Hukum

Materai : Fungsi, Syarat, dan Penggunannya

Dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara, sebuah dokumen perjanjian menjadi bukti tertulis yang memiliki landasan hukum sebagai alat perjanjian resmi. Menurut hukum perdata pada KUH Perdata Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Perjanjian yang melibatkan orang lain bisa dipertanggungjawabkan dan diakui di atas peradilan negeri sehingga pembuatannya harus disusun secara terstruktur dan sesuai dengan prasyarat sahnya. Penulisan dokumen perjanjian tertulis resmi kerapkali mengharuskan pembubuhan meterai di bagian bawah surat.

Sejak 2022, meterai yang resmi beredar dan digunakan seluruh warga negara Indonesia adalah meterai dengan nilai Rp10.000, setelah sebelumnya menggunakan meterai seharga Rp6.000. Akan tetapi, tidak semua dokumen memerlukan meterai untuk diajukan kepada pemangku kepentingan pusat. Sebelum mengetahui lebih lanjut penggunaannya, berikut fungsi utama meterai dalam perjanjian tertulis.

Pajak Dokumen

Fungsi meterai dalam dokumen perjanjian tertulis adalah sebagai wujud pelaksanaan perpajakan di negara yang melingkupi seluruh kepentingan atau urusan administrasi di dalam kehidupan kenegaraan. Pajak ini menjadi salah satu aliran dana pemerintahan untuk dapat dipergunakan bersama dengan dana lainnya dalam pembangunan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, bea meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Fungsi materai

Jadi, penggunaan meterai pada beberapa dokumen perjanjian menjadi suatu penanda pada dokumen terkait bahwa dokumen tersebut bernilai.

Alat Pembuktian terhadap Pengadilan

Keputusan Kementrian Keuangan 476/2002 Pasal 1C menyebutkan bahwa pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang bea meterai, namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos. Pernyataan ini berarti pembuatan surat yang tidak dibubuhi meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermeterai.

Akan tetapi, supaya surat perjanjian yang ditulis bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, surat tersebut harus melunasi pajak bea materai yang terutang.

Dengan kata lain, dokumen perjanjian tanpa menempelkan meterai tidak lantas menjadi tidak sah, tetapi surat terkait tidak dapat dibawa ke muka pengadilan sebagai bukti perjanjian yang akan dipertanggungjawabkan apabila terjadi sebuah sengketa. Hal ini menyangkut tugas dan wewenang lembaga yudikatif yang wajib memeriksa kevalidan sebuah bukti peradilan yang akan diproses secara hukum.

Tidak untuk Mengesahkan Suatu Perjanjian

Surat perjanjian suatu objek yang biasanya mencantumkan materai karena dapat dikenakan pajak bea materai. Walaupun mencantumkan materai, bukan berarti surat perjanjian tersebut sah. Akan tetapi, surat perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan pasa 1320 KUHP perdata. Dalam artian, mencantumkan materai dalam surat perjanjian bukan menjadi tolak ukur keabsahan suatu dokumen atau surat perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian Tertulis

Apabila pembubuhan meterai bukan menjadi syarat utama perjanjian dikatakan sebagai sah, berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320, perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat berikut.

  •  Adanya kata sepakat,
  •  Kecakapan untuk membuat perjanjian,
  •  Adanya suatu hal tertentu,
  • A danya kausa yang halal.

Memahami isi pasal perdata di atas, maka kita dapat mengetahui bahwa meterai bukan merupakan syarat sah dalam suatu perjanjian.

Perjanjian yang dibuat di hadapan pegawai umum atau akta autentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak yang membuatnya dan ahli waris yang akan mendapatkan hak darinya. Sementara, akta di bawah tangan dianggap sebagai alat pembuktian yang sempurna apabila pihak yang menandatangani perjanjian tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Yang berarti tidak menyangkal kebenaran yang tertulis dalam perjanjian.

Perjanjian dianggap sah apabila kesepakatannya sungguh-sungguh disaksikan dan diakui oleh masing-masing pihak yang terlibat. Sehingga, pegawai yang mengesahkan perjanjian dapat menerima perjanjian tersebut sebagai transaksi negara yang sah dan tidak mengandung penyalahgunaan hak perdata.

Pihak-pihak yang terlibat, khususnya pihak pembuat dokumen perjanjian tertulis harus memiliki penguasaan tata bahasa dan pemahaman struktural dan alur administrasi terkait pembuatan dokumen perdata yang hendak disahkan.

Pihak pembuat perjanjian juga harus berada dalam kesadaran sehingga tidak ada potensi polemik yang berujung pada pencurian hak atau pemalsuan perjanjian yang akan merugikan banyak pihak. Untuk itu, para pihak yang terlibat perlu melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan poin-poin kesepakatan, untuk mendapatkan manfaat musyawarah dalam kehidupan sehari-hari yang damai.

Pembuatan perjanjian yang dilandaskan pada asas musyawarah ini mencerminkan sikap kita sebagai warga negara yang menjunjung etika dan adab dalam memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk bersepakat. Etika bernegara diatur di dalam hukum perdata, yang mana itu menunjukkan perbedaan hukum dan etika dari segi konsepnya.

Dokumen yang Harus Menyertakan Materai

Menurut  UU No. 13 tahun 1985 Pasal 2 ayat 1-4, berikut jenis-jenis dokumen yang dikenakan bea meterai sebagai salah satu elemen pembuatannya.

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Misalnya, Akta-akta notaris dan termasuk rangkapnya, akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya, surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan lainnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000. Misalnya, surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, dan surta yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Surat berharga atau memiliki nilai, seperti Wesel, Promes, Aksep, dan cek.
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, juga membutuhkan materai.
  • Dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000, tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terutang bea meterai.

Tata Penggunaan Materai di dalam Dokumen

Fokus pada bagian bawah surat yang berisi lokasi dan tanggal penandatanganan dokumen yang akan diajukan. Pada bagian bawah lokasi dan tanggal, terdapat space yang di bawahnya tertera nama terang pembuat surat perjanjian. Selanjutnya, posisikan meterai pada space di antara tanggal dan nama terang.

Usahakan posisinya agak sedikit ke kiri sehingga space-nya cukup untuk dibubuhi tanda tangan. Setelah meterai ditempel pada posisi tersebut, bubuhkan tanda tangan tertulis dengan sebagiannya menimpa meterainya. Jadi, bagian depan tanda tangan menimpa badan meterai, selebihnya langsung menimpa halaman kertas.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago