Lembaga Negara Nonstruktural atau LNS adalah lembaga negara indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. LNS bertugas untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri-menteri.
Pertimbangan tersebut dalam rangka koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementrian. LNS bersifat nonstruktural yaitu tidak termasuk dalam struktur organisasi kementrian ataupun lembaga pemerintah nonkementrian.
Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh presiden, tetapi LNS juga dapat dikepalai oleh menteri, bahkan wakil presiden atau presiden. Sedangkan nama jabatan yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim dan lainnya. LNS juga merupakan lembaga yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Keanggotaan LNS tersebut bersifat adil serta terdiri dari berbagai unsur.
Daftar nama lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Nonstruktural, menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada pertengahan tahun 2009 telah mengidentifikasi lembaga-lembaga yang ada di indonesia. Terdapat 92 lembaga LNS, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Lembaga Independen dapat diklasifikasikan sebagai LNS. Lembaga-lembaga ini dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Daftar beberapa Lembaga Independen yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
Tugas dan Fungsi Lembaga Nonstruktural
Lembaga Nonstruktural memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut.
Apabila ditemukan lembaga yang kinerjanya tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran negara, maka perlu untuk dipertimbangkan. Karena kewenangan sebuah lembaga yang sudah ada kemudian ditumpangi oleh kewenangan lembaga baru akan menimbulkan masalah baru.
Pengkajian terhadap evaluasi kinerja LNS diperlukan sebuah pertimbangan, diantaranya yaitu dasar hukum pembentukan, potensi tumpang tindih dengan kementerian, alokasi anggaran negara, dan kinerja LNS yang bersangkutan.
Tujuan dan Manfaat Penataan Lembaga Nonstruktural
Kemudian untuk tujuan serta manfaat penataan Lembaga Nonstruktural terhadap pemerintahan di indonesia adalah sebagai berikut.
Keberadaan LNS sebagai bagian organ tubuh negara dari luar tubuh utama yang ditentukan Undang-Undang adalah sesuatu yang sah, bahkan dalam perkembangan organisasi negara modern, keberadaan organ sejenis sangat diperlukan.
Sesungguhnya, Undang-Undang memberikan kebebasan dan tidak membatasi pembentukan organ-organ itu tergantung pada kebutuhan pelaksanaan fungsi negara yang efektif.
Mekanisme baik pembentukan maupun penataan organ negara, termasuk LNS tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang. Walaupun demikian, mekanisme baik pembentukan maupun penataan LNS dapat mengikuti prinsip-prinsip konstitusi dan hukum administrasi.
Aturan atau norma termasuk suatu institusi hanya dapat dibatalkan atau diubah oleh institusi yang membentuknya, organ yang ada di atasnya atau organ yang lebih superior atau oleh putusan pengadilan yang berwenang. Penataan lembaga state and presidential sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi serta berkelanjutan.
Hal ini sangat penting dilakukan dalam kerangka reformasi birokrasi sebagai agenda politik utama pemerintahan, sebagaimana yang dilakukan di berbagai negara sehingga menjadi pilar utama terwujudnya negara yang maju, bangsa yang bermartabat, dan pemerintahan yang bijaksana. Ada empat hal yang menyebabkan ketidakefektifan dari suatu Lembaga Nonstruktural.
Contoh Tumpang Tindih Yang Terjadi Pada Lembaga-Lembaga Negara :
Beberapa contoh terjadinya tumpang tindih antar lembaga-lembaga negara yang ada di indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…