukup panjang karena dimulai dari pengertian dan perbedaan hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Semoga bermanfaat dan terima kasih.