Hukum perdata adalah salah satu sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Bagaimana dan apa sebenarnya hukum perdata itu? Pengertian hukum perdata sejatinya hampir sama dengan hukum pidana, yakni suatu hukum yang digunakan untuk memberikan ganjaran atas perilaku seseorang yang dianggap salah.
Hukum perdata menurut para ahli
Sementara itu, hukum perdata menurut para ahli adalah:
- Prof. Dr. Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan, S.H. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan individu yang satu dengan individu lainnya sebagai warga negara.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan individu yang satu dengan individu lainnya secara personal.
- Prof. R. Soebekti, S.H. Hukum perdata memiliki dua arti, yakni arti yang luas dan arti yang sempit. Hukum perdata dalam arti luas yakni hukum dasar yang mengatur semua kepentingan individu.
Sementara hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum yang digunakan untuk melawan hukum komersial. Jika hukum pidana adalah hukum yang mencangkup kesalahan seseorang terhadap orang lain, masyarakat atau negara, seperti pembunuhan, penyerangan, dll, maka hukum pidana adalah hukum yang mencangkup tindakan yang mencederai individu atau korporasi.
Hukum perdata merupakan :
- Sebuah sistem komprehensif yang berisikan aturan dan prinsip dan disusun dalam kode tertentu
- Sebuah sistem yang tersusun dengan sangat baik dan mengutamakan kerjasama, aturan dan kemungkinan-kemungkinan yang didasarkan pada taksonomi logis dan dinamis
- Sebuah sistem yang mudah beradaptasi, yakni dengan kode tersebut, memungkinkan hukum perdata terhindar dari detail yang berlebih dan mengandung ketentuan umum yang memungkinkan hukum untuk mudah beradaptasi
- Sebuah sistem legislatif yang utama, namun tetap memberikan ruang kepada lembaga yudikatif untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan dan kebutuhan sosial
Ciri-ciri hukum perdata
Sementara itu, ciri-ciri hukum perdata yang paling menonjol ialah:
- Ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban
- Sederhana dan menjangkau masyarakat dengan mudah
- Mengungkapkan aturan secara lebih lanjut
- Berkembang secara pesat hingga dapat menjadi doktrin bagi legislatif dan yudikatif
Fungsi hukum perdata
Fungsi hukum perdata ada dua, yakni sebagai hukum materiil dan hukum formil.
1. Hukum materiil
Hukum materiil yakni sebuah sistem hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang berwujud dan mencangkup area yang luas, termasuk di dalamnya hukum kontrak, properti dan kerugian. Hukum materiil ini ada untuk membela pihak-pihak yang mengalami kerugian materiil akibat adanya pelanggaran kontrak.
Cangkupan hukum materiil antara lain:
- Pada hukum kontrak, hukum materiil mencangkup format dan pelaksanaan kontrak itu sendiri
- Pada hukum properti, hukum materiil mencangkup tentang akuisisi properti, penggunaan, serta pemberiannya
- Pada hukum kerugian, hukum materiil mencangkup tentang kesalahan yang menimbulkan kerugian serta keharusan untuk memberikan ganti rugi
2. Hukum formil
Hukum formil adalah suatu tindakan hukum yang diperlukan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Jika pada hukum materiil yang diatur adalah format, pengaturan dan ganti rugi, maka di hukum formil ini cangkupannya adalah mengenai sanksi berupa hukuman bui.
Tujuan hukum perdata
Hukum perdata memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mendefinisikan perbedaan hak dan kewajiban individu, pemerintah dan organisasi non-pemerintahan dalam hubungannya dengan satu sama lain
- Menyelesaikan perselisihan di antara pihak-pihak tersebut
- Memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan
Contoh hukum perdata
Hukum perdata nampak lebih tidak menyeramkan dibandingkan dengan hukum pidana. Namun, dalam beberapa kasus, pelanggaran hukum perdata dapat juga dikenakan hukum pidana.
Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
- Kasus pencurian dapat dikenakan peradilan perdata dan pidana, tergantung seberapa banyak uang yang dicuri, siapa yang mencurinya dan dicuri dalam bentuk apa.
- Begitu pula dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Korban dapat menuntut pengemudi kendaraan secara perdata maupun pidana.
- Suatu perusahaan menawarkan sebuah produk tanpa melakukan uji coba terlebih dahulu yang kemudian menyebabkan konsumen atau pembeli mengalami kerugian, misalnya cedera atau kerusakan. Di kemudian hari, konsumen tersebut dapat menuntut perusahaan penjual produk secara perdata karena kelalaiannya. Atau, hal ini juga dapat dituntut secara pidana, apabila kerugian yang disebabkan sudah teramat sangat parah atau banyak.
- Ada dua belah pihak yang tidak menyetujui suatu kontrak atau seorang pekerja dipecat secara sepihak, maka pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permintaan hukum perdata kepada pengadilan untuk mencari pertolongan dan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.
Contoh sederhana mengenai hal yang diatur oleh hukum perdata adalah perkataan fitnah atau tidak menjaga nama baik, pelanggaran kontrak, dll. Ternyata, tidak semua negara di dunia ini memberlakukan sistem hukum perdata di negaranya. Hanya 60% saja negara di seluruh dunia yang menerapkan hukum perdata ini. Selain Indonesia, negara-negara di bawah ini juga menerapkan hukum perdata:
- Eropa: Inggris, Skotlandia dan Skandinavia (Finlandia, Islandia, Swedia, Denmark dan Norwegia)
- Amerika Utara: Louisiana dan Quebec
- Hampir semua negara di Amerika Tengah dan Selatan
- Asia: Jepang, Kyrgyztan dan Lebanon
- Afrika: Mesir dan Afrika Selatan
- Polinesia Prancis