Menurut pasal 2 ayat 1, MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang dan nilai-nilai dasar Pancasila. Sesuai syarat menjadi anggota MPR beranggotakan 560 orang dari anggota DPR dan 132 dari anggota DPD sehingga legitimasinya sangat kuat. Masa jabatannya adalah lima tahun dimana keanggotaannya diresmikan oleh Presiden, mengucapkan sumpah yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Tugas dan fungsi MPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, diantaranya adalah :
Macam-Macam Sidang dan Rapat MPR
Adapun macam-macam sidang yang dilakukan oleh MPR, diantaranya:
Sidang yang dilakukan setiap satu tahun (5 kali) untuk mengadakan evaluasi atau dugaan tejadinya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan GBHN, kepemerintahan dan kenegaraan dalam masa tugasnya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional serta melantik pimpinan lembaga tinggi negaran non Presiden dan Wakil Presiden (DPR, MK, BPK)
Sidang istimewa adalah sidang yang dilakukan tiap 5 tahunan. Sidang istimewa merupakan bentuk sidang umum yang sering dilakukan pada masa Orde Baru. Sidang ini diselenggarakan atas permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau disebut juga dengan Sidang Tahunan Majelis guna meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai putusan Majelis. Selain itu, sidang ini dilakukan jika Presiden telah melanggar UUD 1945 dan GBHN.
Sidang ini dilakukan karena keadaan darurat yang bisa mengancam kedaulatan rakyat dan negara, misalnya masalah yang berkaitan dengan kepresidenan dan perang.
Sementara jenis-jenis rapat yang biasa dilakukan oleh MPR, diantaranya adalah:
Contoh Rapat MPR
Beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 21 Maret 2018 MPR mengadakan rapat gabungan dengan DPR dan DPD untuk membahas polemik penambahan tiga kursi Pimpinan MPR. Polemik ini terjadi karena perbedaan tafsir antara PKB dan PPP mengenai pasal 427A huruf C UU MD3. PPP berpendapat “memperoleh suara” berarti mendapatkan perolehan suara pada Pemilu 2014.
Oleh karena itu, PPP menilai jika keputusan rapat panitia keja RUU MD3 pada 7 Februari 2018 lalu tidak sesuai dengan macam-macam norma atau aturan yang berlaku. Sedangkan, PKB berpandangan bahwa penambahan kursi yang mereka peroleh adalah sah. Selain PKB, dua kursi wakil ketua yang mendpat jatah untuk penambahan kursi adalah Gerindra dan PDIP. Tetapi pada akhirnya, masalah ini dapat diselesaikan dengan rapat gabungan MPR.
Pada tanggal 26 Maret 2018 lalu, MPR melakukan rapat paripurna untuk melantik tiga wakil ketua MPR sebagai hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (MD3). MPR melantik wakil ketua MPR baru yakni PDI-P Ahmad Basarah, Gerindra Ahmad Muzaini dan PKB Muhammad Iskandar di gedung Nusantara, Jakarta.
Demikian macam-macam sidang dan rapat beserta contoh rapat yang dilakukan oleh MPR, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…