Lembaga Negara

6 Lembaga Negara Dalam Konstitusi RIS

Lembaga negara sering disebut dengan lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen dan lembaga negara. Selain itu, terdapat beberapa lembaga negara pada era reformasi. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Secara garis besar, konstitusi merupakan sebuah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang pada awalnya tidak tertulis, kemudian menjadi bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 pada Konstitusi RIS yang menyatakan Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masaberlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer yang diatur dalam Pasal 118, antara lain sebagai berikut.

  • Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
  • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Adapun penjabaran dari keenam lembaga negara tersebut adalah sebagai berikut.

1. Presiden

Fungsi dan wewenang presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden merupakan kepala negara yang berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Jika Presiden berhalangan, maka Presiden akan memerintahkan perdana menteri menjalankan pekerjan jabatan sehari-hari  yang terdapat dalam pasal 27 ayat 1 Konstitusi RIS.

Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 dan  2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa Presiden tidak dapat diganggu gugat, yang berarti bahwa presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.

Menurut Soehino, di dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, kepala negara bukan merupakan pimpinan yang nyata daripada pemerintahan negara atau kabinet. Sehingga, yang memikul segala pertanggung jawaban adalah kabinet atau pemerintah termasuk kepala negara, artinya segala akibat perbuatanya atau tindakannya itu dipikul oleh kabinet.

2. Menteri

Berdasarkan pasal 73 Konstitusi RIS, yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Kabinet atau dewan menteri mempunyai tugas eksekutif, yaitu menjalankan pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab atas kebijakannya, terutama dalam lapangan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Soehino, dalam sistem parlementer RIS, menteri bertanggung jawab kepada Parlemen atau DPR. Yang berarti apabila pertanggung jawaban menteri tidak dapat diterima baik oleh DPR (pertanggungan jawab politis). Maka DPR dapat menyatakan tidak percaya atau mosi tidak percaya terhadap kebijakan menteri.

Dan sebagai akibat dari pertanggung jawaban politis tersebut, menteri harus mengundurkan diri. Tetapi jika ada keragu-raguan dari pihak kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka menteri memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR yang tidak representatif.

Selain itu, lembaga negara non struktural juga di kepalai oleh menteri dengan tujuan untuk membagi fungsi-fungsi kekuasaan negara dan pemerintahan sehingga tidak ada yang tumpang tindi.

3. Senat

Menurut Konstitusi RIS Pasal 1 ayat 2, kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. Senat diakui kedudukannya secara jelas sebagai pemegang kedaulatan RIS, bersama dengan Pemerintah dan DPR.

Senat mewakili Negara-negara bagian, setiap negara bagian mempunyai dua anggota dalam senat. Setiap anggota senat mengeluarkan satu suara. Innu Kencana berpendapat bahwa senat adalah suatu badan perwakilan negara bagian.

Dimana, anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian masing-masing. Keanggotaan senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara atau negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja senat RIS diatur dalam tata tertib senat RIS. Senat RIS saat itu diketuai oleh M A Pellaupessy, sedangkan Wakil Ketua senat RIS adalah Mr Teuku Hasan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan yang masing-masing mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota dalam pasal 98 Konstitusi RIS dan yang mewakili daerah-daerah bagian terdapat pada pasal 80 ayat 1 konstitusi RIS.

DPR-RIS berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun bekerja masing-masing untuk bagiannya sendiri.

DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang. Ketua Dewan Perwakilan rakyat saat itu adalah Mr Sartono, dengan Wakil Ketua I Mr M Tambunan dan Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.

5. Mahkamah Agung

Konstitusi RIS mengatur dengan detail tentang fungsi Mahkamah Agung seperti pada beberapa Pasal dalam Bab III dan Bab IV. Fungsi Mahkamah Agung dibagi ke dalam dua bagian, antara lain sebagai berikut.

  • Fungsi Mahkamah Agung yang akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Federal baik mengenai susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung pada Pasal 113 maupun mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemecatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Agung pada Pasal 114. UU Federal yang dimaksud adalah UU No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan tersebut untuk seumur hidup, serta akan diberhentikan apabila mencapai usia tertentu. Selain itu dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri
  • Fungsi Mahkamah Agung yang diatur secara langsung dalam Konstitusi RIS dan tidak perlu pengaturan lebih lanjut lagi di UU Federal maupun peraturan lainnya.

6. Dewan Pengawas Keuangan

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang berlokasi di daerah di Bogor. Kemudian, R. Soerasno diangkat menjadi ketua mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Yogyakarta.

Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA). Organ dari Dewan Pengawas Keuangan dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal ditentukan dengan undang-undang federal. Mereka dapat juga diberhentikan oleh Presiden atas permintaannya.

Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS.

Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor. Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945.

Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950)

Kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap sama yaitu menggunakan ICW dan IAR. Badan Pengawas Keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban serta memiliki peranan penting dalam pemerintahan di indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pasal 2 UU No 15 tahun 2006 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan dalam Undang-Undang yang berlaku.

Pada masa RIS, banyak yang mengatakan bahwa sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer karena kabinet atau para menterinya bertanggung jawab, baik secara langsung untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri kepada Parlemen. Terdapat juga beberapa lembaga negara independen dalam Undang-Undang 1945.

Sejak tanggal 27 Desember 1949, Republik Indonesia yang awalnya meliputi wilayah bekas Hindia Belanda, kemudian dikurangi wilayahnya melalui persetujuan Linggarjati dan Renville, telah menjadi negara bagian di dalam negara RIS sebagai halnya negara-negara bagian lainnya.

Dalam periode tersebut, Konstitusi Republik Indonesia Serikat adalah tindak lanjut dari konferensi meja bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan salah satunya yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada masa Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada lembaga negaranya, yaitu dengan adanya senat yang mewakili daerah bagian.

 

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

11 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

11 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago