Salam sejahtera bagi para pembaca dimanapun anda berada. Beberapa waktu yang lalu kita telah membahas materi mengenai contoh perilaku masyarakat yang menaati peraturan perundang-undangan. tentunya setelah membaca materi tersebut pembaca menjadi semakin memahami cara menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan mencontoh perilaku yang telah dibahas tersebut. Nah, agar dapat menaati peraturan perundang-undangan, tentu kita harus memahami terlebih dahulu apa itu peraturan perundang-undangan berikut jenis-jenisnya.
Peraturan perundang-undangan ialah suatu aturan hukum yang memiliki bentuk tertulis dan memiliki kekuatan mengikat sehingga harus ditaati oleh siapapun objek peraturan perundang-undangan tersebut. lantas, apa saja macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia? dalam kesempatan yang indah ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia. berikut ini penjelasannya.
Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Pusat
Pada dasarnya, macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua berdasarkan wilayah dari pemberlakuan aturan hukum tersebut. berikut ini macam-macam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis yang memiliki empat alinea pembukaan dan tiga puluh tujuh pasal. Berdasarkan sejarah UUD 1945, kita dapat mengetahui bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Nilai-nilai dasar Pancasila menjiwai setiap pasal di dalam UUD 1945 ini. Atas sebab inilah maka setiap macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengannya.
2. Ketetapan MPR RI
Macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang selanjutnya yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Indonesia atau biasa disingkat dengan Tap MPR RI. Tap MPR RI ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh MPR RI. Membentuk ketetapan ini merupakan salah satu fungsi MPR yang sangat penting. Di masa lalu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi setelah adanya perubahan UUD 1945, MPR menjadi lembaga negara saja.
3. Undang-Undang
Undang-Undang merupakan salah satu macam peraturan tertulis yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR RI. Berdasarkan pengertian ini, kita dapat menyimpulkan bahwa UU merupakan penjabaran secara lebih lanjut dari UUD 1945 dan Tap MPR RI. Lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan UU ialah DPR dan Presiden.
4. Perpu
Perpu merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ia dapat dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak. Perpu dapat disahkan tanpa persetujuan DPR, namun DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu di tengah masyarakat.
5. Kepres
Kepres atau Keputusan Presiden merupakan aturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam rangka mengatur tata kelola administrasi di dalam pemerintahan. Karena ia merupakan keputusan, maka setiap orang yang ada di luar pemerintahan tidak wajib menaatinya.
Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, peraturan tersebut memiliki wilayah pemberlakuan yang cenderung sempit karena hanya berlaku di daerah. Berikut ini penjelasannya yang berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2004:
Selain jenis aturan daerah yang telah disebutkan di atas, pasal 2 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 15 tahun 2006 juga menyebutkan peraturan perundang-undangan lain yang dapat dihasilkan oleh pemerintah daerah, yaitu:
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa saja yang termasuk macam-macam peraturan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan contohnya. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas tidak akan pernah lepas dari lika liku kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…